Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan

Muhamad Yasir

Senin, 29 Juni 2026 | 16:13 WIB
Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan
Sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal penggeledahan dan penangkapan oleh Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/6/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
baca 10 detik
  • Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait sah atau tidaknya proses penangkapan dan penggeledahan.
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan perkara tersebut secara maraton pada tanggal 7 Juli 2026.
  • Hakim menegaskan persidangan harus selesai dalam tujuh hari kerja tanpa memberikan kesempatan penambahan bukti di luar jadwal.

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya pada Selasa, (7/7/2026).

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menegaskan seluruh rangkaian persidangan harus tuntas dalam tujuh hari kerja tanpa ada kesempatan mengajukan bukti tambahan di luar jadwal.

"Saya menjatuhkan putusan tanggal 7 Juli," kata Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Hakim menjelaskan, persidangan praperadilan akan berlangsung secara maraton mulai dari pembacaan permohonan hingga putusan. Sidang perdana pada Senin (29/6/2026) diawali dengan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

Dalam persidangan, hakim meminta Roy Suryo menyampaikan langsung pokok permohonannya meski didampingi kuasa hukum.

Agenda berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (30/6/2026) dengan agenda jawaban dari termohon dan turut termohon. Jika diperlukan, replik dan duplik juga akan diselesaikan pada hari yang sama.

Selanjutnya, pembuktian dari pihak pemohon dijadwalkan pada Rabu (1/7/2026), sedangkan pihak termohon akan menyampaikan alat bukti pada Kamis (2/7/2026).

Adapun penyampaian kesimpulan dijadwalkan pada Jumat (3/7/2026). Sementara Senin (6/7/2026) akan digunakan untuk penyelesaian administrasi dan penyusunan berkas sebelum putusan dibacakan sehari kemudian.

Hakim juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pihak untuk mengajukan bukti tambahan di luar jadwal yang telah ditentukan.

baca juga

"Begitu selesai pembuktian kedua belah pihak, selesai, kesimpulan, putusan. Ya?," ucapnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Roy Suryo teregister dengan Nomor: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.

Dalam perkara tersebut, Roy menggugat Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta.

Gugatan itu berkaitan dengan sah atau tidaknya upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap dirinya.

Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc]
Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc]

Adegan Film G30S/PKI

Praperadilan ini diajukan Roy Suryo setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapkan Bukti Video, Roy Suryo Serang Balik Prosedur Polisi Lewat 3 Poin Praperadilan

Siapkan Bukti Video, Roy Suryo Serang Balik Prosedur Polisi Lewat 3 Poin Praperadilan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:43 WIB

Naik Pitam! Roy Suryo Semprot Pendukung Jokowi yang Mau Intervensi Sidang Praperadilan

Naik Pitam! Roy Suryo Semprot Pendukung Jokowi yang Mau Intervensi Sidang Praperadilan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:11 WIB

Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!

Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:54 WIB

Terkini

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:14 WIB

×