Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
  • Mahkamah Konstitusi pada 25 Mei 2026 memutuskan parpol wajib memenuhi 30 persen kuota caleg perempuan atau didiskualifikasi di dapil tertentu.
  • Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara resmi menyatakan dukungan terhadap sanksi tegas putusan MK tersebut pada 26 Mei 2026.
  • DPR RI berkomitmen mengintegrasikan aturan diskualifikasi parpol akibat tidak terpenuhinya kuota perempuan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu mendatang.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad secara terbuka menyatakan dukungan terhadap putusan terbaru Mahkamah Konstitusi, yang mempertegas sanksi bagi partai politik bila tak memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam daftar calon legislatif.

Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan parpol dapat digugurkan atau tidak dikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan tertentu, bila terbukti gagal memenuhi syarat minimal 30 persen caleg perempuan.

Menurut Dasco, langkah hukum ini dinilai sebagai terobosan besar untuk memastikan keterwakilan gender bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan kewajiban mengikat secara konstitusional.

"Ini adalah langkah maju bagi demokrasi Indonesia. Dalam beberapa kali pemilu kan memang ada syarat 30 persen caleg perempuan. KPU lalu mengoreksi apa syarat itu terpenuhi atau tidak. Nah sekarang, aturan ini mendapat kepastian hukum yang lebih kuat dari periode-periode sebelum, ada sanksi tegas," kata Dasco, Selasa (26/5/2026).

Potensi pemimpin perempuan

Dasco, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra, melihat potensi besar dari kaum perempuan untuk mengisi kursi legislatif, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Kini, kata dia, sudah banyak kader perempuan yang berkompetensi mumpuni guna bersaing secara sehat di panggung pllitik.

"Sudah banyak kader perempuan yang berkapasitas bagus. Jadi, keputusan MK yang memihak perempuan itu akan memberikan jaminan hukum," kata dia.

Integrasi ke Dalam Revisi UU Pemilu

Sebagai tindak lanjut dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat (final and binding), DPR RI berkomitmen untuk segera menyelaraskan regulasi teknis ke dalam payung hukum yang ada.

Dasco menegaskan, aturan mengenai diskualifikasi parpol di dapil yang tidak memenuhi kuota perempuan, akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

"Kita dukung syarat 30 persen keterwakilan perempuan itu. Nanti diatur secara jelas terkait sanksinya, gugurnya (parpol) itu bagaimana. Kita akan bahas agar tak ada celah-celah saat pelaksanaannya," kata dia.

DPR, kata Dasco, ingin memastikan mekanisme "gugur di dapil" ini memiliki petunjuk teknis yang jelas, agar tidak menimbulkan kegaduhan atau celah manipulasi di kemudian hari.

"Keputusan MK itu bersifat final dan mengikat. Nanti, akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu."

Latar Belakang Putusan MK: Gugatan dari Aktivis Perempuan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten

PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:08 WIB

Tepis Isu Pesanan, Dasco Tegaskan Revisi UU Polri Bukan Demi Jabatan Kapolri

Tepis Isu Pesanan, Dasco Tegaskan Revisi UU Polri Bukan Demi Jabatan Kapolri

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 16:21 WIB

Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu

Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:41 WIB

Biar Setara dengan TNI, Dasco Sebut Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Layak Dipertimbangkan

Biar Setara dengan TNI, Dasco Sebut Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Layak Dipertimbangkan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:35 WIB

Setahun Putusan Sekolah Gratis Mangkrak, JPPI Sebut Presiden Melanggar Sumpah Jabatan dan Konstitusi

Setahun Putusan Sekolah Gratis Mangkrak, JPPI Sebut Presiden Melanggar Sumpah Jabatan dan Konstitusi

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:56 WIB

MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat

MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:41 WIB

Asa Baru Pascabencana: Anggaran Rp100 Triliun Disetujui DPR untuk Pulihkan Sumatra!

Asa Baru Pascabencana: Anggaran Rp100 Triliun Disetujui DPR untuk Pulihkan Sumatra!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:54 WIB

Dasco Pimpin Rakor Tingkat Tinggi, Kebut Pembangunan 39 Ribu Huntap untuk Korban Bencana Sumatera

Dasco Pimpin Rakor Tingkat Tinggi, Kebut Pembangunan 39 Ribu Huntap untuk Korban Bencana Sumatera

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:10 WIB

Terkini

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB

Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal

Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:22 WIB

Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal

Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:10 WIB

Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni

Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:59 WIB

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:52 WIB