Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

Bella

Rabu, 01 Juli 2026 | 19:50 WIB
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
Ilustrasi Memilih Makanan Minuman Kemasan. (Shutterstock)
baca 10 detik
  • KPAI dan Fakta Indonesia mendesak BPOM merevisi Peraturan Nomor 10 Tahun 2026 karena dianggap belum melindungi hak konsumen.
  • Sistem label nutri-level dinilai membingungkan, sehingga diusulkan diganti dengan label peringatan kandungan gula, garam, dan lemak lebih jelas.
  • KPAI berencana menyelaraskan regulasi tersebut dengan Undang-Undang Kesehatan guna menjamin hak anak atas informasi pangan yang sehat.

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengevaluasi dan merevisi Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi. Aturan tersebut dinilai belum memberikan perlindungan maksimal terhadap hak anak dan konsumen dalam memperoleh informasi pangan yang jelas.

Desakan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Perlindungan Hak Anak atas Pangan Sehat yang digelar di Kantor KPAI, Jakarta, Rabu.

Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan regulasi tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi amanat dalam Undang-Undang Kesehatan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 28 terkait informasi nilai gizi.

‎”Peraturan BPOM ini belum mengambil mandat dari Undang-Undang Kesehatan dan juga PP 28 terkait informasi nilai gizi,” kata Jasra Putra.

Berdasarkan kajian KPAI, sistem klasifikasi nilai gizi menggunakan huruf A, B, C, dan D dinilai masih membingungkan masyarakat. Padahal, hasil riset BPOM yang telah dipublikasikan sebelumnya menunjukkan bahwa label peringatan seperti "tinggi gula", "tinggi garam", dan "tinggi lemak" lebih mudah dipahami dibanding sistem nutri-level.

Temuan tersebut juga diperkuat sejumlah penelitian dari organisasi masyarakat sipil, termasuk Fakta Indonesia, yang menyimpulkan label peringatan di bagian depan kemasan lebih efektif membantu masyarakat memahami kandungan pangan.

Ilustrasi informasi nilai gizi (Freepik.com)
Ilustrasi informasi nilai gizi (Freepik.com)

‎"Kami akan memberikan masukan kepada BPOM agar peraturan ini diperbaiki sehingga lebih efektif diterapkan," kata Jasra.

Selain menyoroti efektivitas penyampaian informasi, KPAI juga melihat adanya potensi ketidaksinkronan antara Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 dengan regulasi Kementerian Kesehatan mengenai informasi nilai gizi. Karena itu, KPAI berencana berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) agar kedua aturan tersebut dapat diselaraskan.

Menurut Jasra, informasi nilai gizi yang mudah dipahami sangat penting bagi anak-anak agar mereka dapat mengenali kandungan makanan yang dikonsumsi dan menentukan pilihan pangan yang lebih sehat. Hal itu juga sejalan dengan Konvensi Hak Anak maupun Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjamin hak anak memperoleh informasi yang benar dan mudah dipahami.

baca juga

"Kami berharap melalui advokasi ini regulasi dapat menjadi lebih baik. Industri juga memiliki kewajiban untuk ikut memberikan perlindungan kepada anak-anak," tuturnya.

Senada dengan KPAI, Ketua Fakta Indonesia Ari Subagio Wibowo menilai terbitnya Peraturan BPOM tersebut belum menjawab amanat Undang-Undang Kesehatan dalam upaya menekan angka penyakit tidak menular, termasuk obesitas dan penyakit kronis pada anak.

Ia mempertanyakan penggunaan sistem nutri-level oleh BPOM, padahal hasil survei internal lembaga tersebut disebut menunjukkan masyarakat lebih mudah memahami label peringatan.

‎"Dari pengalaman kami di masyarakat, khususnya di kampung-kampung, mereka lebih memilih label peringatan karena lebih mudah dipahami. Jangan sampai kepentingan industri lebih diakomodasi dibanding kepentingan masyarakat," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Fakta Indonesia Azas Tigor Nainggolan menilai aturan tersebut juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena memuat terlalu banyak pengecualian terhadap kewajiban pencantuman informasi nilai gizi.

