Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Selasa, 30 Juni 2026 | 12:29 WIB
Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Tim hukum Polda Metro Jaya memohon agar hakim tunggal PN Jaksel, menolak permohonan Roy Suryo dalam perkara ini
  • Abrianto mengatakan agar hakim PN Jakarta Selatan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang dilayangkan Roy Suryo selaku termohon
  • Abrianto juga menyampaikan jika penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh pihaknya telah sesuai dengan kewenangan dan kewajiban penyidik

Suara.com - Bidang hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya selaku termohon meminta hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan Roy Suryo.

Roy Suryo sebelumnya, melayangkan permohonan praperadilan terkait penangkapan dan penggeledahan yang dianggap sewenang-wenang.

Tim hukum Polda Metro Jaya memohon agar hakim tunggal PN Jaksel, menolak permohonan Roy Suryo dalam perkara ini.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard,” kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Selanjutnya, Abrianto mengatakan agar hakim PN Jakarta Selatan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang dilayangkan Roy Suryo selaku termohon.

Sebab, dalam penangkapan dan penggeledahan Roy Suryo di kediamannya telah dibekali dengan izin geledah berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang serta surat perintah dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya, tertanggal 19 Juni 2026.

“Menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan termohon berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 49/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2025/PN TNG tertanggal 13 November 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah/Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum,” jelasnya.

“Menyatakan tindakan penangkapan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum. Menyatakan tindakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum,” imbuhnya.

Abrianto juga menyampaikan jika penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh pihaknya telah sesuai dengan kewenangan dan kewajiban penyidik.

baca juga

“Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf j, Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 18, Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berdasarkan Pasal 361 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tetap berlaku sebagai hukum acara dalam penyelesaian perkara a quo,” ujarnya.

Pihak termohon juga meminta agar seluruh biaya pengganti dalam perkara ini dibebankan kepada pihak termohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya Ex Aequo Et Bono,” tandasnya.

Sebelumnya, Roy Suryo kembali menjalani persidangan praperadilan atas permohonan yang diajukannya. Ia menggugat soal penangkapan dan penggeledahan kediamannya tidak manusiawi bahkan, digadang-gadang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Penangkapan dan penggeledahan tersebut buntut dari perkara tudingan ijazah Palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:39 WIB

Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan

Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:50 WIB

Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan

Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:52 WIB

Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen

Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen

News | Senin, 29 Juni 2026 | 18:47 WIB

Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi

Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 18:26 WIB

Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Praperadilan Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Praperadilan Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Foto | Senin, 29 Juni 2026 | 17:48 WIB

Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan

Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:13 WIB

Terkini

Prabowo Takziah ke Kediaman Megawati, Sampaikan Belasungkawa Atas Berpulangnya Guruh

Prabowo Takziah ke Kediaman Megawati, Sampaikan Belasungkawa Atas Berpulangnya Guruh

News | Senin, 28 September 2026 | 21:00 WIB

Menko Polkam Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla

Menko Polkam Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla

Video | Senin, 28 September 2026 | 21:00 WIB

Bakom RI Sebut Lamine Yamal Saat Bicara MBG, Publik: Takut Nanti Yamal Keracunan

Bakom RI Sebut Lamine Yamal Saat Bicara MBG, Publik: Takut Nanti Yamal Keracunan

News | Senin, 28 September 2026 | 20:55 WIB

Bukan Lagi Sekadar Glowing, Tren Kecantikan Kini Fokus pada Struktur Kulit

Bukan Lagi Sekadar Glowing, Tren Kecantikan Kini Fokus pada Struktur Kulit

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 20:43 WIB

Dari 49 ke 14 Tahun, Temuan 400 Ribu Data Invalid Ubah Peta Antrean Haji

Dari 49 ke 14 Tahun, Temuan 400 Ribu Data Invalid Ubah Peta Antrean Haji

News | Senin, 28 September 2026 | 20:39 WIB

Belanja Bulanan di Alfamidi Dapat Susu Gratis dari BRI, Ini Caranya

Belanja Bulanan di Alfamidi Dapat Susu Gratis dari BRI, Ini Caranya

Bri | Senin, 28 September 2026 | 20:37 WIB

Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, GEMAS Hadirkan 2 Saksi Pendamping Korban Orba

Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, GEMAS Hadirkan 2 Saksi Pendamping Korban Orba

News | Senin, 28 September 2026 | 20:32 WIB

Babak I Indonesia vs Malaysia: Haye Kartu Merah, Lini Depan Mandul, Paes Gemilang

Babak I Indonesia vs Malaysia: Haye Kartu Merah, Lini Depan Mandul, Paes Gemilang

Bola | Senin, 28 September 2026 | 20:26 WIB

Aliansi Mahasiswa UGM, UI, ITB Ultimatum Rezim: Setop Hamburkan Uang Rakyat dan Bungkam Demokrasi

Aliansi Mahasiswa UGM, UI, ITB Ultimatum Rezim: Setop Hamburkan Uang Rakyat dan Bungkam Demokrasi

News | Senin, 28 September 2026 | 20:20 WIB

Arti Mimpi Teman Meninggal Padahal Masih Hidup, Pertanda Apa?

Arti Mimpi Teman Meninggal Padahal Masih Hidup, Pertanda Apa?

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 20:10 WIB

×