Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 01 Juli 2026 | 10:06 WIB
Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya
Ilustrasi pilkada langsung. [Ist]
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi memutuskan pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat guna memperkuat demokrasi lokal di Indonesia.
  • Putusan tersebut memberikan kepastian hukum sejalan dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan pemilihan kepala daerah secara langsung.
  • Pemerintah dan DPR didorong memperbaiki kualitas pemilu daripada mengubah mekanisme pemilihan yang membatasi partisipasi politik masyarakat.

Suara.com - Peneliti The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026 memberikan kepastian hukum di tengah menguatnya wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi lokal di Indonesia. Mahkamah juga menyatakan permohonan pengujian terhadap frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Undang-Undang Pilkada tidak dapat diterima.

Majelis Hakim Konstitusi menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagai implementasi prinsip kedaulatan rakyat.

Arfianto mengatakan putusan tersebut sejalan dengan hasil Policy Assessment 2026 yang dilakukan The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research.

"Hasil kajian Policy Assessment 2026 menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia tetap menghendaki kepala daerah dipilih secara langsung," kata Arfianto dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, legitimasi kepala daerah tidak hanya ditentukan oleh aspek legalitas konstitusional, tetapi juga oleh penerimaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang memberi ruang partisipasi secara langsung.

Arfianto juga menilai anggapan bahwa pilkada langsung menjadi penyebab tingginya biaya politik dan praktik korupsi perlu dilihat secara lebih komprehensif.

"Pengalaman historis memperlihatkan bahwa praktik politik uang juga terjadi ketika kepala daerah dipilih melalui DPRD, bahkan dengan ruang transaksi politik yang lebih tertutup di kalangan elite," ujarnya.

Karena itu, ia berharap putusan MK menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk mengalihkan fokus pembahasan dari perubahan mekanisme pemilihan menuju peningkatan kualitas penyelenggaraan pilkada.

baca juga

Menurut Arfianto, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu ke depan sebaiknya diarahkan pada penguatan pengawasan pemilu, transparansi pembiayaan politik, penegakan hukum terhadap politik uang, peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, serta pendidikan politik bagi masyarakat.

"RUU Pemilu ke depan perlu diarahkan pada penguatan pengawasan pemilu, transparansi pembiayaan politik, penegakan hukum terhadap politik uang, peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, serta pendidikan politik masyarakat agar kualitas demokrasi lokal semakin meningkat," tuturnya.

Ia menegaskan, putusan MK bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mempertegas bahwa penguatan demokrasi lokal harus dilakukan melalui perbaikan tata kelola pemilihan, bukan dengan mengurangi ruang partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpin daerahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Setahun Putusan Sekolah Gratis Mangkrak, JPPI Sebut Presiden Melanggar Sumpah Jabatan dan Konstitusi

Setahun Putusan Sekolah Gratis Mangkrak, JPPI Sebut Presiden Melanggar Sumpah Jabatan dan Konstitusi

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:56 WIB

Terkini

Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno

Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 09:21 WIB

Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan

Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 09:04 WIB

Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara

Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:38 WIB

Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi

Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:20 WIB

LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum

LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:20 WIB

Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak

Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:27 WIB

Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara

Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:23 WIB

Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas

Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:19 WIB

Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi

Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:11 WIB

Panas Lagi, Iran Ancam Kembali Tutup Selat Hormuz

Panas Lagi, Iran Ancam Kembali Tutup Selat Hormuz

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:09 WIB

×