Menurutnya, seluruh produk pangan semestinya menyajikan informasi gizi yang jelas agar anak-anak dan konsumen dapat mengetahui kualitas produk yang akan dikonsumsi.

‎"Kalau sebuah aturan hukum terlalu banyak pengecualian, maka tidak ada kepastian hukum. Ini berpotensi melanggar hak anak dan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar mengenai produk pangan," ujarnya.

Azas pun mendorong agar Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 segera dievaluasi sehingga selaras dengan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

‎"Akses terhadap informasi merupakan bagian dari hak asasi yang harus dijamin negara, termasuk bagi anak-anak," kata Azas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:16 WIB

Isyaratkan Kode Jempol, Purbaya dan Nanik Beri Sinyal Penataan Ulang Anggaran MBG

Isyaratkan Kode Jempol, Purbaya dan Nanik Beri Sinyal Penataan Ulang Anggaran MBG

Video | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:18 WIB

Para Ahli Gizi Indonesia Dorong Inovasi Program Hidup Lebih Sehat

Para Ahli Gizi Indonesia Dorong Inovasi Program Hidup Lebih Sehat

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:05 WIB

Intip Garasi Agustina Arumsari Wakil Kepala BGN Baru: Harta Belasan Miliar tapi Setia Mobil Murah

Intip Garasi Agustina Arumsari Wakil Kepala BGN Baru: Harta Belasan Miliar tapi Setia Mobil Murah

Otomotif | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:47 WIB

MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes: Bertentangan SK Kepala BGN Dadan Hindayana

MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes: Bertentangan SK Kepala BGN Dadan Hindayana

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bukan Cuma Sony Sonjaya, Kejagung juga Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi MBG

Bukan Cuma Sony Sonjaya, Kejagung juga Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:03 WIB

Misteri Buku Catatan Sony Sonjaya, Tersangka Korupsi MBG yang Bungkam Saat Tiba di Kejagung

Misteri Buku Catatan Sony Sonjaya, Tersangka Korupsi MBG yang Bungkam Saat Tiba di Kejagung

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:37 WIB

Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?

Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 21:58 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

Terkini

Apa Arti Weton Tibo Loro dalam Rezeki dan Jodoh?

Apa Arti Weton Tibo Loro dalam Rezeki dan Jodoh?

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Memburu Harta Karun di Perut Bumi Lampung: Misi Survei Gerbera Siap Ungkap Potensi Migas Raksasa

Memburu Harta Karun di Perut Bumi Lampung: Misi Survei Gerbera Siap Ungkap Potensi Migas Raksasa

Lampung | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:33 WIB

Membangun Desa dari Manusianya: Kisah Bli Nyoman dan Desa Sejahtera Astra Les

Membangun Desa dari Manusianya: Kisah Bli Nyoman dan Desa Sejahtera Astra Les

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Horor Digital di Kampus Surabaya: Saat AI Disalahgunakan untuk 'Menelanjangi' Harga Diri Mahasiswi

Horor Digital di Kampus Surabaya: Saat AI Disalahgunakan untuk 'Menelanjangi' Harga Diri Mahasiswi

Jatim | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:24 WIB

Standar Baru Industri Mobil Bekas Focus Motor Hadir di Kawasan Bintaro

Standar Baru Industri Mobil Bekas Focus Motor Hadir di Kawasan Bintaro

Otomotif | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Bukan Honor Nyanyi! Bebizie Terima Aliran Uang Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari

Bukan Honor Nyanyi! Bebizie Terima Aliran Uang Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya

Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:59 WIB

Jangan Asal Timpa, Dokter Ungkap Cara Re-apply Saat Pakai Tinted Sunscreen

Jangan Asal Timpa, Dokter Ungkap Cara Re-apply Saat Pakai Tinted Sunscreen

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:54 WIB

Menelisik Garam Palungan Desa Les: Saat Warisan Leluhur Bertahan di Tengah Modernisasi

Menelisik Garam Palungan Desa Les: Saat Warisan Leluhur Bertahan di Tengah Modernisasi

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Sinyal HP Tumbang, 200 BTS Rusak: Begini Update Gempa NTT

Sinyal HP Tumbang, 200 BTS Rusak: Begini Update Gempa NTT

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:42 WIB

×