Kasus ART Tewas di Bogor Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Desak Polisi Periksa Peran Majikan

Bangun Santoso

Senin, 29 Juni 2026 | 16:10 WIB
Kasus ART Tewas di Bogor Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Desak Polisi Periksa Peran Majikan
Pengacara Dolan Alwindo Colling. (Ist)
baca 10 detik
  • Seorang asisten rumah tangga berinisial RR tewas akibat dianiaya tiga rekannya di Cileungsi, Bogor, pada 30 Mei 2026.
  • Polsek Cileungsi telah menahan tiga tersangka yang melakukan penganiayaan karena korban tidak menemukan charger jam milik majikan.
  • Kuasa hukum keluarga korban mendesak polisi melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Suara.com - Peristiwa tewasnya seorang asisten rumah rumah tangga (ART) berinisial RR (26) diduga akibat dianiaya sesama ART di Perumahan Kota Wisata, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, berbuntut panjang.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami peristiwa dugaan penganiayaan tersebut dan telah menetapkan para tersangka.

Saat ini pihak penyidik Reskrim Polsek Cileungsi telah menetapkan 3 orang tersangka dan telah ditahan serta pada tanggal 26 juni 2026 telah dilakukan Rekonstruksi sebanyak 33 adengan,” kata Dolan Alwindo Colling, SH, selaku kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Sarumaha & Partners, Minggu (28/6/2026).

Menurutnya, berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian dan fakta yang terjadi pada rekonstruksi tanggal 26 Juni 2026, pembunuhan terjadi bermula pada Selasa 26 Mei 2026 sekitar pukul 13.45 WIB, di kamar lantai 2.

Kejadian ini bermula saat anak majikan, HO alias Ade mau berangkat ke bandara Soekarno Hatta sebelum berangka ia menyuruh Korban untuk mencari charger jam tangan, tetapi setelah dicari, barang tersebut tidak ditemukan.

Selanjutnya, HO alias Ade, memanggil tiga rekan korban sesama ART diantaranya Faridawati Rusliani (F), Nia Ramadini dan Yuliati (Y) untuk membantu korban mencari charger jam tangan tetapi tidak juga ditemukan.

“Pada tanggal 27 Mei 2026 Korban diduga mendapatkan tindakan penganiayaan dari tiga tersangka tersebut, kejadian penganiayaan terjadi di kamar majikan lantai 2, korban disuruh buka baju hanya menggunakan pakaian dalam, disiram air panas (water heater), dan dipukul menggunakan sebuah botol obat nyamuk pada bagian mulut dan wajah,” jelas Dolan.

Setelah itu, pada tanggal 28 Mei 2026, korban kembali mendapatkan tindakan penganiayaan di kamar mandi bawah oleh Nia Ramadini menggunakan gagang sapu ke wajah korban.

Setelah mengalami serangkaian tindakan penganiayaan, kondisi tubuh korban mulai memburuk akan tetapi para pelaku tidak memberikan pertolongan atau mengabaikan korban dan pada tanggal 30 Mei 2026 korban diduga meninggal dunia.

baca juga

Pada saat korban mendapatkan tindakan penganiayaan, pada tanggal 28 Mei majikan korban berinisial SH diduga berada di rumah.

“Kami akan bersurat meminta hasil outopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban, setelah itu kami akan meminta kepada Polsek Cileungsi agar supaya melakukan rekonstruksi ulang dan yang terakhir kami sedang mempersiapkan laporan polisi baru di Polda Metro Jaya terkait peristiwa pidana dugaan pembunuhan korban,” beber Dolan.

Dolan Alwindo Colling, SH juga menjelaskan banyak kejanggalan yang terjadi pada kasus tersebut.

“Pertama perlu di pastikan waktu dan penyebab kematian korban karena dari awal baik majikan maupun terduga pelaku tidak ada upaya untuk melaporkan kasus ini ke polisi, jenazah setelah di otopsi langsung cepat-cepat dikirm ke kampung halamannya. Kedua apakah benar saat kejadian majikan dalam hal ini istri Pak SH dan anaknya sedangg pergi ke Medan, perlu digali lebih dalam soal ini kapan mereka pesan tiket ke Medan dan kapan pulang ke Jakata, hal ini harus dibuktikan dari tanggal isued ticket,” jelasnya.

