- Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menerima rencana MUI yang menyusun RUU Pidana LGBT sebagai aspirasi masyarakat.
- DPR RI berkomitmen mengkaji draf RUU tersebut secara mendalam melalui mekanisme legislasi resmi setelah dokumen diterima secara formal.
- MUI menyusun RUU ini karena imbauan moral dianggap tidak efektif membendung penyimpangan seksual di ruang publik saat ini.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, memberikan respons positif terkait langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Saan menegaskan, bahwa DPR RI senantiasa terbuka terhadap masukan dan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.
Ia menyatakan, bahwa pihak parlemen akan menunggu draf resmi yang sedang dipersiapkan oleh MUI tersebut untuk dipelajari lebih lanjut.
"Ya, sebagai bentuk aspirasi masyarakat, dalam hal ini MUI, tentu kita akan lihat nanti apa hasil dari draf yang diusulkan oleh MUI seperti apa," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Politisi Partai NasDem ini memastikan bahwa setiap usulan yang masuk ke meja DPR akan melalui mekanisme pengkajian yang mendalam.
Ia pun mempersilakan MUI untuk segera menyampaikan naskah tersebut jika sudah rampung agar dapat ditindaklanjuti oleh anggota dewan.
"Pastikan nanti disampaikan ke DPR, dan DPR pasti akan kaji, akan pelajari, dan akan tindak lanjuti oleh kita semua," kata dia.
Mengenai mekanisme pembahasannya, Saan menjelaskan bahwa draf RUU tersebut nantinya akan melibatkan berbagai alat kelengkapan dewan, mulai dari pimpinan hingga badan teknis yang memiliki keahlian di bidang legislasi.
"Nanti kan di Badan Legislasi (Baleg), atau nanti di pimpinan, atau di Badan Keahlian DPR (BKD) pasti akan dikaji terkait dengan usulan tersebut," jelasnya.

Saan kembali menekankan bahwa DPR RI tidak akan menutup diri terhadap inisiatif masyarakat yang ingin mendorong regulasi tertentu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Jadi tentu DPR terbuka terkait dengan masukan dan aspirasi dari MUI yang sedang mempersiapkan RUU terkait dengan LGBT," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan, langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani ditunjukkan di ruang publik.
Menurutnya, pihaknya tetap nyatakan lawan dan perang terhadap perilaku dan yang mengampanyekan LGBT.
"Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," kata Cholil.