Peradi Profesional: Advokat Harus Jadi Penyeimbang Demi Kepastian Hukum di KUHAP Baru

Galih Prasetyo

Kamis, 02 Juli 2026 | 05:20 WIB
Peradi Profesional: Advokat Harus Jadi Penyeimbang Demi Kepastian Hukum di KUHAP Baru
Guru Besar Universitas Jayabaya, Yuhelson. [Istimewa]
baca 10 detik
  • Sekjen PERADI Profesional, Yuhelson, menyampaikan keterangan di Mahkamah Konstitusi pada 2 Juli 2026 mengenai uji konstitusionalitas KUHAP terbaru.
  • PERADI Profesional mengkritisi perluasan definisi pemberi bantuan hukum kepada paralegal karena berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
  • Organisasi tersebut mendesak Mahkamah Konstitusi agar menetapkan batasan jelas guna menjaga kualitas bantuan hukum serta integritas profesi advokat.

Suara.com - Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) menegaskan pentingnya peran advokat sebagai penyeimbang dalam sistem peradilan pidana. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan profesionalisme dalam perlindungan hak konstitusional warga negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekjen PERADI Profesional, Prof. Dr. H. Yuhelson, saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji konstitusionalitas Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Kamis (2/7/2026).

Yuhelson menyoroti perubahan aturan yang memungkinkan pendampingan hukum tidak hanya oleh advokat, tetapi juga pihak lain seperti paralegal. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.

“Sebelumnya jelas, yang boleh mendampingi terdakwa adalah advokat. Sekarang ada paralegal yang dipersamakan, ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan ini bukan semata menyangkut eksklusivitas profesi advokat. Fokus utama, kata dia, adalah memastikan apakah perluasan definisi pemberi bantuan hukum masih berada dalam koridor konstitusi.

“Kalau masyarakat didampingi pihak yang tidak memiliki kompetensi hukum memadai, justru berpotensi mengaburkan batas dan merugikan pencari keadilan,” katanya.

PERADI Profesional menyatakan mendukung upaya negara dalam memperluas akses terhadap keadilan. Namun, perluasan tersebut tidak boleh mengorbankan kualitas bantuan hukum yang diterima masyarakat.

“Hak atas bantuan hukum bukan sekadar didampingi, tetapi mendapatkan pembelaan yang profesional, independen, dan akuntabel,” tegas Yuhelson.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang Bantuan Hukum mengatur dua rezim berbeda yang saling melengkapi. Profesi advokat memiliki standar ketat mulai dari pendidikan, ujian, hingga kode etik dan pengawasan.

baca juga

Sementara itu, pemberi bantuan hukum berfungsi sebagai instrumen negara untuk menjamin akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Kedua peran tersebut, menurutnya, tidak bisa disamakan tanpa batasan yang jelas.

PERADI Profesional berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penafsiran konstitusional yang tegas terhadap pasal yang diuji. Putusan tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara akses keadilan dan kepastian hukum.

“Putusan MK akan menjadi tonggak penting dalam menjaga integritas profesi advokat sekaligus melindungi hak konstitusional warga negara,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Dosa Hakim di Sidang Nadiem: Ketika Hak Terdakwa dan KUHAP Teramputasi

Dosa Hakim di Sidang Nadiem: Ketika Hak Terdakwa dan KUHAP Teramputasi

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:50 WIB

Peradi Otto Digugat Lagi, Gugatan PMH Resmi Masuk PN Jakarta Timur

Peradi Otto Digugat Lagi, Gugatan PMH Resmi Masuk PN Jakarta Timur

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 06:00 WIB

Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!

Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:50 WIB

Pegadaian Gelar LEXIS 2026 untuk Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional

Pegadaian Gelar LEXIS 2026 untuk Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:39 WIB

Terkini

Tips Mengelola Keuangan Secara Cerdas dengan Aplikasi Digital

Tips Mengelola Keuangan Secara Cerdas dengan Aplikasi Digital

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Warna dan Motif Makin Berani, Gaya Fashion Kini Jadi Ruang Ekspresi Personal

Warna dan Motif Makin Berani, Gaya Fashion Kini Jadi Ruang Ekspresi Personal

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Mencetak Tak Lagi Cuma di Kertas, Tapi Juga Kemasan Estetik hingga Fashion Kustom

Mencetak Tak Lagi Cuma di Kertas, Tapi Juga Kemasan Estetik hingga Fashion Kustom

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:51 WIB

Belanja di Frestive Lebih Hemat dengan Cashback Rp100 Ribu dari BRI

Belanja di Frestive Lebih Hemat dengan Cashback Rp100 Ribu dari BRI

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:19 WIB

6 Bulan PP Tunas, Menkomdigi Ungkap Jutaan Akun Anak Sudah Ditindak

6 Bulan PP Tunas, Menkomdigi Ungkap Jutaan Akun Anak Sudah Ditindak

Video | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:15 WIB

Semarak Oishi Matsuri 2026: Kuliner, Perencanaan Finansial, dan Privilese Spesial Barca BRI

Semarak Oishi Matsuri 2026: Kuliner, Perencanaan Finansial, dan Privilese Spesial Barca BRI

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Cara Pre-Order iPhone 18 Series Ekstra Hemat Pakai BRImo

Cara Pre-Order iPhone 18 Series Ekstra Hemat Pakai BRImo

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:58 WIB

Pilihan Skincare Lokal Makin Beragam di Tengah Tren Beauty

Pilihan Skincare Lokal Makin Beragam di Tengah Tren Beauty

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:48 WIB

Beauty Routine Makin Personal, 100 Skincare hingga Fragrance Jadi Pilihan Konsumen 2026

Beauty Routine Makin Personal, 100 Skincare hingga Fragrance Jadi Pilihan Konsumen 2026

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:36 WIB

×