- Pemerintah secara resmi mengeksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan di Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 18 Juni 2026.
- Eksekusi dilakukan guna memulihkan aset negara yang selama 50 tahun dikuasai PT Indobuildco setelah sengketa selama dua dekade.
- Pemerintah menegaskan kepemilikan dokumen asli dan melaksanakan perintah pengadilan sesuai arahan Presiden Prabowo untuk mengamankan aset negara.
Suara.com - Pemerintah secara resmi mengeksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026), menandai babak akhir sengketa panjang antara negara dengan PT Indobuildco yang telah berlangsung dua dekade.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah sejak era 1950-an.
"Tanah eks Hotel Sultan ini merupakan aset negara yang dibebaskan oleh pemerintah sekitar tahun 1959 dalam rangka Asian Games keempat waktu itu," ujar Bambang.
Bambang menyebut PT Indobuildco telah menguasai aset strategis itu selama setengah abad dengan sejumlah kejanggalan.
"Selama 50 tahun, aset ini digunakan oleh PT Indobuildco dengan banyak kejanggalan dalam prosesnya. Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini," katanya.
Eksekusi ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto, yang mendorong pemulihan seluruh aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain.
"Kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain. Kemudian kita harus mengembalikan bahwa semua aset itu harus di bawah kontrol kita sendiri, pemerintah dan negara," ungkap Bambang, mengutip arahan Presiden Prabowo.
Soal peruntukan lahan setelah dikosongkan, pemerintah mengaku belum memiliki rencana konkret dan memilih fokus pada proses eksekusi terlebih dahulu.
"Kami belum tahu sampai sekarang. Yang penting, kita sekarang fokus dulu kepada eksekusi dulu," imbuh Bambang.

Kuasa hukum negara, Chandra Hamzah, mengingatkan bahwa proses hukum yang ditempuh pemerintah sudah sangat panjang dan patut diapresiasi sebagai bukti ketaatan terhadap prosedur.
"Proses perkara gugat-menggugat antara negara dengan PT Indobuildco itu sudah berlangsung 20 tahun. 20 tahun kita berproses, dan itu bukan waktu yang pendek. Ini membuktikan bahwa pemerintah, negara, mematuhi prosedur hukum yang ada," tegasnya.
Chandra turut menagih pernyataan pihak Indobuildco yang sebelumnya berdalih tidak ada perintah pengosongan dari pengadilan.
"Kalau dulu dibilang tidak ada perintah eksekusi pengosongan, kata kuasa hukum Indobuildco, kemudian sekarang saya menagih, bahwa sekarang sudah ada perintah pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan, ya. Kata-kata kuasa hukum Indobuildco itu kita tagih sekarang," ujar Chandra.
Pemerintah pun memastikan kepemilikan dokumen otentik atas lahan tersebut sebagai landasan hukum eksekusi.
"Akta pembebasan tanah, kami punya yang asli," pungkas Chandra.