- KPK sedang mendalami keterangan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby terkait dugaan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
- Raja Juli Antoni mengklaim telah mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 melalui staf kementeriannya.
- Penyidik KPK akan memeriksa fakta hukum dan dokumen terkait untuk menentukan perlunya pemanggilan saksi dalam penyidikan kasus korupsi.
Suhardiman dan Zulkarnain ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara Ardiles telah lebih dulu ditahan sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026 karena diamankan lebih awal sebelum Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.
Suhardiman dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.