- Dittipidsiber Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan akses ilegal sistem PT Mirae Asset Sekuritas ke tahap penyidikan.
- Penyidikan dilakukan setelah ditemukannya bukti permulaan cukup terkait tindak pidana pencucian uang dan akses ilegal di Jakarta.
- Kasus bermula dari laporan nasabah pada November 2025 mengenai kehilangan dana investasi senilai Rp90 miliar di sistem tersebut.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menaikkan kasus dugaan akses ilegal terhadap PT Mirae Asset Sekuritas (MAS) ke tahap penyidikan.
Penyidik menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan para nasabah.
Kepastian itu diterima pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru dari Dittipidsiber Bareskrim Polri.
"Kami selaku pelapor telah menerima SP2HP dari Cyber Bareskrim. Isinya menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana," ujar kuasa hukum korban, Krisna Murti, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/7/2026).
Krisna menjelaskan, laporan tersebut mencakup dugaan akses ilegal (illegal access), pemindahan dana (transfer dana), pelanggaran perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi di Jakarta pada awal Oktober 2025.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik selanjutnya akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung dan pihak pelapor.
"Artinya, di sini memang ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan tindak pidana ini," jelas Krisna.
Ia berharap proses hukum berjalan secara profesional hingga seluruh dugaan pelanggaran dapat diungkap dan para korban memperoleh kepastian hukum.
Kasus ini bermula dari laporan para nasabah ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 28 November 2025.
Mereka mengaku kehilangan dana investasi akibat dugaan akses ilegal terhadap sistem PT Mirae Asset Sekuritas dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp90 miliar.