Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?

Muhamad Yasir

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:08 WIB
Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melalui akun Instagram. [Suara.com]
baca 10 detik
  • Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengunggah ucapan selamat ulang tahun kepada Nadiem Makarim pada Sabtu, 4 Juli 2026.
  • Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara akibat terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop dan perangkat pendukungnya.
  • Unggahan Dasco memicu spekulasi warganet terkait potensi pemberian hak prerogatif Presiden berupa amnesti atau abolisi bagi Nadiem Makarim.

Suara.com - Unggahan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mendadak menjadi sorotan. Ucapan tersebut diunggah melalui akun Instagram resmi Dasco pada Sabtu (4/7/2026).

"Mengucapkan selamat hari ulang tahun untuk mas Nadiem, semoga selalu dalam lindungannya," tulis Dasco.

Pantauan Suara.com, Dasco awalnya mengunggah foto Nadiem Makarim sedang melambaikan tangan.

Namun tak lama kemudian, unggahan itu dihapus. Dasco lalu mengunggah ulang ucapan yang sama, tetapi kali ini hanya disertai gambar buket bunga bertuliskan Happy Birthday.

Perubahan unggahan itu langsung memancing beragam reaksi warganet. Sebagian mengaitkannya dengan proses hukum yang tengah dihadapi Nadiem.

"Siap tum kode keras," tulis seorang warganet.

"Tanda-tanda amnesti atau abolisi," timpal warganet lainnya.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kiri), memasuki Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2026). [ANTARA FOTO/Salma Talita/nym]
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kiri), memasuki Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2026). [ANTARA FOTO/Salma Talita/nym]

Vonis 10 Tahun Penjara

Sorotan publik terhadap unggahan Dasco muncul di tengah proses hukum yang masih dijalani Nadiem. Pendiri Gojek itu sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2020-2022.

baca juga

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, hukuman itu akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Meski demikian, putusan tersebut tidak bulat.

Salah seorang anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti dan berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan.

Atas putusan tersebut, Nadiem telah menyatakan akan mengajukan banding.

Pernah Beri Abolisi dan Amnesti

Spekulasi mengenai kemungkinan pemberian amnesti maupun abolisi mengemuka karena sebelumnya Presiden Prabowo Subianto pernah menggunakan hak konstitusional tersebut dalam perkara lain.

Pemerintah memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, sementara amnesti diberikan kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Istana saat itu menjelaskan kedua kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas.

Pemerintah juga menilai perkara Tom Lembong maupun Hasto memiliki nuansa politik yang kuat, sehingga penyelesaiannya ditempuh melalui pemberian hak prerogatif Presiden.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi pemerintah mengenai kemungkinan pemberian amnesti atau abolisi kepada Nadiem Makarim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Hakim Tak Tanya Sikap Nadiem Usai Vonis, Menkum: Hak Hukum Terdakwa Tetap Melekat

Heboh Hakim Tak Tanya Sikap Nadiem Usai Vonis, Menkum: Hak Hukum Terdakwa Tetap Melekat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:41 WIB

Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:51 WIB

Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?

Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:51 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×