Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Bangun Santoso

Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan sekeluarga atas nama Priyo Bagus Setiawan (tengah) saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Jumat (3/7/2026). ANTARA/Fathnur Rohman.
baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan atas kasus pembunuhan berencana satu keluarga.
  • Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap lima korban di Kelurahan Paoman, Indramayu, pada akhir Agustus 2025 lalu.
  • Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa karena direncanakan secara matang untuk menguasai harta benda korban.

Suara.com - Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kabupaten Indramayu.

Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jumat, menyatakan Priyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

"Maka, kami menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Wimmy.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hakim menjelaskan unsur pembunuhan berencana terpenuhi karena sejak 24 Agustus 2025 terdakwa bersama Ririn Rifanto telah menyepakati pembunuhan untuk menguasai harta benda para korban.

Menurut majelis hakim, rentang waktu selama lima hari sebelum pelaksanaan dimanfaatkan terdakwa untuk memodifikasi palu, menyusun cara mendekati korban, menentukan waktu pelaksanaan, dan menyiapkan rangkaian kejahatan.

Majelis hakim juga menilai terdapat kerja sama yang erat antara Priyo dan Ririn sejak tahap perencanaan, pelaksanaan pembunuhan, penguasaan harta korban, penguburan jenazah dalam satu liang, hingga upaya menghilangkan barang bukti.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Priyo menyerahkan palu kepada Ririn untuk menyerang korban Budi Awaludin (45).

Terdakwa juga membawa seorang bayi korban ke kamar mandi dan menenggelamkannya ke dalam bak berisi air sebagai bagian dari pelaksanaan pembunuhan.

baca juga

"Kontribusi terdakwa mempunyai arti yang sangat menentukan terhadap terwujudnya seluruh peristiwa," kata Wimmy sebagaimana dilansir Antara.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis di masyarakat, menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, serta mencederai nilai kemanusiaan karena menghilangkan nyawa satu keluarga, termasuk anak-anak.

"Perbuatan terdakwa termasuk kategori tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), kejahatan paling serius, dan sangat tercela dalam konteks pembunuhan berencana," ucap dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut Priyo Bagus Setiawan dengan pidana penjara selama 20 tahun. Namun, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ririn Rifanto ditunda hingga Rabu (8/7) karena majelis hakim masih menyelesaikan musyawarah sebelum menjatuhkan putusan.

Kasus tersebut terjadi pada akhir Agustus 2025 di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Lima korban meninggal dunia, yakni Sahroni, Budi Awaludin, Euis Dwitasari, seorang anak berinisial RK (7), dan seorang bayi berusia delapan bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus ART Tewas di Bogor Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Desak Polisi Periksa Peran Majikan

Kasus ART Tewas di Bogor Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Desak Polisi Periksa Peran Majikan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:10 WIB

Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut

Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:36 WIB

Wakil Bupati Jadi Tersangka Korupsi Rp18 M, Lucky Hakim Bungkam saat Ditanya soal Keterlibatannya

Wakil Bupati Jadi Tersangka Korupsi Rp18 M, Lucky Hakim Bungkam saat Ditanya soal Keterlibatannya

Entertainment | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:12 WIB

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius

Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:06 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

Terkini

Polisi Geledah Toko Emas di Denpasar, Ini Kasusnya

Polisi Geledah Toko Emas di Denpasar, Ini Kasusnya

Bali | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 07:35 WIB

Otonomi Daerah Makin Sempit, Wacana Kembali ke Sistem Federasi Mengemuka

Otonomi Daerah Makin Sempit, Wacana Kembali ke Sistem Federasi Mengemuka

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 07:35 WIB

Samsung Rilis Galaxy Tab S12 Series, Harganya Ada yang Tembus Rp27 Juta

Samsung Rilis Galaxy Tab S12 Series, Harganya Ada yang Tembus Rp27 Juta

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 07:35 WIB

Ratusan WNA Ditahan di Bali, Sejumlah Fakta Terbongkar

Ratusan WNA Ditahan di Bali, Sejumlah Fakta Terbongkar

Bali | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 07:26 WIB

Ramalan 12 Shio Sepanjang Oktober 2026, Siapa yang Beruntung Sebulan Penuh?

Ramalan 12 Shio Sepanjang Oktober 2026, Siapa yang Beruntung Sebulan Penuh?

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 07:24 WIB

Cek Bangkai Kapal, Penyelam Malah Hilang Misterius di Kedalaman 40 Meter Probolinggo

Cek Bangkai Kapal, Penyelam Malah Hilang Misterius di Kedalaman 40 Meter Probolinggo

Jatim | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 07:23 WIB

Musim Kemarau Mengintai, Diskes Bandar Lampung Uji Massal Kualitas Sumur Warga

Musim Kemarau Mengintai, Diskes Bandar Lampung Uji Massal Kualitas Sumur Warga

Lampung | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 07:16 WIB

Rocky Gerung Kekeh, Pelibatan Tentara di Bidang Pertanian Bukan Bentuk Militerisasi

Rocky Gerung Kekeh, Pelibatan Tentara di Bidang Pertanian Bukan Bentuk Militerisasi

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 07:15 WIB

Urutan Zodiak dari yang Paling Emosional sampai yang Paling Tenang saat Krisis

Urutan Zodiak dari yang Paling Emosional sampai yang Paling Tenang saat Krisis

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 07:10 WIB

Sejarah Hari Batik Nasional 2 Oktober, Ini Asal-Usulnya

Sejarah Hari Batik Nasional 2 Oktober, Ini Asal-Usulnya

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 07:06 WIB

×