- Menteri Transmigrasi memulai penyelesaian sengketa lahan 17 tahun di Desa Gambut Jaya, Muaro Jambi, pada 29 Juni 2026.
- Pemerintah menemukan 67 bidang tanah, di mana 50 bidang akan diproses hukum karena adanya cacat administrasi lahan.
- Sebanyak 17 bidang tanah yang sah secara hukum tetap dilindungi untuk memberikan kepastian bagi masyarakat transmigrasi setempat.
Suara.com - Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan pemerintah mulai membuka jalan penyelesaian permasalahan lahan yang telah menggantung hampir 17 tahun di kawasan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) SP4 Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Kepastian tersebut mengemuka dalam Rapat Gelar Perkara Akhir yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Transmigrasi di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, jajaran Kementerian Transmigrasi, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi, serta instansi terkait lainnya.
Gelar perkara menjadi puncak dari proses panjang yang dilakukan secara cermat melalui penelitian dokumen, klarifikasi para pihak, koordinasi lintas instansi, hingga joint survey di lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dan survei, ditemukan 67 bidang tanah yang berada di dalam kawasan pencadangan transmigrasi berdasarkan SK Gubernur Jambi Nomor 285 Tahun 1990.
Dari jumlah tersebut, 50 bidang tanah seluas sekitar 99,48 hektare direkomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku karena ditemukan adanya cacat administrasi.
Sementara itu, 17 bidang tanah seluas sekitar 24,53 hektare yang tidak ditemukan cacat administrasi tetap memperoleh perlindungan hukum.
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar menyangkut status sertifikat, melainkan menyangkut kewajiban negara menjaga kepastian hukum atas kawasan transmigrasi yang telah dicadangkan untuk kepentingan masyarakat.
“Selama hampir 17 tahun masyarakat transmigrasi menunggu kepastian. Negara tidak boleh membiarkan mereka terus menunggu. Tugas kami adalah memastikan hak masyarakat terlindungi sekaligus menjaga kepastian hukum,” ujar Iftitah.
Menurutnya, masyarakat transmigrasi datang ke kawasan tersebut karena memenuhi panggilan negara untuk membangun wilayah baru.
Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan hak-hak mereka tidak terabaikan.
“Persoalan ini bukan sekadar sengketa antara pemegang sertifikat dengan masyarakat transmigrasi. Yang dipertaruhkan adalah apakah negara tetap menghormati keputusan yang dibuatnya sendiri ketika mencadangkan kawasan tersebut untuk program transmigrasi,” katanya.
Iftitah menegaskan bahwa pemerintah tetap berpegang teguh pada prinsip negara hukum. Karena itu, setiap bidang tanah diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
“Yang tidak ditemukan cacat administrasi tetap dilindungi. Sebaliknya, terhadap bidang yang ditemukan memiliki cacat administrasi, negara wajib menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Negara harus adil kepada semua pihak, tetapi juga tidak boleh membiarkan hak masyarakat yang telah lama menunggu kepastian terus terabaikan,” terang dia.
Lebih lanjut, Iftitah menilai penyelesaian perkara ini memiliki arti strategis, bukan hanya bagi masyarakat Muaro Jambi, tetapi juga bagi kepastian hukum kawasan transmigrasi di seluruh Indonesia.