Peradi Profesional: Advokat Harus Jadi Penyeimbang Demi Kepastian Hukum di KUHAP Baru

Galih Prasetyo

Kamis, 02 Juli 2026 | 05:20 WIB
Peradi Profesional: Advokat Harus Jadi Penyeimbang Demi Kepastian Hukum di KUHAP Baru
Guru Besar Universitas Jayabaya, Yuhelson. [Istimewa]
baca 10 detik
  • Sekjen PERADI Profesional, Yuhelson, menyampaikan keterangan di Mahkamah Konstitusi pada 2 Juli 2026 mengenai uji konstitusionalitas KUHAP terbaru.
  • PERADI Profesional mengkritisi perluasan definisi pemberi bantuan hukum kepada paralegal karena berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
  • Organisasi tersebut mendesak Mahkamah Konstitusi agar menetapkan batasan jelas guna menjaga kualitas bantuan hukum serta integritas profesi advokat.

Suara.com - Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) menegaskan pentingnya peran advokat sebagai penyeimbang dalam sistem peradilan pidana. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan profesionalisme dalam perlindungan hak konstitusional warga negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekjen PERADI Profesional, Prof. Dr. H. Yuhelson, saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji konstitusionalitas Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Kamis (2/7/2026).

Yuhelson menyoroti perubahan aturan yang memungkinkan pendampingan hukum tidak hanya oleh advokat, tetapi juga pihak lain seperti paralegal. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.

“Sebelumnya jelas, yang boleh mendampingi terdakwa adalah advokat. Sekarang ada paralegal yang dipersamakan, ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan ini bukan semata menyangkut eksklusivitas profesi advokat. Fokus utama, kata dia, adalah memastikan apakah perluasan definisi pemberi bantuan hukum masih berada dalam koridor konstitusi.

“Kalau masyarakat didampingi pihak yang tidak memiliki kompetensi hukum memadai, justru berpotensi mengaburkan batas dan merugikan pencari keadilan,” katanya.

PERADI Profesional menyatakan mendukung upaya negara dalam memperluas akses terhadap keadilan. Namun, perluasan tersebut tidak boleh mengorbankan kualitas bantuan hukum yang diterima masyarakat.

“Hak atas bantuan hukum bukan sekadar didampingi, tetapi mendapatkan pembelaan yang profesional, independen, dan akuntabel,” tegas Yuhelson.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang Bantuan Hukum mengatur dua rezim berbeda yang saling melengkapi. Profesi advokat memiliki standar ketat mulai dari pendidikan, ujian, hingga kode etik dan pengawasan.

baca juga

Sementara itu, pemberi bantuan hukum berfungsi sebagai instrumen negara untuk menjamin akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Kedua peran tersebut, menurutnya, tidak bisa disamakan tanpa batasan yang jelas.

PERADI Profesional berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penafsiran konstitusional yang tegas terhadap pasal yang diuji. Putusan tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara akses keadilan dan kepastian hukum.

“Putusan MK akan menjadi tonggak penting dalam menjaga integritas profesi advokat sekaligus melindungi hak konstitusional warga negara,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Dosa Hakim di Sidang Nadiem: Ketika Hak Terdakwa dan KUHAP Teramputasi

Dosa Hakim di Sidang Nadiem: Ketika Hak Terdakwa dan KUHAP Teramputasi

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:50 WIB

Peradi Otto Digugat Lagi, Gugatan PMH Resmi Masuk PN Jakarta Timur

Peradi Otto Digugat Lagi, Gugatan PMH Resmi Masuk PN Jakarta Timur

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 06:00 WIB

Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!

Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:50 WIB

Pegadaian Gelar LEXIS 2026 untuk Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional

Pegadaian Gelar LEXIS 2026 untuk Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:39 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×