Setahun Putusan Sekolah Gratis Mangkrak, JPPI Sebut Presiden Melanggar Sumpah Jabatan dan Konstitusi

Dwi Bowo Raharjo | Lilis Varwati | Suara.com

Selasa, 26 Mei 2026 | 10:56 WIB
Setahun Putusan Sekolah Gratis Mangkrak, JPPI Sebut Presiden Melanggar Sumpah Jabatan dan Konstitusi
Ilustrasi pelajar sekolah. [Antara]
  • JPPI menyatakan pemerintah gagal mengimplementasikan putusan MK mengenai pendidikan dasar gratis selama satu tahun terakhir.
  • Pemerintah diduga mengalihkan anggaran pendidikan untuk program MBG, sehingga mengabaikan kewajiban pembiayaan operasional sekolah dan kesejahteraan guru.
  • Kegagalan implementasi kebijakan ini memaksa orang tua menanggung beban biaya sekolah swasta saat anak tidak diterima di sekolah negeri.

Suara.com - Tepat satu tahun pasca-putusan monumental Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di sekolah negeri maupun swasta, implementasinya dinilai masih jalan di tempat.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai momentum yang lahir pada 27 Mei 2025 lalu itu kini justru menjadi bukti nyata pengabaian konstitusi secara sistematis oleh pemerintah.

Secara ketatanegaraan, membiarkan Putusan MK soal pendidikan gratis ini mangkrak selama satu tahun dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap sumpah jabatan Presiden.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa pembiaran ini bukan lagi sekadar kelalaian administrasi, melainkan tindakan inkonstitusional yang sengaja dilakukan hingga merusak tatanan hukum negara.

"Jika seorang Presiden bisa mengabaikan putusan lembaga peradilan tertinggi di negara ini tanpa konsekuensi apa pun, maka kita tidak sedang dipimpin oleh hukum (rule of law), melainkan sedang tunduk pada kekuasaan absolut yang menggunakan hukum sekadar sebagai instrumen stempel kekuasaan (rule by law)," kritik Ubaid dalam pernyataannya, Selasa (25/5/2026).

JPPI juga menyoroti adanya pergeseran prioritas anggaran yang tidak logis secara hukum dan hak asasi manusia.

Pemerintah kerap berdalih tidak memiliki ruang fiskal yang cukup untuk mendanai sekolah swasta gratis, namun di saat yang sama justru memasukkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen 20 persen anggaran pendidikan.

Langkah ini disebut sebagai bentuk kanibalisme anggaran yang mengorbankan pembiayaan siswa, operasional sekolah, perbaikan infrastruktur yang rusak, hingga jaminan kualitas dan kesejahteraan guru.

Berdasarkan hitungan JPPI, hampir 30 persen fungsi pendidikan habis tersedot ke program MBG pada APBN 2026.

"Pemerintah bangga mengklaim telah mematuhi Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 soal alokasi 20 persen anggaran pendidikan. Namun secara materiil, itu adalah kebohongan statistik," ujar Ubaid.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda antara lain penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal oleh Presiden Prabowo. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Presiden Prabowo Subianto disebut mengabaikan putusan MK soal sekolah swasta gratis. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

JPPI mempertanyakan keputusan pemerintah yang dengan mudah membiayai infrastruktur dapur MBG, namun nampak kesulitan mengeluarkan ada untuk perbaikan sekolah-sekolah yang rusak.

"Pemerintah juga dengan cepat dapat sejahterakan karyawan SPPG, tapi mengapa selalu mbulet kalo ditanya soal kesejahteraan guru?" kata dia.

Lepas Tanggung Jawab di SPMB 2026

Dampak nyata dari mangkraknya putusan MK ini langsung dirasakan masyarakat pada momentum SPMB 2026. Ketika anak-anak tersingkir dari jalur seleksi sekolah negeri karena keterbatasan kuota, pemerintah daerah (Pemda) dinilai kejam karena membiarkan orang tua berjuang sendiri memutar otak mencari sekolah swasta dan menanggung biayanya yang mahal.

Padahal, merujuk Putusan MK, jika anak tidak tertampung di sekolah negeri, Pemda wajib secara aktif menyalurkan dan membiayai anak tersebut di sekolah swasta.

"Membiarkan orang tua membayar sendiri biaya sekolah swasta karena anak mereka tidak lolos SPMB atau kuota negeri yang minim adalah bentuk pemerasan struktural oleh negara. Rakyat dipaksa cari jalan keluar sendiri, padahal konstitusi memerintahkan negara yang harus memfasilitasi dan membiayai, bukan malah orang tua yang pusing cari bangku sekolah buat anaknya," protes Ubaid.

Atas dasar rapor merah satu tahun putusan MK tersebut, JPPI melayangkan tiga tuntutan kepada pemangku kebijakan:

  1. Presiden RI segera menerbitkan regulasi turunan (Perpres/PP) untuk mengimplementasikan Putusan MK terkait pembebasan biaya pendidikan dasar di sekolah swasta demi mengakhiri diskriminasi.
  2. Pemerintah dan DPR RI harus menghentikan manipulasi anggaran pendidikan 20% dan segera mengeluarkan program logistik pangan (MBG) non-pendidikan dari postur anggaran fungsi pendidikan.
  3. Para Kepala Daerah segera menerbitkan diskresi darurat pada SPMB 2026 untuk menjamin pembiayaan penuh bagi siswa yang terpaksa masuk ke sekolah swasta akibat keterbatasan kuota negeri melalui mekanisme APBD.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat

MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:41 WIB

Mas Bahlil Ganteng itu Siapa? Viral Lagu MBG di TikTok

Mas Bahlil Ganteng itu Siapa? Viral Lagu MBG di TikTok

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 09:21 WIB

Kumpulkan Calon Jenderal di Bandung, Prabowo Beri Instruksi Strategis dalam Taklimatnya

Kumpulkan Calon Jenderal di Bandung, Prabowo Beri Instruksi Strategis dalam Taklimatnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 20:09 WIB

TNI Disuruh Urus MBG hingga Begal, Pakar UGM: Lalu Siapa yang Menjaga Pertahanan Negara?

TNI Disuruh Urus MBG hingga Begal, Pakar UGM: Lalu Siapa yang Menjaga Pertahanan Negara?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 18:50 WIB

Terkini

MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat

MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:41 WIB

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat?

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:28 WIB

Geger! Kambing Kurban Mati Dibuang di Trotoar Cempaka Putih, PPSU Turun Tangan

Geger! Kambing Kurban Mati Dibuang di Trotoar Cempaka Putih, PPSU Turun Tangan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 09:23 WIB

Hari Lansia Nasional 2026: Pemerintah Hadirkan Layanan Gratis untuk Lansia

Hari Lansia Nasional 2026: Pemerintah Hadirkan Layanan Gratis untuk Lansia

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 09:05 WIB

GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak

GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:45 WIB

Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat

Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:34 WIB

Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan

Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:07 WIB

MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu

MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:00 WIB

Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!

Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 07:13 WIB

Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?

Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 07:00 WIB