- Pemerintah akan menerapkan biodiesel B50 secara nasional pada 1 Juli 2026 guna menekan emisi serta menghemat devisa.
- Program ini ditargetkan mengurangi emisi karbon hingga 46,72 juta ton serta memberikan nilai tambah ekonomi nasional yang signifikan.
- Organisasi lingkungan mengkhawatirkan risiko deforestasi, konflik lahan, hingga potensi kenaikan harga pangan akibat kebutuhan lahan sawit baru.
Suara.com - Pemerintah akan mulai menerapkan biodiesel B50 secara nasional pada 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut diklaim membawa manfaat besar, mulai dari penurunan emisi gas rumah kaca hingga penghematan devisa negara.
Di sisi lain, sejumlah organisasi lingkungan menilai peningkatan penggunaan biodiesel berbasis minyak sawit juga menyimpan risiko ekologis yang perlu diantisipasi.
Lantas, apakah B50 benar-benar ramah lingkungan atau justru berpotensi menimbulkan dampak baru terhadap hutan dan ketahanan pangan?
![Kementerian ESDM mengatakan pengujian BBM diesel B50 di alat berat berjalan sukses. [Dok Kementerian ESDM]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/07/80607-b50.jpg)
Klaim Pemerintah
Pemerintah menempatkan B50 sebagai salah satu instrumen penting dalam agenda transisi energi nasional.
Biodiesel ini merupakan campuran 50 persen solar dan 50 persen Fatty Acid Methyl Ester (FAME) yang diproduksi dari minyak sawit.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan penggunaan B50 akan memberikan sejumlah manfaat, baik dari sisi lingkungan maupun perekonomian.
Salah satu target utamanya adalah menekan emisi gas rumah kaca. Berdasarkan proyeksi pemerintah, implementasi B50 diperkirakan mampu mengurangi emisi hingga 46,72 juta ton setara karbon dioksida (CO).
Selain itu, berkurangnya konsumsi solar impor diperkirakan dapat menghemat devisa negara hingga Rp157,28 triliun.
Pemerintah juga memperkirakan program tersebut akan memberikan nilai tambah sekitar Rp24,68 triliun bagi industri kelapa sawit nasional.
Dampak ekonomi lainnya adalah terbukanya peluang penyerapan tenaga kerja bagi lebih dari 2,2 juta orang di sepanjang rantai pasok sektor sawit dan energi.
Melalui kombinasi manfaat tersebut, pemerintah mengklaim B50 tidak hanya berfungsi sebagai bahan bakar alternatif, tetapi juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat kemandirian energi Indonesia.
![Walhi Lampung menilai land clearing pabrik sawit di Way Kanan ilegal karena belum mendapat persetujuan lingkungan. [Dok Walhi Lampung]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/11/17/23596-land-clearing-pabrik-sawit-di-way-kanan.jpg)
Ini Faktanya...
Meski menawarkan berbagai manfaat, rencana penerapan B50 juga mendapat perhatian dari organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Transisi Bersih (KTB).
Mereka menilai perluasan mandatori biodiesel harus disertai kajian lingkungan dan sosial yang lebih komprehensif.
1. Berpotensi meningkatkan kebutuhan lahan perkebunan sawit
Koalisi Transisi Bersih memperkirakan kebutuhan bahan baku biodiesel akan meningkat seiring naiknya porsi campuran biodiesel menjadi 50 persen.
Menurut Juru Kampanye Satya Bumi, Riezcy Cecilia, tambahan kebutuhan tersebut berpotensi mendorong pembukaan lahan baru apabila peningkatan produksi sawit tidak diimbangi dengan peningkatan produktivitas.
"Penerapan kebijakan B50 diperkirakan membutuhkan tambahan lahan sekitar 5,36 juta hektare hingga 2039, dengan potensi deforestasi mencapai 1,5 juta hektare atau setara 22 kali luas DKI Jakarta dan mendekati luas Timor-Leste," kata Riezcy melalui keterangan resmi yang dikutip dari laman Greenpeace.
Perluasan perkebunan sawit juga dinilai berkaitan dengan konflik lahan. Sawit Watch mencatat sepanjang 2025 terdapat 1.150 konflik komunitas yang melibatkan 404 perusahaan dan 135 grup perusahaan. Sebagian besar merupakan konflik tenurial, disusul konflik lintas isu dan konflik kemitraan.
