- Keluarga Lexi Valleno Havlenda menggugat Yayasan dan Universitas Tarumanagara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 1 Juli 2026.
- Gugatan perdata diajukan karena proses mediasi terkait insiden di lingkungan kampus pada tahun 2024 berakhir dengan jalan buntu.
- Keluarga menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil akibat trauma fisik serta mental yang dialami korban.
Suara.com - Sidang perdana gugatan perdata keluarga adik penyanyi Keisya Levronka terhadap Yayasan Tarumanagara dan Universitas Tarumanagara digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/7/2026).
Di balik proses hukum yang kini bergulir, keluarga mengungkap alasan Lexi Valleno Havlenda belum bersedia kembali melanjutkan kuliah di kampus tersebut.
Kuasa hukum keluarga, Hendro Widodo, mengatakan Universitas Tarumanagara sebenarnya telah menawarkan agar Lexi kembali berkuliah. Namun, tawaran itu belum bisa diterima lantaran kondisi korban dinilai belum siap, baik secara fisik maupun mental.
"Yang kedua, pihak Untar juga telah menawarkan kepada Lexi untuk kuliah lagi di Untar. Namun memang sangat berat bagi Lexi untuk menerima itu, karena saat ini prosesnya saja belum selesai ini sampai sekarang," kata Hendro usai sidang.

Menurut Hendro, keluarga juga menilai penyelesaian yang ditawarkan pihak kampus belum memenuhi harapan mereka. Ia mengungkapkan, selama proses mediasi, pihak kampus hanya menawarkan bentuk "bantuan", bukan ganti rugi atas kerugian yang dialami korban.
"Ada tawaran dari Untar kepada kami. Bahasanya bahkan mereka itu bukan ganti rugi, tapi adalah bantuan. Kami lihat di situ pihak Untar juga nggak mau menyatakan bersalah, lepas dari tanggung jawab," terangnya.
Padahal, lanjut Hendro, insiden tersebut terjadi di lingkungan kampus dan melibatkan organisasi yang berada di bawah naungan Universitas Tarumanagara. Namun, ia menegaskan hal itu akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan.
Ia menambahkan, keluarga sebenarnya sudah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak kampus. Akan tetapi, mediasi berakhir buntu karena belum ditemukan titik temu.
"Memang kami dan klien kami beberapa kali sudah komunikasi dengan pihak Untar, namun masih deadlock. Sebenarnya kami tidak menuntut lebih dan tidak menuntut yang aneh-aneh. Kami menuntut sesuai dengan apa yang telah dikeluarkan klien kami, namun dari pihak Untar belum dapat mengamininya. Makanya kami tempuh upaya hukum ini," tuturnya.
Senada dengan Hendro, ibu Lexi, Levi Leonita Davies, juga membenarkan bahwa iktikad baik dari pihak kampus sebenarnya sudah ada. Hanya saja, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan.
"Kalau iktikad baiknya sudah ada, cuma kesepakatannya yang kita belum ada titik temu. Makanya kenapa kita membutuhkan penengah di sini," ujar Levi.
Selain persoalan penyelesaian hukum, trauma juga menjadi alasan Lexi belum menentukan apakah akan kembali kuliah di Untar atau memilih kampus lain.
Saat ditanya mengenai rencana melanjutkan pendidikan, Lexi mengaku belum mengambil keputusan karena masih fokus menjalani pemulihan.
"Masih belum tahu sih. Yang penting kan sekarang masih fokusnya ke terapi, segala macam," ungkap Lexi.
Keluarga pun mengakui trauma akibat insiden tersebut masih membekas.
"Pastilah ada trauma ya. Traumanya fisik dan mental pastinya," ujar Levi, yang diamini Keisya dan Lexi.
Sebagai informasi, gugatan ini bermula dari insiden yang dialami Lexi saat mengikuti kegiatan organisasi di lingkungan Universitas Tarumanagara pada 2024.
Setelah beberapa kali menempuh mediasi tanpa mencapai kesepakatan, keluarga akhirnya mengajukan gugatan perdata terhadap Yayasan Tarumanagara dan Universitas Tarumanagara.
Dalam gugatan tersebut, keluarga meminta kedua pihak bertanggung jawab atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami korban.