- Kementerian Sosial menemukan 833 pendamping PKH terbukti melakukan rangkap pekerjaan yang melanggar kode etik selama masa tugas.
- Pelanggar dikenakan sanksi administratif dan wajib mengembalikan gaji kepada negara dengan total sementara mencapai Rp7,9 miliar.
- Hasil pemeriksaan BPK ini tersebar di 38 provinsi di Indonesia sebagai tindak lanjut atas integritas pelayanan bansos.
Suara.com - Kementerian Sosial menyebutkan terdapat lebih dari 800 aparatur sipil negara (ASN) pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti merangkap pekerjaan saat masih bertugas mendampingi penerima bantuan sosial (bansos). Akibatnya, mereka tidak hanya dijatuhi sanksi administratif, tetapi juga diwajibkan mengembalikan gaji yang diterima kepada negara.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyebutkan total sementara pengembalian uang negara dari sanksi tersebut mencapai Rp7,9 miliar.
Temuan itu merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap 1.747 pendamping PKH yang terindikasi memiliki pekerjaan lain pada 2025, sebelum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh Kemensos, hanya 1.696 orang yang masih aktif sebagai pendamping PKH, sedangkan 51 orang sudah tidak lagi aktif.
Hasil pembuktian menunjukkan 833 pendamping dinyatakan tidak terbukti melakukan rangkap pekerjaan sehingga hak dan nama baiknya dipulihkan. Sementara itu, 141 pendamping terbukti memiliki pekerjaan penuh waktu (full time) di tempat lain dan 692 pendamping terbukti menjalankan pekerjaan paruh waktu, freelance, atau pekerjaan tidak tetap.
"Yang tidak terbukti tentu kami pulihkan nama baiknya, sedangkan yang terbukti harus bertanggung jawab sesuai ketentuan," kata Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut Gus Ipul, temuan BPK bukan sekadar menyangkut kepemilikan pekerjaan lain, melainkan dugaan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan pada jam kerja sebagai pendamping PKH sehingga berpotensi mengurangi pelayanan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
![Ilustrasi ASN pindah ke IKN. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/03/20/24103-ilustrasi-asn-pindah-ke-ikn-ist.jpg)
Larangan rangkap pekerjaan sendiri telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 77/3/OT.01/11/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kode Etik SDM Program Keluarga Harapan. Aturan itu melarang pendamping PKH melakukan pekerjaan lain yang memperoleh imbalan apabila mengurangi jam kerja sebagai pendamping.
Sebagai tindak lanjut, Kemensos membentuk tim disiplin untuk menguji data, memeriksa dokumen, serta meminta klarifikasi kepada seluruh pendamping yang masuk dalam temuan BPK sebelum menjatuhkan sanksi.
Pendamping yang terbukti bekerja penuh waktu di tempat lain dikategorikan melakukan pelanggaran berat. Sementara itu, mereka yang bekerja paruh waktu atau freelance akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran, durasi, dan dampaknya terhadap pelaksanaan tugas.
Selain sanksi administratif, para pendamping yang terbukti melanggar juga diwajibkan mengembalikan gaji yang telah diterima selama menjalankan rangkap pekerjaan.
"Sebelum diangkat menjadi PPPK, pendamping PKH menerima gaji sekitar Rp3,1 juta per bulan. Dari penghitungan sementara, sedikitnya Rp7,9 miliar harus dikembalikan kepada negara dan angka tersebut masih akan terus diperbarui sesuai hasil verifikasi," ujar Gus Ipul.
Temuan BPK tersebut tersebar di 38 provinsi. Jumlah terbanyak berada di Jawa Timur dengan 246 pendamping, disusul Jawa Barat sebanyak 236 pendamping, Sumatera Selatan 191 pendamping, Jawa Tengah 115 pendamping, dan Banten 95 pendamping.
Gus Ipul mengatakan kasus ini menjadi pengingat bahwa integrasi data antarinstansi membuat pelanggaran semakin mudah terdeteksi. Karena itu, ia meminta seluruh pendamping PKH memegang komitmen yang telah ditandatangani sejak awal.
"Kami tidak ingin menghukum tanpa dasar, tetapi juga tidak akan membiarkan pelanggaran terjadi. Yang tidak terbukti akan dipulihkan hak dan nama baiknya, sedangkan yang terbukti harus bertanggung jawab sesuai ketentuan," pungkasnya.