Kejari Jaksel Sebut Gugatan Roy Suryo Salah Sasaran: Urusan Penangkapan Itu Domain Polisi!

Muhamad Yasir, Faqih Fathurrahman

Selasa, 30 Juni 2026 | 13:33 WIB
Kejari Jaksel Sebut Gugatan Roy Suryo Salah Sasaran: Urusan Penangkapan Itu Domain Polisi!
Kejari Jakarta Selatan selaku turut termohon meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penangkapan dan penggeledahan dalam kasus fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi. [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Kejari Jakarta Selatan meminta hakim menolak permohonan praperadilan Roy Suryo terkait kasus pencemaran nama baik di PN Jaksel.
  • Kejari menilai permohonan Roy Suryo keliru karena tindakan penyidikan, penangkapan, dan penggeledahan adalah wewenang penuh Polda Metro Jaya.
  • Kejari menegaskan seluruh langkah penuntutan yang dilakukan instansi mereka telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku turut termohon meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penangkapan dan penggeledahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mengenai ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026), Kejari Jaksel menilai permohonan Roy Suryo keliru karena menyasar pihak yang tidak memiliki kewenangan atas tindakan penyidikan.

"Dalam eksepsi, turut termohon dengan tegas menolak seluruh dalil pemohon, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh turut termohon,” kata perwakilan Kejari Jaksel di persidangan.

“Menarik turut termohon ke dalam sengketa prosedur penyidikan yang dilakukan oleh penyidik adalah salah alamat atau error impersonal," imbuhnya.

Dalam jawaban yang dibacakan di persidangan, Kejari Jakarta Selatan menegaskan seluruh tindakan penyidikan, mulai dari penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan pada tahap penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Polda Metro Jaya sebagai termohon.

Sementara Kejari, hanya menjalankan fungsi penuntutan setelah menerima pelimpahan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21.

Menurut Kejari, seluruh persoalan yang dipersoalkan Roy Suryo, seperti tata cara penggeledahan, dugaan penangkapan tanpa surat, pertimbangan penyidik melakukan penahanan, hingga penempatan tersangka di RS Polri, merupakan tindakan hukum yang berada dalam domain penyidik Polda Metro Jaya.

Karena itu, Kejari menegaskan pihaknya tidak berada dalam posisi untuk membenarkan maupun menyalahkan langkah teknis operasional yang dilakukan penyidik di lapangan.

Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (kiri) dan Tifauzia Tyassuma (kanan) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc]
Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (kiri) dan Tifauzia Tyassuma (kanan) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc]

Dalam petitumnya, Kejari meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan dan menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo tidak dapat diterima terhadap turut termohon karena error impersonal.

baca juga

"Dalam pokok perkara, satu menolak permohonan praperadilan dari pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima, khusus terhadap turut termohon," katanya.

Selain itu, Kejari juga meminta hakim menolak permintaan Roy Suryo yang meminta jaksa tidak menerbitkan surat perintah penahanan pada tahap penuntutan.

Tak hanya itu, Kejari pun meminta hakim menolak permohonan agar pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda.

Sebagai penutup, Kejari meminta majelis hakim menyatakan seluruh tindakan administratif, penelitian berkas tersangka, serta kewenangan yang dimiliki jaksa penuntut umum telah sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puan Maharani Respons Safari Jokowi: Jaga Situasi Tetap Kondusif dan Tetap Adem

Puan Maharani Respons Safari Jokowi: Jaga Situasi Tetap Kondusif dan Tetap Adem

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:08 WIB

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:29 WIB

Sandi Politik di Bumi Ruwa Jurai: Mengapa Jokowi Akhirnya Berseragam PSI?

Sandi Politik di Bumi Ruwa Jurai: Mengapa Jokowi Akhirnya Berseragam PSI?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:16 WIB

Terkini

Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Jawaban Polda Metro Jaya, Sebut Argumentasi Hukumnya Kacau

Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Jawaban Polda Metro Jaya, Sebut Argumentasi Hukumnya Kacau

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:31 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ajak Siswa Biasakan Cek Komposisi dan Tanggal Kedaluwarsa Makanan

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ajak Siswa Biasakan Cek Komposisi dan Tanggal Kedaluwarsa Makanan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:31 WIB

Sandi Politik di Bumi Ruwa Jurai: Mengapa Jokowi Akhirnya Berseragam PSI?

Sandi Politik di Bumi Ruwa Jurai: Mengapa Jokowi Akhirnya Berseragam PSI?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:16 WIB

Hakim Tolak Dalil 'Tak Ada Niat Jahat', Penyalahgunaan Wewenang Nadiem Makarim Terbukti

Hakim Tolak Dalil 'Tak Ada Niat Jahat', Penyalahgunaan Wewenang Nadiem Makarim Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:14 WIB

Berduka Atas Tewasnya 5 Peserta Latsarmil, Puan Maharani Dukung Kemhan Hapus Materi Militer

Berduka Atas Tewasnya 5 Peserta Latsarmil, Puan Maharani Dukung Kemhan Hapus Materi Militer

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:08 WIB

Puan Maharani Respons Safari Jokowi: Jaga Situasi Tetap Kondusif dan Tetap Adem

Puan Maharani Respons Safari Jokowi: Jaga Situasi Tetap Kondusif dan Tetap Adem

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:08 WIB

Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:45 WIB

Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta

Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:34 WIB

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:29 WIB

Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP

Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:14 WIB

×