Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 30 Juni 2026 | 16:32 WIB
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menjalani sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026).  [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Hakim Andi Saputra menyampaikan pendapat berbeda dalam sidang putusan kasus korupsi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Andi menilai tidak ada bukti kuat mengenai niat jahat atau intervensi Nadiem dalam pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
  • Majelis hakim mayoritas tetap menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda kepada Nadiem atas dakwaan subsider tindak pidana korupsi.

Suara.com - Majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak bulat dalam menjatuhkan putusan. Salah satu hakim anggota, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), Andi menilai tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

Menurut Andi, rangkaian alat bukti yang diajukan jaksa belum mampu menunjukkan hubungan sebab-akibat yang membuktikan adanya niat jahat Nadiem saat menjabat sebagai menteri.

"Bahwa dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," kata Andi.

Ia juga menilai tindakan Nadiem menandatangani Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Namun, dari persesuaian alat bukti perbuatan penandatanganan Permendikbud belum kuat dan telak sebagai perbuatan jahat. Ditambah ternyata Permendikbud 5 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system," ujar Andi.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menerima bunga mawar kuning dari pendukunya jelang sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan korupsi chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026). [Suara.com?/Dea]
Mendikbudristek Nadiem Makarim menerima bunga mawar kuning dari pendukunya jelang sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan korupsi chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026). [Suara.com?/Dea]

Dalam pertimbangannya, Andi menyebut tidak ditemukan bukti adanya permufakatan jahat antara Nadiem dengan terdakwa lain maupun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Menurutnya, Nadiem juga tidak terbukti memerintahkan bawahannya melakukan tindak pidana korupsi ataupun melakukan intervensi terhadap proses pengadaan.

"Terdakwa Nadiem tidak pernah menyuruh secara tegas atau diam-diam kepada Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri untuk melakukan tindak pidana korupsi. Begitu juga sebaliknya, Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri tidak pernah memberikan pemberian yang melanggar hukum kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi langsung atau tidak langsung kepada panitia pengadaan barang," papar Andi.

baca juga

Hakim Andi turut menyoroti percakapan dalam grup WhatsApp yang terjadi sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri. Menurutnya, percakapan tersebut tidak cukup menjadi dasar untuk membuktikan adanya pemufakatan jahat.

"Bahwa tidak cukup alat bukti yang meyakinkan atau setidak-tidaknya meragukan karena tidak disertai persesuaian dan kausalitas alat bukti yang terang-benderang," ucap Andi.

"Bahwa tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi jembatan penghubung atau causal connection atau indikasi antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi," sambung dia.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Andi berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menerima mawar kuning dari para pendukung dan sopir ojol yang hadir dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (30/6/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menerima mawar kuning dari para pendukung dan sopir ojol yang hadir dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (30/6/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," tandas Andi.

Meski demikian, pendapat tersebut berbeda dengan putusan mayoritas majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah bersama hakim anggota lainnya menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam dakwaan subsider dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Purwanto.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, harta atau pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Majelis juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Bila harta tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Nadiem dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun serta membayar uang pengganti Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM periode 2019-2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:22 WIB

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:19 WIB

Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:04 WIB

Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi

Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:33 WIB

Hasil Putusan, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!

Hasil Putusan, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!

Video | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:31 WIB

Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar

Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:22 WIB

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:04 WIB

Jurist Tan dan Fiona Handayani Lampaui Wewenang sebagai Stafsus Nadiem Makarim

Jurist Tan dan Fiona Handayani Lampaui Wewenang sebagai Stafsus Nadiem Makarim

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:31 WIB

Arti Mawar Kuning yang Buat Nadiem Makarim Menangis dan Peluk Erat Driver Ojol di Pengadilan Tipikor

Arti Mawar Kuning yang Buat Nadiem Makarim Menangis dan Peluk Erat Driver Ojol di Pengadilan Tipikor

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:24 WIB

Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google

Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:00 WIB

Terkini

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:22 WIB

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:19 WIB

Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel

Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:18 WIB

Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah

Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:12 WIB

Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!

Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:10 WIB

Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun

Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:04 WIB

Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:04 WIB

Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil

Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:58 WIB

Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung

Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:57 WIB

Modus PKBM Indonesia Negeriku Korupsi Dana Pendidikan Ratusan Pelajar

Modus PKBM Indonesia Negeriku Korupsi Dana Pendidikan Ratusan Pelajar

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:54 WIB

×