Suara.com - Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob berbincang dengan jaksa penuntut umum usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2026).
Dalam sidang tersebut YouTuber Resbob divonis dua tahun enam bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penghinaan terhadap suku Sunda.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan pidana terkait ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat. Vonis tersebut juga sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman serupa.
Kasus ini bermula dari konten video yang diunggah di media sosial dan memicu kemarahan publik, khususnya masyarakat Sunda. Perkara tersebut menjadi perhatian luas sebagai pengingat pentingnya etika dalam bermedia digital. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU]