- Indonesia Corruption Watch melaporkan dugaan maladministrasi rangkap jabatan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional ke Ombudsman RI pada Juli 2026.
- Praktik rangkap jabatan oleh pimpinan Badan Gizi Nasional di perusahaan BUMN dinilai memicu konflik kepentingan serta permasalahan sistemik.
- Presiden Prabowo Subianto dinilai menormalisasi jabatan strategis bagi pendukungnya tanpa menerapkan sistem merit secara optimal dalam pemerintahan.
Suara.com - Fenomena rangkap jabatan oleh pejabat negara masih terjadi karena kepala negara menormalisasi praktik tersebut. Normalisasi itu dinilai mengakibatkan permasalahan sistemik pada lembaga pemerintahan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan maladministrasi terkait rangkap jabatan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026) siang.
Pihak yang dilaporkan adalah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, serta Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Mayjen TNI (Purn) Trenggono.
Nanik menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero) sejak 12 Juni 2025. Sementara itu, Agustina menjabat sebagai Wakil Komisaris PT Pertamina Patra Niaga sejak 1 Februari 2024.
![Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (tengah) bersama Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari (kanan) dan Trenggono (kiri) berfoto bersama usai dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/hma/YU]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/09/84095-pelantikan-kepala-bgn-nanik-sudaryati-deyang-agustina-arumsari-dan-trenggono.jpg)
Sebelum menjadi Wakil Kepala BGN, Trenggono pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (APN). Seluruh perusahaan tersebut merupakan badan usaha milik negara (BUMN).
Koordinator Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai Presiden Prabowo Subianto menormalisasi jabatan komisaris dan direksi yang diemban tiga pimpinan BGN.
Presiden Prabowo melantik ketiganya pada Senin (8/6/2026) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 18/M Tahun 2026. Ia mengatakan sebenarnya pemerintah mengetahui bahwa dua di antaranya menduduki jabatan komisaris di BUMN.
"Sehingga ketika munculnya Keppres itu, ini sudah menjadi bagian normalisasi di dalam kerangka aturan yang memang pada akhirnya tidak melihat konflik kepentingan sebagai akar persoalan," jelas Wana kepada Suara.com, Kamis.
Wana menekankan praktik rangkap jabatan berpotensi menciptakan konflik kepentingan. Konflik kepentingan itu, menurutnya, dapat terjadi apabila, misalnya, seorang Menteri Pertanian sekaligus menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara.
Di satu sisi, badan usaha milik negara (BUMN) tersebut melaksanakan program khusus di bidang pertanian. Namun, di saat yang sama, kementerian juga menyusun kebijakan.
"Ketika satu orang ini menduduki dua jabatan yang linear, bukan hanya potensi konflik kepentingan saja, tapi akan muncul praktik-praktik lain misalkan pengumpulan rente, bahkan korupsi. Jadi, konflik kepentingan ini sebenarnya pintu masuk bagi terjadinya pelanggaran-pelanggaran lainnya," jelasnya.
Hasil kajian cepat (Rapid Assessment) Ombudsman RI pada September 2025 memetakan setidaknya empat potensi maladministrasi dalam sistem tata kelola BGN.
Salah satu masalah maladministrasi yang berkaitan dengan konflik kepentingan adalah diskriminasi afiliasi yayasan yang mengutamakan jejaring politik dalam penetapan mitra.
![Koordinator Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, diwawancarai media seusai penyerahan laporan dugaan maladministrasi di depan Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026) siang. [Suara.com/Cornelius Juan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/02/44855-koordinator-divisi-hukum-dan-investigasi-icw-wana-alamsyah.jpg)
Sistem Merit
Wana menerangkan ada dua hal yang menjadi rekomendasi untuk memutus rantai praktik rangkap jabatan, yaitu penerapan meritokrasi dan penghentian pembuatan regulasi yang serampangan.
Ia menjelaskan meritokrasi atau sistem merit di dalam pemerintahan seharusnya berjalan. Namun, Presiden Prabowo dinilainya belum secara sungguh-sungguh menjalankan sistem tersebut.
Kedua, praktik rangkap jabatan yang tidak disertai sistem merit turut diperparah oleh aturan-aturan yang bermasalah. Praktik itu awalnya dinormalisasi, tetapi kemudian dilegalkan oleh negara melalui aturan baru.
"Ketika aturannya tidak ada tapi kemudian (praktik rangkap jabata) secara norma dan etiknya ini melanggar, ya sudah dimasukin saja aturan baru begitu. Dan ini yang bagi kami menjadi persoalan," ungkapnya.
Ia menggarisbawahi sistem merit harus ditegakkan secara optimal.
"Jangan sampai kemudian jabatan-jabatan (komisaris) yang sebenarnya strategis itu pada akhirnya hanya diberikan kepada para pendukungnya saja," pungkasnya.
Reporter: Cornelius Juan Prawira