- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengunggah ucapan selamat ulang tahun kepada Nadiem Makarim pada Sabtu, 4 Juli 2026.
- Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara akibat terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop dan perangkat pendukungnya.
- Unggahan Dasco memicu spekulasi warganet terkait potensi pemberian hak prerogatif Presiden berupa amnesti atau abolisi bagi Nadiem Makarim.
Suara.com - Unggahan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mendadak menjadi sorotan. Ucapan tersebut diunggah melalui akun Instagram resmi Dasco pada Sabtu (4/7/2026).
"Mengucapkan selamat hari ulang tahun untuk mas Nadiem, semoga selalu dalam lindungannya," tulis Dasco.
Pantauan Suara.com, Dasco awalnya mengunggah foto Nadiem Makarim sedang melambaikan tangan.
Namun tak lama kemudian, unggahan itu dihapus. Dasco lalu mengunggah ulang ucapan yang sama, tetapi kali ini hanya disertai gambar buket bunga bertuliskan Happy Birthday.
Perubahan unggahan itu langsung memancing beragam reaksi warganet. Sebagian mengaitkannya dengan proses hukum yang tengah dihadapi Nadiem.
"Siap tum kode keras," tulis seorang warganet.
"Tanda-tanda amnesti atau abolisi," timpal warganet lainnya.
![Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kiri), memasuki Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2026). [ANTARA FOTO/Salma Talita/nym]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/30/50714-sidang-nadiem-makarim-nadiem-makarim.jpg)
Vonis 10 Tahun Penjara
Sorotan publik terhadap unggahan Dasco muncul di tengah proses hukum yang masih dijalani Nadiem. Pendiri Gojek itu sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2020-2022.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, hukuman itu akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Meski demikian, putusan tersebut tidak bulat.
Salah seorang anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti dan berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan.
Atas putusan tersebut, Nadiem telah menyatakan akan mengajukan banding.
Pernah Beri Abolisi dan Amnesti
Spekulasi mengenai kemungkinan pemberian amnesti maupun abolisi mengemuka karena sebelumnya Presiden Prabowo Subianto pernah menggunakan hak konstitusional tersebut dalam perkara lain.
Pemerintah memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, sementara amnesti diberikan kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Istana saat itu menjelaskan kedua kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas.
Pemerintah juga menilai perkara Tom Lembong maupun Hasto memiliki nuansa politik yang kuat, sehingga penyelesaiannya ditempuh melalui pemberian hak prerogatif Presiden.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi pemerintah mengenai kemungkinan pemberian amnesti atau abolisi kepada Nadiem Makarim.