- Lima calon manajer Koperasi Desa Merah Putih meninggal dunia saat mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran di berbagai satuan TNI Indonesia.
- Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mendesak pemerintah menghentikan pelatihan tersebut dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keamanan seluruh peserta.
- Komnas HAM didorong segera melakukan investigasi independen serta pemantauan atas insiden yang mengancam hak asasi manusia dalam program tersebut.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira mengungkapkan keprihatinannya terkait peristiwa meninggalnya 5 calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) pada saat mengikuti latihan dasar kemiliteran (Latsarmil).
Terkait peristiwa ini Fraksi PDI Perjuangan memandang keselamatan warga negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap program pemerintah.
Peningkatan kapasitas manajer koperasi seharusnya difokuskan pada penguatan kompetensi manajerial, tata kelola, dan kepemimpinan koperasi, bukan pada pelatihan yang berisiko terhadap keselamatan peserta.
Kematian lima peserta harus menjadi evaluasi menyeluruh terhadap desain dan pelaksanaan program.
Menurut dia, negara wajib memastikan seluruh kebijakan dan program pemerintah berjalan dengan prinsip kehati-hatian, menghormati hak asasi manusia, serta menjamin adanya akuntabilitas dan transparansi atas setiap insiden yang menimbulkan korban jiwa.
"Tidak ada program pemerintah yang boleh mengorbankan keselamatan warga negara. Hak untuk hidup harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan negara" ujar Andreas dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).
Komisi XIII DPR RI mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar meminta pemerintah menghentikan pelatihan dasar militer bagi calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) setelah lima peserta dilaporkan meninggal dunia dalam kurun waktu 10 hari pelaksanaan.
Kelima peserta dinyatakan meninggal akibat kondisi medis seperti heat stroke, henti jantung, dan tuberkulosis.
Program yang melibatkan lebih dari 40 ribu peserta tersebut mewajibkan latihan dasar militer selama 45 hari di 67 satuan TNI di seluruh Indonesia.
- Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa
Baca Juga
Dalam pernyataan terpisah, Komnas HAM menilai pelatihan kemiliteran tidak relevan dengan kompetensi yang dibutuhkan manajer koperasi serta berpotensi mengancam hak atas hidup peserta.
Politisi PDI Perjuangan ini mendorong Komnas HAM agar menganalisis berbagai program pemerintah yang berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia.
Dengan kasus meninggalnya 5 calon manajer dalam Latsarmil ini, dianggap Andreas sebagai peringatan dan alasan kuat untuk menghentikan kegiatan ini.
“...Perlu ada evaluasi menyeluruh dan penghentian sementara pelatihan dasar militer bagi calon manajer KDMP dan KNMP, sambil dilakukan investigasi independen, autopsi forensik terhadap para korban, serta pemulihan keluarga korban. Dan Komnas HAM harap hadir dan melakukan pemantauan terkait ini.” kata Andreas.
Daftar Korban Meninggal
Diketahui, Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyampaikan korban meninggal calon manajer Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kampung Nelayan yang tergabung sebagai peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) 2026, bertambah menjadi lima orang.
Kelima peserta tersebut meninggal dunia saat mengikuti sesi Latihan Bela Negara atau Latsarmil.
Kepala BPSDM Pertahanan Kemhan, Mayjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia, menegaskan bahwa sebelum mengikuti pendidikan, seluruh peserta telah melalui tahapan seleksi kesehatan.
Meliputi tes laboratorium darah dan urine, tes kehamilan, rontgen thorax, EKG, USG abdomen, pemeriksaan mata, gigi, postur, hingga kesehatan jiwa.
"Kelima peserta tersebut memiliki karakteristik dan kondisi medis yang berbeda-beda. Seluruh peserta telah mendapatkan penanganan medis sesuai prosedur, baik di fasilitas kesehatan satuan maupun rumah sakit rujukan," ujar Ketut dalam konferensi pers di kantor Kemhan, Jakarta, Sabtu (27/6/2026).
Berikut daftar lengkap dan kronologi singkat meninggalnya lima peserta tersebut:
1. Yonanda Muhammad Taufiq (Satdik Puslatpur Kodiklatad Baturaja)
Pada 17 Juni 2026, almarhum mengikuti kegiatan pengenalan lingkungan dengan berjalan kaki. Pukul 17.17 WIB, pelatih menemukan almarhum mengalami penurunan kesadaran. Ia sempat dibawa ke Pos Kesehatan Satdik dan dirujuk ke RS dr. Noesmir Baturaja, namun pukul 18.30 WIB dinyatakan meninggal dunia dengan diagnosis cardiac arrest (henti jantung).
2. Anisa Muyassaroh (Satdik Dodikjur Rindam VI/Mulawarman)
Pada 18 Juni 2026, almarhumah mengeluhkan sesak napas disertai mual. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter satuan, ia dirujuk ke RST dr. Hardjanto Balikpapan. Namun, kondisi terus memburuk dan pada pukul 19.00 WITA, dokter menyatakan almarhumah meninggal dunia akibat heat stroke
3. Novia Rahmadhani Sihotang (Satdik Pusbahasa Kodiklatau)
Pada 22 Juni 2026, almarhumah mengeluhkan batuk berdahak, sesak napas, dan demam. Keesokan harinya ia dirujuk ke RSAU dr. Esnawan Antariksa. Hasil pemeriksaan menunjukkan almarhumah menderita TB paru aktif. Pada 23 Juni 2026 pukul 15.13 WIB, dokter menyatakan almarhumah meninggal dunia akibat Tuberkulosis (TB).
4. Muhammad Rifki Renaldi Gunawan (Satdik Yon PARAKO 465)
Pada 25 Juni 2026, almarhum mengeluh sesak napas dan lemas. Kondisinya sempat membaik namun kembali menurun pada pukul 18.00 WIB. Almarhum dirujuk ke IGD RSAU dr. Esnawan Antariksa dan menjalani perawatan ICU. Namun, pada 26 Juni 2026 pukul 00.28 WIB, almarhum meninggal dunia akibat pneumonia dengan komplikasi medis.
5. Nola Dya Sari (Satdik C Kalimantan)
Pada 26 Juni 2026, almarhumah mengeluh sesak napas dan badan terasa panas. Ia dirujuk ke RSUD Abdul Aziz Singkawang. Saat penanganan medis, almarhumah mengalami henti jantung dan tidak dapat diselamatkan. Pukul 21.03 WIB, almarhumah dinyatakan meninggal dunia.