KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:13 WIB
KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/6/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.
baca 10 detik
  • KPK sedang mendalami keterangan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby terkait dugaan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
  • Raja Juli Antoni mengklaim telah mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 melalui staf kementeriannya.
  • Penyidik KPK akan memeriksa fakta hukum dan dokumen terkait untuk menentukan perlunya pemanggilan saksi dalam penyidikan kasus korupsi.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami keterangan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, terkait dugaan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan informasi tersebut telah masuk dalam materi penyidikan. Namun, penyidik masih perlu mengonfirmasi keterangan dari berbagai pihak sebelum menarik kesimpulan.

"Ya, itu nanti jadi bagian yang akan didalami oleh penyidik. Sementara kan keterangan dari bupati baru satu pihak," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026).

Taufik menjelaskan, pemeriksaan terhadap Raja Juli Antoni juga dimungkinkan apabila dinilai diperlukan dalam proses penyidikan.

Menurut dia, pemanggilan saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik untuk melengkapi alat bukti dan menguji keterangan yang telah diperoleh.

Menanggapi bantahan Raja Juli yang mengaku tidak menerima amplop tersebut, Taufik enggan memberikan penilaian lebih jauh. Ia menegaskan KPK akan bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan pernyataan di ruang publik.

"Jadi fakta-fakta, bukan karena komentar-komentar, tapi karena murni kebutuhan penyidikan, baik dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa maupun dari dokumen hasil penggeledahan dan penyitaan," ujarnya.

"Itu nanti menjadi bagian yang akan didalami oleh penyidik," sambungnya.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni membenarkan adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby saat melakukan audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

baca juga

Namun, ia menegaskan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

"Bahwa benar tanggal 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, dipublikasikan di media sosial, baik saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir serta notulensi," kata Raja Juli.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari adanya amplop yang ditinggalkan setelah pertemuan selesai.

"Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, sehingga saya meminta ajudan saya untuk mengembalikannya," ujarnya.

Ia menjelaskan amplop tersebut baru berhasil dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026. Proses pengembalian, kata dia, disertai surat jalan yang diterbitkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

Menhut Raja Juli Soal Pertemuan dengan Bupati Kuansing: Amplop Dikembalikan, Tak Ada Pelepasan Hutan

Menhut Raja Juli Soal Pertemuan dengan Bupati Kuansing: Amplop Dikembalikan, Tak Ada Pelepasan Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:30 WIB

Terkini

Gelombang Panas Laut Makin Sering Terjadi, Apa Dampaknya bagi Ekosistem dan Masyarakat Pesisir?

Gelombang Panas Laut Makin Sering Terjadi, Apa Dampaknya bagi Ekosistem dan Masyarakat Pesisir?

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:50 WIB

Gagal ke Final Piala AFF 2026, Singapura Tetap Bangga Bisa Pulangkan Timnas Indonesia

Gagal ke Final Piala AFF 2026, Singapura Tetap Bangga Bisa Pulangkan Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Senator Arya Wedakarna Serahkan Tongkat Ganesha, Tegaskan Bali di 2029 Dukung Perintah Jokowi

Senator Arya Wedakarna Serahkan Tongkat Ganesha, Tegaskan Bali di 2029 Dukung Perintah Jokowi

Surakarta | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Batas Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang Jadi 10 Tahun

Batas Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang Jadi 10 Tahun

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:38 WIB

Sidang Korupsi Fadia Arafiq: Eks Ajudan Bongkar Titipan Uang OPD untuk THR dan Ribuan Parsel

Sidang Korupsi Fadia Arafiq: Eks Ajudan Bongkar Titipan Uang OPD untuk THR dan Ribuan Parsel

Jawa Tengah | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:36 WIB

Shin Tae-yong Disebut Keras, Hokky Caraka Ungkap Fakta soal Debat Taktik

Shin Tae-yong Disebut Keras, Hokky Caraka Ungkap Fakta soal Debat Taktik

Bola | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:36 WIB

The Magician's Nephew: Menelusuri Penciptaan dan Asal Mula Dunia Narnia

The Magician's Nephew: Menelusuri Penciptaan dan Asal Mula Dunia Narnia

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Tawuran di Bukit Duri Dipicu Anak SD Tertabrak, Sempat Bikin Perjalanan KRL Terganggu

Tawuran di Bukit Duri Dipicu Anak SD Tertabrak, Sempat Bikin Perjalanan KRL Terganggu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:29 WIB

Purbaya Batasi BBM Subsidi ke Desil 10, Klaim Bikin Hemat Anggaran 10 Persen

Purbaya Batasi BBM Subsidi ke Desil 10, Klaim Bikin Hemat Anggaran 10 Persen

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:27 WIB

Jadi Saksi Praperadilan Febrie, Eks Dirdik Jampidsus: Dia Orang Jujur dan Manut Pimpinan

Jadi Saksi Praperadilan Febrie, Eks Dirdik Jampidsus: Dia Orang Jujur dan Manut Pimpinan

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:26 WIB

×