- Anggota DPR RI Selly Andriany Gantina menilai lagu karya Bupati Purwakarta mengandung unsur pelecehan seksual nonfisik terhadap perempuan.
- Tindakan tersebut dinilai melanggar UU TPKS yang mengancam pelakunya dengan sanksi pidana penjara maksimal sembilan bulan lamanya.
- Selly mendesak pemerintah menyusun Peta Jalan Nasional Budaya Ramah Perempuan guna mencegah normalisasi diskriminasi gender di masa depan.
Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, memberikan tanggapan serius terkait polemik lagu berjudul 'Lalaki Langit Lalanang Bejat' ciptaan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein.
Selly menilai materi dalam lagu tersebut bukan sekadar kontroversi seni, melainkan telah masuk ke ranah dugaan pelanggaran terhadap perempuan.
Menurut Selly, ketika perempuan digambarkan sebagai objek candaan, dilekatkan pada stigma biologis, atau direduksi pada identitas tertentu, ruang publik berpotensi membentuk budaya yang memandang penghormatan terhadap perempuan sebagai sesuatu yang tidak penting.
Karena itu, apa yang dilakukan Bupati Purwakarta juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) UU TPKS, komentar bernuansa seksual secara tegas dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik.
"Pelecehan seksual nonfisik (dalam bentuk verbal) merupakan satu dari sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS. Dan menurut Pasal 5 UU TPKS, perilaku pelecehan verbal dapat dikenai sanksi pidana hingga maksimal 9 bulan,” kata Selly kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan aturan hukum tersebut, tindakan yang merendahkan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaan, termasuk komentar seksis, dapat diancam pidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta.
Atas dasar itu, Selly mendesak agar Bupati Purwakarta mempertanggungjawabkan karya yang dinilai telah melecehkan kaum perempuan tersebut.
“Pelecehan sering kali bermanifestasi dalam bentuk komunikasi lisan yang merendahkan martabat. Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat’ mencakup komentar bernuansa seksual, lelucon seks yang tidak pantas, serta pernyataan intim yang mengganggu privasi,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa pertanggungjawaban ini penting untuk ditegakkan dari berbagai sisi.
“Dan semua itu masuk dalam kriteria pelecehan seksual verbal yang seharusnya dipertanggungjawabkan baik dari tatanan sosial, kode etik pejabat, maupun ranah pidana,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Selly memandang polemik mengenai lirik lagu 'Lalaki Langit Lalanang Bejat' yang dinilai merendahkan perempuan menunjukkan bahwa upaya membangun kesetaraan gender tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum ketika kekerasan telah terjadi.
“Tantangan yang lebih mendasar adalah masih adanya narasi budaya dan komunikasi publik yang secara tidak sadar menormalisasi stereotip terhadap perempuan sehingga perlahan membentuk cara pandang yang permisif terhadap tindakan merendahkan martabat perempuan,” ujarnya.
Sebagai langkah solutif jangka panjang, Selly mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Kementerian Kebudayaan menyusun Peta Jalan Nasional Budaya Ramah Perempuan agar tidak ada lagi normalisasi diskriminasi gender.
“Peta Jalan Nasional Budaya Ramah Perempuan ini juga tidak boleh berhenti pada kampanye seremonial saja,” tegas Selly.
Menurutnya, pedoman tersebut harus menjadi acuan bagi pemerintah daerah hingga komunitas seni dan media digital dalam membuat karya.
“Pedoman tersebut juga perlu disertai indikator yang dapat diukur sehingga implementasinya tidak berhenti sebagai imbauan,” tegasnya.
Selly pun mendorong pemerintah untuk mengintegrasikan literasi kesetaraan gender ke dalam berbagai program pendidikan dan pembentukan karakter.
“Sehingga penghormatan terhadap perempuan dibangun sejak dini melalui keluarga, satuan pendidikan, hingga ruang digital,” pungkasnya.