- Hakim Andi Saputra menyampaikan pendapat berbeda dalam sidang putusan kasus korupsi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Andi menilai tidak ada bukti kuat mengenai niat jahat atau intervensi Nadiem dalam pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
- Majelis hakim mayoritas tetap menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda kepada Nadiem atas dakwaan subsider tindak pidana korupsi.
Suara.com - Majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak bulat dalam menjatuhkan putusan. Salah satu hakim anggota, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), Andi menilai tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Menurut Andi, rangkaian alat bukti yang diajukan jaksa belum mampu menunjukkan hubungan sebab-akibat yang membuktikan adanya niat jahat Nadiem saat menjabat sebagai menteri.
"Bahwa dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," kata Andi.
Ia juga menilai tindakan Nadiem menandatangani Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Namun, dari persesuaian alat bukti perbuatan penandatanganan Permendikbud belum kuat dan telak sebagai perbuatan jahat. Ditambah ternyata Permendikbud 5 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system," ujar Andi.
![Mendikbudristek Nadiem Makarim menerima bunga mawar kuning dari pendukunya jelang sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan korupsi chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026). [Suara.com?/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/30/99321-nadiem-makarim.jpg)
Dalam pertimbangannya, Andi menyebut tidak ditemukan bukti adanya permufakatan jahat antara Nadiem dengan terdakwa lain maupun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Menurutnya, Nadiem juga tidak terbukti memerintahkan bawahannya melakukan tindak pidana korupsi ataupun melakukan intervensi terhadap proses pengadaan.
"Terdakwa Nadiem tidak pernah menyuruh secara tegas atau diam-diam kepada Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri untuk melakukan tindak pidana korupsi. Begitu juga sebaliknya, Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri tidak pernah memberikan pemberian yang melanggar hukum kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi langsung atau tidak langsung kepada panitia pengadaan barang," papar Andi.
Hakim Andi turut menyoroti percakapan dalam grup WhatsApp yang terjadi sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri. Menurutnya, percakapan tersebut tidak cukup menjadi dasar untuk membuktikan adanya pemufakatan jahat.
"Bahwa tidak cukup alat bukti yang meyakinkan atau setidak-tidaknya meragukan karena tidak disertai persesuaian dan kausalitas alat bukti yang terang-benderang," ucap Andi.
"Bahwa tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi jembatan penghubung atau causal connection atau indikasi antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi," sambung dia.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Andi berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," tandas Andi.
Meski demikian, pendapat tersebut berbeda dengan putusan mayoritas majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah bersama hakim anggota lainnya menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam dakwaan subsider dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Purwanto.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, harta atau pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Majelis juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Bila harta tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Nadiem dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun serta membayar uang pengganti Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM periode 2019-2022.