Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli

Vania Rossa, Adiyoga Priyambodo

Kamis, 18 Juni 2026 | 11:47 WIB
Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli
Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto. (Suara.com/Adiyoga)
baca 10 detik
  • Pemerintah secara resmi mengeksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan di Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 18 Juni 2026.
  • Eksekusi dilakukan guna memulihkan aset negara yang selama 50 tahun dikuasai PT Indobuildco setelah sengketa selama dua dekade.
  • Pemerintah menegaskan kepemilikan dokumen asli dan melaksanakan perintah pengadilan sesuai arahan Presiden Prabowo untuk mengamankan aset negara.

Suara.com - Pemerintah secara resmi mengeksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026), menandai babak akhir sengketa panjang antara negara dengan PT Indobuildco yang telah berlangsung dua dekade.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah sejak era 1950-an.

"Tanah eks Hotel Sultan ini merupakan aset negara yang dibebaskan oleh pemerintah sekitar tahun 1959 dalam rangka Asian Games keempat waktu itu," ujar Bambang.

Bambang menyebut PT Indobuildco telah menguasai aset strategis itu selama setengah abad dengan sejumlah kejanggalan.

"Selama 50 tahun, aset ini digunakan oleh PT Indobuildco dengan banyak kejanggalan dalam prosesnya. Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini," katanya.

Eksekusi ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto, yang mendorong pemulihan seluruh aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain.

"Kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain. Kemudian kita harus mengembalikan bahwa semua aset itu harus di bawah kontrol kita sendiri, pemerintah dan negara," ungkap Bambang, mengutip arahan Presiden Prabowo.

Soal peruntukan lahan setelah dikosongkan, pemerintah mengaku belum memiliki rencana konkret dan memilih fokus pada proses eksekusi terlebih dahulu.

"Kami belum tahu sampai sekarang. Yang penting, kita sekarang fokus dulu kepada eksekusi dulu," imbuh Bambang.

baca juga
Kuasa hukum negara, Chandra Hamzah. (Suara.com/Adiyoga)
Kuasa hukum negara, Chandra Hamzah. (Suara.com/Adiyoga)

Kuasa hukum negara, Chandra Hamzah, mengingatkan bahwa proses hukum yang ditempuh pemerintah sudah sangat panjang dan patut diapresiasi sebagai bukti ketaatan terhadap prosedur.

"Proses perkara gugat-menggugat antara negara dengan PT Indobuildco itu sudah berlangsung 20 tahun. 20 tahun kita berproses, dan itu bukan waktu yang pendek. Ini membuktikan bahwa pemerintah, negara, mematuhi prosedur hukum yang ada," tegasnya.

Chandra turut menagih pernyataan pihak Indobuildco yang sebelumnya berdalih tidak ada perintah pengosongan dari pengadilan.

"Kalau dulu dibilang tidak ada perintah eksekusi pengosongan, kata kuasa hukum Indobuildco, kemudian sekarang saya menagih, bahwa sekarang sudah ada perintah pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan, ya. Kata-kata kuasa hukum Indobuildco itu kita tagih sekarang," ujar Chandra.

Pemerintah pun memastikan kepemilikan dokumen otentik atas lahan tersebut sebagai landasan hukum eksekusi.

"Akta pembebasan tanah, kami punya yang asli," pungkas Chandra. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi

Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:12 WIB

Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu

Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:42 WIB

Negara Rebut Paksa Lahan GBK dari Swasta, Minta 15 Bangunan Dikosongkan Serentak

Negara Rebut Paksa Lahan GBK dari Swasta, Minta 15 Bangunan Dikosongkan Serentak

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:21 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

×