- MUI mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada Taufik Hidayat atas kasus penganiayaan berat terhadap YTR di Bandung.
- Tindakan kekerasan tersebut dinilai melanggar nilai hukum, agama, serta norma sosial yang berlaku di tengah masyarakat luas.
- MUI mengimbau generasi muda segera mengakhiri hubungan tidak sehat jika pasangan mulai menunjukkan perilaku posesif dan pemaksaan kehendak.
Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti kasus penganiayaan berat yang menimpa YTR di Bandung, Jawa Barat.
MUI mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Taufik Hidayat, guna memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah, menilai tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku tidak hanya melukai korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga melanggar nilai hukum, agama, dan sosial yang berlaku di masyarakat.
"Kalau sudah peristiwa ini kan setelahnya sudah ke ranah hukum. Maka itu hukuman memang harus dihukum sekeras-kerasnya dan harus hukuman maksimal supaya memunculkan efek jera. Kalau tidak, itu akan terulang kembali," ujar Siti Ma'rifah di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurut dia, hukuman berat perlu diberikan untuk memutus anggapan keliru yang masih berkembang dalam sebagian hubungan asmara, seperti merasa memiliki hak untuk mengendalikan atau memperlakukan pasangan secara semena-mena atas nama cinta.
"Jadi dianggapnya kalau kita mengasihi seorang, kita bisa memperlakukan orang itu semaunya. Nah, ini tidak boleh dilakukan," kata dia.
"Makanya di sini pelanggaran hukum, pelanggaran nilai agama, pelanggaran nilai sosial budaya, itu semuanya (harus) dihukum," lanjut Siti.
MUI juga mengingatkan generasi muda agar lebih waspada terhadap tanda-tanda kekerasan dalam hubungan, terutama perilaku posesif dan pemaksaan kehendak yang kerap menjadi awal terjadinya kekerasan.
Siti Ma'rifah mengimbau remaja untuk tidak ragu mengakhiri hubungan apabila pasangan mulai menunjukkan perilaku yang tidak sehat.
![Tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat duduk di dalam kendaraan taktis setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/24/18555-polda-jabar-tangkap-taufik-hidayat-taufik-hidayat-pelaku-penyekapan-cileunyi.jpg)
"Kalau ini pasangan kita atau orang yang dekat dengan kita ini sudah menunjukkan gejala-gejala dan memaksakan kehendak, tidak sehat, ya sudah harus segera ditinggalkan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, MUI menyatakan optimistis aparat kepolisian mampu menangani kasus tersebut secara tuntas. Siti berharap proses penegakan hukum dapat berjalan cepat sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
"Insya Allah punya harapan besar polisi bisa menangani kasus seperti ini. Ini masih di wilayah Indonesia, Insya Allah bisa ditemukan dan memang harus dipercepat. Itu saja sih, saya berharap kepada pihak aparat ini, untuk dihukum seberat-beratnya," kata dia.
Kasus penganiayaan terhadap YTR menjadi perhatian publik setelah kondisi korban mendapat sorotan luas di media sosial.
Aparat kepolisian telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dan terus mendalami kasus tersebut. MUI berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.