Direktur Eksekutif Sawit Watch, Surambo, menilai pemerintah sebaiknya lebih mengutamakan peningkatan produktivitas kebun yang sudah ada dibanding membuka kawasan baru.
"Pemerintah seolah mengambil 'jalan pintas' dengan memilih opsi ekstensifikasi ketika target intensifikasi melalui Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tidak sepenuhnya tercapai. Jika dipaksakan tanpa audit ketat, mandatori B50 hanya akan menjadi bentuk subsidi energi yang dibayar mahal dengan inflasi harga pangan dan kehancuran ekosistem hutan alam kita," ujarnya.
Berdasarkan data Trend Asia, lebih dari 4 juta hektare kebun sawit berada di kawasan hutan, termasuk di kawasan hutan lindung dan cagar alam.
Menurut Manajer Kampanye Trend Asia, Amalya Oktaviani, kondisi tersebut menjadi alasan mengapa kebijakan biodiesel perlu dibarengi dengan pengawasan tata kelola lahan yang lebih ketat.
"Data kami menunjukkan lebih dari 4 juta hektare sawit berada di kawasan hutan, termasuk di Hutan Lindung (224.004 ha) dan Cagar Alam (29.870 ha)," ujarnya.
2. Memperbesar tekanan terhadap hutan alam
Forest Watch Indonesia (FWI) menilai ekspansi perkebunan sawit dalam beberapa tahun terakhir telah memberi tekanan terhadap tutupan hutan Indonesia.
FWI mencatat luas perkebunan sawit nasional telah mencapai sekitar 20,9 juta hektare, melampaui batas atas yang sebelumnya diperkirakan sebesar 18,15 juta hektare.
Juru Kampanye FWI, Respati Bayu, mengingatkan peningkatan kebutuhan biodiesel berpotensi memperbesar tekanan tersebut apabila kebutuhan bahan baku dipenuhi melalui perluasan lahan.
"Dalam lima tahun terakhir (2021–2025), ekspansi perkebunan sawit telah menyebabkan deforestasi hutan alam seluas 424 ribu hektare. Peningkatan mandat biodiesel hingga B50 juga berpotensi memperbesar tekanan terhadap hutan alam tersisa serta memicu persaingan antara kebutuhan energi dan pangan," ujarnya.
3. Risiko kenaikan harga minyak goreng
Koalisi Transisi Bersih juga menyoroti kemungkinan meningkatnya alokasi minyak sawit mentah (CPO) untuk kebutuhan energi.
Menurut mereka, apabila kebutuhan biodiesel terus bertambah sementara produksi sawit tidak meningkat secara signifikan, pasokan bahan baku untuk sektor pangan dapat berkurang.
Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu kembali gejolak harga minyak goreng seperti yang pernah terjadi pada 2022 lalu.
4. Risiko pelepasan emisi dari pembukaan lahan baru
Greenpeace Indonesia menilai manfaat pengurangan emisi dari penggunaan biodiesel perlu dihitung bersama potensi emisi yang muncul apabila pembukaan lahan perkebunan terus meluas.
Penelitian Greenpeace Indonesia pada 2025 menunjukkan pembukaan seluruh area konsesi perkebunan tebu seluas sekitar 560.000 hektare di Merauke dapat melepaskan sekitar 221 juta ton CO, setara emisi tahunan sekitar 48 juta mobil.
Juru Kampanye Greenpeace Indonesia, Refki Saputra, menilai kebijakan energi sebaiknya tidak mengorbankan kelestarian lingkungan maupun hak masyarakat adat.
"Kita melihat kebijakan ini berada pada landasan yang rapuh. Mulai dari sistem ekonomi yang masih bertumpu pada industri ekstraktif, perencanaan program yang tidak demokratis, ujung-ujungnya lingkungan dan masyarakat adat yang menjadi korban," ujarnya
Koalisi Transisi Bersih meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh sebelum meningkatkan mandatori biodiesel.
Mereka mendorong pemerintah mengkaji kembali dampak lingkungan dan sosial B50, mempercepat peremajaan kebun sawit rakyat agar produktivitas meningkat tanpa membuka hutan baru, melakukan audit perizinan perkebunan sawit, menyelesaikan konflik agraria, serta memperluas pengembangan sumber energi alternatif selain minyak sawit.