- Bareskrim Polri menyidik kasus penyelundupan ponsel ilegal asal China oleh PT TSL melalui Bandara Juanda, Surabaya.
- Dittipideksus Bareskrim Polri berfokus pada tindak pidana penyelundupan barang di gudang wilayah Jakarta dan Sidoarjo.
- Kortastipidkor Polri menangani dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dalam perkara impor ilegal tersebut.
Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjelaskan penanganan perkara dugaan importasi ilegal telepon seluler (ponsel) bekas yang melibatkan PT TSL.
Dalam kasus tersebut, penyidikan dilakukan oleh dua satuan berbeda di lingkungan Polri, yakni Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri serta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidikan yang dilakukan Dittipideksus berfokus pada dugaan tindak pidana importasi ilegal atau penyelundupan telepon seluler dari China melalui jalur kargo Bandara Juanda, Surabaya.
"Penanganan dimulai dari pengungkapan di beberapa gudang di Jakarta, kemudian ditindaklanjuti ke PT TSL di Sidoarjo. Perkara tersebut ditangani oleh tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri," kata Ade Safri dilansir Sabtu (27/6/2026).
Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan dugaan penyelundupan tersebut, Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri juga menemukan indikasi keterlibatan penyelenggara negara yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Temuan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh tim penyidik Kortastipidkor Polri yang menangani aspek dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang sama.
"Untuk dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam tindak pidana korupsi diungkap oleh Satgas Gakkum Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri, kemudian penanganan dugaan tindak pidana korupsinya dilanjutkan oleh tim penyidik Kortastipidkor Polri," ujarnya.
Ade Safri menegaskan, meski kedua satuan menangani perkara yang berkaitan dengan subjek yang sama, masing-masing memiliki fokus penyidikan yang berbeda.
Dittipideksus menangani dugaan tindak pidana penyelundupan, sedangkan Kortastipidkor menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Saat ini seluruh proses penanganan perkara berjalan secara paralel sesuai kewenangan masing-masing," kata Ade Safri.