- Kemensos mengerahkan 1.000 taruna Akmil untuk mendampingi siswa di 178 Sekolah Rakyat seluruh Indonesia pada Agustus 2026 mendatang.
- Taruna bertugas membimbing kemandirian dan kedisiplinan siswa di asrama tanpa menggantikan peran guru dalam proses belajar di kelas.
- Program ini bertujuan mencegah perundungan serta membantu adaptasi siswa melalui instruksi presiden terkait upaya pengentasan kemiskinan ekstrem nasional.
Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) akan melibatkan sekitar 1.000 taruna Akademi Militer (Akmil) tingkat I dan II untuk mendampingi siswa di 178 titik Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia.
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono mengatakan, pelibatan taruna dilakukan karena mereka memiliki pengalaman hidup di asrama sehingga dinilai mampu membantu siswa beradaptasi dengan lingkungan baru.
"Kenapa taruna? Karena mereka yang memahami bagaimana hidup di asrama. Pengalaman itu yang ingin ditularkan kepada anak-anak Sekolah Rakyat agar mereka cepat beradaptasi dan memiliki karakter yang mandiri," kata Agus Jabo di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Agus menegaskan bahwa para taruna tidak akan menggantikan peran guru di ruang kelas. Mereka hanya bertugas memberikan pendampingan kepada siswa selama tinggal di asrama.
"Mereka memberikan bimbingan di asrama agar anak-anak Sekolah Rakyat dapat tinggal dengan tenang dan nyaman walaupun tidak tinggal satu rumah dengan keluarganya. Mereka juga memberikan pembinaan agar tidak terjadi segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan atau kekerasan dari kakak kelas kepada adik kelas," ujarnya.
Program pendampingan tersebut akan berlangsung selama lima hari, mulai 3 hingga 8 Agustus 2026. Sebanyak lima taruna akan ditempatkan di setiap titik Sekolah Rakyat.
Menurut Agus, para taruna akan membimbing siswa membangun kebiasaan hidup mandiri melalui aktivitas sehari-hari di asrama. Pendampingan meliputi hal-hal sederhana, seperti merapikan tempat tidur, menata lemari pakaian, menyetrika seragam, menyemir sepatu, hingga membiasakan hidup rapi dan disiplin.
Ia menambahkan, pelaksanaan program tersebut memiliki dasar hukum, yakni Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.