- Mahkamah Konstitusi menegaskan Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung melalui putusan sidang nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 29 Juni 2026.
- Partai Golkar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai rujukan hukum tertinggi yang sesuai dengan mandat konstitusi saat ini.
- Partai Golkar akan mendalami pertimbangan hukum dalam draf putusan tersebut sebelum menentukan langkah tindak lanjut di DPR.
Untuk itu, menurutnya, formulasi yang tepat adalah pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD.
"Formulasi apa yang tepat untuk demokrasi di negara kita. Sudah berang tentu salah satu di antara formulasi tawaran itu adalah pemilihan lewat DPR, Sorry DPR DPRD dengan perbaikan," katanya.
Kendati begitu, ia mengatakan, sebelum kebijakan itu diterapkan diperlukan diskusi dan juga survei. Golkar sendiri menawarkan konsep konvensi.
"Contoh, katakanlah begini, nanti sebetulnya ada diskusi. Pemilihan sebelum masuk di pemilihan DPRD, penting dulu untuk dilakukan survei. Figur-figur. Survei dilakukan dulu. Kemudian partai-partai itu menawarkan kepada publik. Jadi semacam ada proses, ya setengah konvensi lah, semacam begitu. Ini contoh ya, contoh," katanya.