“Ketiga HP para tersangka dan majikan tidak disita oleh polisi padahal akan ada banyak petunjuk di sana. TKP tidak dipoliceline sjak awal kejadian, dan pihak kepolisian tidak pernah melakukan pengujian atas water heater yang menyebabkan korban mengalami luka bakar yang ekstrim (melepuh) serta tidak dilakukan penyitaan terhadap pakaian dalam korban. Keempat Kejanggalan lain terlalu aneh jika hanya karena alasan tidak menemukan charger majikan, tiga orang art bisa bersama-sama melakukan pembunuhan kepada art lain. Perlu dipahami charher jam ini seharusnya dibutuhkan saat manjikannya berangkat atau sehari sebelum penganiayaan,” sambungnya.

Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka.

“Bagi kami sebagai kuasa hukum atau penasihat hukum keluarga korban ini bukan sebagai jawaban atas pembunuhan ini, kami berharap agar penyidik bisa menggali lebih banyak fakta-fakta yang belum terungkap dan atau masih menjadi tanda tanya dalam perkara ini,” katanya lagi.

Pihak kuasa hukum korban juga hingga kini tidak dijelaskan terkait apakah jam tangan yang charger hilang tersebut merupakan jam tangan mewah.

“Yang pasti, kematian korban berada dalam rumah majikannya, dan hal itu perlu diuji apakah ada keterlibatan majikan dalam peristiwa itu atau tidak. Di rumah itu ada 3 majikannya, Bapak SH, istrinya dan anaknya Bapak SH, HO dan cucunya,” ungkapnya.

Peristiwa penganiayaan diduga terjadi pada tanggal 27-28 Juni 2026 dan korban di ketahui korban meninggal dunia pada tanggal 30 juni 2026.

“Keluarga korban berharap agar proses hukum ini berjalan secara objektif, transparan dan berkeadilan bagi korban, agar siapaun pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban atas kematian korban harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Kami meminta secara terbuka kepada kepolisian Polsek Cileungsi agar mengusut secara tuntas setiap orang yang harus bertangungjawab dalam kematian korban, para pelaku harus disangkakan dengan pasal pidana yang berlapis, dari turut serta sampai perencanaan pembunuhan,” jelasnya lagi.

Menurutnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang kami peroleh, para tersangka dikenakan Pasal 262 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Hemat kami, dalam kasus ini seharusnya Pihak Kepolisian Polsek Cileungsi dalam menetapkan tersangka harus menggunakan Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (1) Jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Dolan.

Sebelumnya Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, membenarkan peristiwa tersebut.

“Peristiwa bermula pada saat para pelaku mempertanyakan hilangnya charger jam tangan milik majikan mereka,” kata Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, Senin (1/6/2026).

Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (27/5). Korban saat itu mengaku tidak mengetahui barang yang dicari oleh pelaku.

“Setelah pencarian tidak membuahkan hasil, salah satu pelaku mengancam akan menyiram korban dengan air panas,” ungkapnya.

Ancaman tersebut kemudian berubah nyata. Pada sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB, ketiga pelaku membawa korban ke dalam kamar mandi.

“Secara bergantian, menyiram tubuh korban menggunakan air panas. Korban kemudian ditinggalkan sebelum ditemukan dalam kondisi kulit melepuh,” ungkapnya.

Setelah kejadian idu, korban dibawa ke kamar ART dan diberi penanganan seadanya. Kondisi korban terus memburuk hingga pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 19.30 WIB, korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar.

“Kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. Saat ini, Polsek Cileungsi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut

Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:36 WIB

Erick Thohir Puji IBL, Lima Musim Hadirkan Lima Juara Berbeda

Erick Thohir Puji IBL, Lima Musim Hadirkan Lima Juara Berbeda

Sport | Senin, 29 Juni 2026 | 12:50 WIB

Drama 5 Game Final Berakhir Manis, Cesar Camara Puji Mentalitas Juara Bogor Hornbills

Drama 5 Game Final Berakhir Manis, Cesar Camara Puji Mentalitas Juara Bogor Hornbills

Sport | Senin, 29 Juni 2026 | 07:17 WIB

David Nuban Ungkap Kunci Bogor Hornbills Juara IBL 2026: Bukan Cuma Thibodeaux!

David Nuban Ungkap Kunci Bogor Hornbills Juara IBL 2026: Bukan Cuma Thibodeaux!

Sport | Senin, 29 Juni 2026 | 07:10 WIB

Sejarah Baru! Bogor Hornbills Resmi Jadi Juara IBL 2026 Usai Bungkam Pelita Jaya di Game Penentuan

Sejarah Baru! Bogor Hornbills Resmi Jadi Juara IBL 2026 Usai Bungkam Pelita Jaya di Game Penentuan

Sport | Senin, 29 Juni 2026 | 07:04 WIB

Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan

Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan

Entertainment | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:33 WIB

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

×