- Pemkot Jakarta Selatan, UNHCR, dan Imigrasi menertibkan pengungsi asing di trotoar Setiabudi pada Kamis, 2 Juli 2026.
- Penertiban dilakukan karena aktivitas pengungsi mengganggu ketertiban umum serta kebersihan trotoar sesuai aduan warga sekitar.
- Petugas memberikan sosialisasi dan surat pernyataan kepada pengungsi agar patuh terhadap hukum dan peraturan di Indonesia.
Suara.com - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bersama UNHCR dan Rumah Detensi Imigrasi menertibkan pengungsi Warga Negara Asing yang berkemah di trotoar sekitar Gedung UNHCR, Jalan Setiabudi Selatan, Kecamatan Setiabudi, pada Kamis (2/7/2026).
Penertiban dilakukan menyusul aduan warga melalui media sosial yang mengeluhkan keberadaan para pencari suaka tersebut.
Wakil Camat Setiabudi, Rizki Noviana Purnama, menjelaskan pihaknya sebenarnya sudah menangani persoalan ini sejak 2022.
"Sebelumnya kami sudah melakukan itu, namun mereka kembali lagi dan banyak warga yang mengeluhkan aktivitas mereka mengganggu ketertiban umum," ujar Rizki.
Rizki menyebut fokus penertiban ada pada ketertiban umum, kebersihan, dan fungsi trotoar bagi warga.
Ia berharap, persoalan pengungsi ini dapat segera tuntas tanpa mengorbankan rasa aman warga sekitar.
"Kami ingin permasalahan ini cepat selesai, tidak berlarut-larut dan tentunya kenyaman dan keamanan warga terus terjaga," ucapnya.
Dari pihak UNHCR, Field Security Associate Bidang Penanganan, Keamanan dan Keselamatan, Linda Boboy, menyambut baik langkah pemerintah daerah tersebut.
Ia menegaskan para pengungsi tetap memiliki hak asasi manusia yang dilindungi hukum internasional, namun tetap wajib tunduk pada hukum Indonesia.
"Para pengungsi ini wajib menaati peraturan, regulasi dan hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga bila terjadi pelanggaran hukum, maka aparat keamanan Indonesia berhak mengambil tindakan tegas," katanya.
Linda mengungkapkan, hingga kini UNHCR belum menemukan lokasi relokasi yang layak bagi 32 pengungsi yang bertahan di kawasan tersebut.
Sebagai langkah sementara, para pengungsi akan diberi sosialisasi terkait pelanggaran yang telah mereka lakukan.
"Mereka juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan dengan pihak imigrasi. Jika pelanggaran terulang, tindakan tegas akan diambil. Harapan kami, melalui kegiatan ini, mereka menyadari kewajiban untuk menaati hukum selama berada di Indonesia," tuturnya.
Kepala Seksi Register, Administrasi dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi Jakarta, Ruth Caroline, menambahkan pihaknya mengusulkan penentuan lokasi resmi agar pengungsi tidak lagi mendirikan tenda di trotoar.
Namun sehari setelah penertiban itu, Jumat (3/7/2026), sejumlah pengungsi masih terlihat duduk dan tidur beralaskan tikar di trotoar yang sama.
Di tengah proses penertiban itu, Jafar, salah satu pengungsi yang masih bertahan, mengaku hanya ingin dipulangkan ke Pakistan tempat keluarga dan anak-anaknya tinggal.
"Saya sudah berada di sini selama 3 tahun," kata lelaki berkewarganegaraan Afghanistan itu dalam bahasa Inggris.
Jafar mengeluhkan upayanya berkomunikasi dengan UNHCR yang selama ini tak kunjung mendapat tanggapan.
"Banyak sekali saya melakukan e-mail, pesan, Whatsapp, untuk berbicara dengan mereka. Tapi mereka tidak ingin berbicara dengan kami. Mereka tidak ingin berbicara denganku," ujarnya.
Ia pun menutup keluhan dengan permintaan sederhana, agar diperlakukan selayaknya manusia pada umumnya.
"Saya punya keluarga, saya punya anak. Saya manusia. Aku hanya ingin kehidupan normal seperti orang lain," tambah Jafar.