- Polda Metro Jaya menyiapkan strategi penyesuaian jumlah ahli untuk menghadapi sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Sidang praperadilan ini menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penangkapan Roy Suryo terkait kasus fitnah ijazah palsu Jokowi.
- Agenda pembuktian dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026, sebagai respon atas keterangan saksi pihak pemohon.
Suara.com - Polda Metro Jaya telah menyiapkan strategi untuk menghadapi sidang pembuktian dalam praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Salah satunya dengan menyesuaikan jumlah ahli yang akan dihadirkan sesuai dengan langkah pihak pemohon.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan, pihaknya baru akan menentukan jumlah ahli setelah melihat siapa saja yang dihadirkan Roy Suryo dalam agenda pembuktian.
“Tergantung, kalau kami kan Kamis jatahnya. Kalau dari para Pemohon menghadirkan ahlinya 2 atau 3, kami akan menyesuaikan,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Menurut Abrianto, penyesuaian itu dilakukan agar pihak termohon dapat mengimbangi sekaligus memperkuat argumentasi hukum dalam persidangan.
“Iya, untuk menguatkan dalil-dalil yang mereka sampaikan,” jelasnya.
![Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Roy Suryo (kiri), berada di mobil ambulans untuk menjalani pemeriksaan usai ditahan di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026). [ANTARA FOTO/Bintang Pamungkas/hma/kye]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/20/72198-polda-metro-jaya-tahan-roy-suryo-roy-suryo-ditahan.jpg)
Sesuai jadwal persidangan, Roy Suryo sebagai pemohon akan lebih dahulu menghadirkan saksi dan ahli pada Rabu (1/7/2026). Sementara Polda Metro Jaya selaku termohon mendapat giliran menyampaikan pembuktian pada Kamis (2/7/2026).
Praperadilan ini diajukan Roy Suryo untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik Polda Metro Jaya, khususnya terkait upaya paksa penggeledahan dan penangkapan dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pihak termohon dalam perkara ini antara lain Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.
Roy mengajukan praperadilan setelah dirinya bersama Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya sempat ditangkap Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026 sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juni 2026.
Meski telah berstatus tersangka, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan terhadap Roy maupun dr Tifa. Sebagai gantinya, keduanya dikenai kewajiban wajib lapor setiap pekan.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menerima pelimpahan berkas perkara pokok. Sidang perdana dr Tifa dijadwalkan berlangsung pada 2 Juli 2026, sedangkan persidangan Roy Suryo masih menunggu putusan praperadilan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.