Polemik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta, Disindir Rossa hingga Disomasi LBH Jabar

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 02 Juli 2026 | 11:40 WIB
Polemik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta, Disindir Rossa hingga Disomasi LBH Jabar
Bupati Purwakarta Om Zein (Diskominfo Kab Purwakarta)
baca 10 detik
  • Lagu "Lalaki Langit, Lalanang Bejat" ciptaan Bupati Purwakarta Om Zein menuai kontroversi karena liriknya dinilai merendahkan perempuan.
  • Atalia Praratya dan penyanyi Rossa mengkritik keras isi lagu yang dianggap tidak menghormati martabat serta nilai budaya.
  • LBH Jabar melayangkan somasi agar Om Zein menghapus lagu tersebut karena mengandung narasi misoginis serta pelecehan kesehatan reproduksi.

Hingga artikel ini dipublikasi, komentar Rossa telah memperoleh lebih dari 4.600 tanda suka dari pengguna Instagram dan dibanjiri berbagai balasan dari warganet yang ikut menyampaikan pendapat mengenai polemik lagu tersebut.

Disomasi LBH Jabar

Kontroversi lagu tersebut kemudian berlanjut ke ranah hukum setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jabar melayangkan somasi terbuka kepada Om Zein.

Ketua LBH Jabar, Riyan Bintana, mengatakan somasi itu tertuang dalam Surat Nomor 023/SOM/JBH/VII/2026 setelah lembaganya melakukan kajian terhadap isi lagu.

"Ditemukan fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa lagu tersebut memuat diksi, narasi, dan substansi yang bersifat misoginis, merendahkan derajat eksistensial manusia, serta mendegradasi harkat dan martabat kaum perempuan secara vulgar," kata Riyan dalam keterangan resmi.

Menurut LBH Jabar, beberapa bagian lirik dinilai menghina tubuh perempuan dan kesehatan reproduksi, termasuk penyebutan keguguran pada anak usia SMP, penggunaan bra, hingga persoalan menstruasi.

"Diksi-diksi di atas tidak mencerminkan nilai kritik sosial yang sehat, melainkan bentuk penghinaan verbal terhadap integritas tubuh, kesehatan reproduksi, dan moralitas kaum perempuan, khususnya anak di bawah umur (analogi anak kelas 3 SMP)," ujarnya

LBH Jabar meminta Om Zein menghentikan penyebaran lagu, menghapusnya dari seluruh platform digital, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 3 x 24 jam.

Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, LBH Jabar menyatakan siap menempuh jalur hukum atas dugaan pelanggaran UU ITE dan UU TPKS dan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata di Pengadilan Negeri untuk menuntut ganti kerugian immateriil.

Om Zein Sampaikan Permintaan Maaf

Om Zein menegaskan bahwa lagu tersebut merupakan refleksi personal, meski demikian ia mengakui setiap karya dapat dimaknai berbeda oleh masyarakat.

baca juga

Karena itu, ia memilih menyampaikan permintaan maaf kepada siapa pun yang merasa terganggu atau tersinggung setelah lagu tersebut menjadi viral.

Sebagai kepala daerah, ia menyatakan menghormati berbagai tanggapan yang muncul dan memahami adanya perbedaan sudut pandang dalam menafsirkan isi lagunya.

"Saya mohon maaf jika ada pihak yang merasa tidak nyaman dengan lirik lagu itu. Namun tidak bermaksud menyinggung pihak tertentu. Itu murni cerita tentang diri saya sendiri," ujarnya dikutip dari laman resmi PPID Kabupaten Purwakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lirik Lagu Erika oleh OSD HMT ITB yang Berisi Pelecehan Seksual

Lirik Lagu Erika oleh OSD HMT ITB yang Berisi Pelecehan Seksual

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 10:35 WIB

Lirik Lagu Ramadhan Tiba dan Chordnya, Sambutan Bahagia untuk Idul Fitri

Lirik Lagu Ramadhan Tiba dan Chordnya, Sambutan Bahagia untuk Idul Fitri

Lifestyle | Kamis, 05 Februari 2026 | 09:52 WIB

Lirik Lagu Titian Kasih oleh Victor Hutabarat Lengkap dengan Chord

Lirik Lagu Titian Kasih oleh Victor Hutabarat Lengkap dengan Chord

Entertainment | Senin, 22 Desember 2025 | 16:05 WIB

Terkini

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

×