Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi

Bangun Santoso

Selasa, 07 Juli 2026 | 15:05 WIB
Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan dua advokat Nadiem Makarim ke Peradi karena melontarkan pernyataan tidak etis di pengadilan.
  • Dugaan pelanggaran kode etik tersebut kini sepenuhnya menjadi wewenang Dewan Kehormatan Peradi untuk memeriksa dan memberikan sanksi profesi.
  • PN Jakarta Pusat menghormati pengaduan tersebut namun menegaskan bahwa kewenangan penindakan advokat merupakan domain mutlak organisasi profesi advokat.

Suara.com - Dua advokat yang membela terdakwa Nadiem Anwar Makarim, yakni Dodi Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir, kini harus berhadapan dengan Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Langkah hukum ini diambil setelah adanya pengaduan dari kelompok masyarakat yang menyoroti perilaku kedua pengacara Nadiem Makarim tersebut di ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sikap menghormati penuh adanya pengaduan terhadap dua advokat tersebut.

Juru Bicara PN Jakpus, Muhammad Firman Akbar, menjelaskan bahwa pelaporan itu merupakan hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap warga negara maupun lembaga masyarakat.

Pelaporan tersebut dinilai sebagai bentuk penyampaian aspirasi melalui saluran resmi yang telah disediakan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat sepenuhnya merupakan kewenangan dewan kehormatan organisasi advokat untuk memeriksa dan memutusnya," ucap Firman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Penegasan ini menunjukkan bahwa PN Jakpus memilih untuk menjaga jarak dari materi pengaduan tersebut.

Firman menambahkan bahwa institusinya tidak berada dalam posisi untuk menilai, menanggapi, apalagi memberikan pendapat terkait substansi dari laporan yang dilayangkan kepada Peradi.

Hal ini dilakukan demi menjunjung tinggi kemandirian organisasi advokat yang dipandang sebagai sesama lembaga penegak hukum dalam sistem peradilan di Indonesia.

baca juga

Terkait dengan desakan agar dilakukan pencabutan izin praktik atau pemberian sanksi administratif terhadap Dodi Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir, Firman kembali menekankan batasan kewenangan pengadilan.

Menurutnya, segala bentuk sanksi profesi, termasuk pemberhentian tetap sebagai advokat, adalah domain mutlak dari dewan kehormatan organisasi profesi yang menaungi mereka, bukan merupakan otoritas dari lembaga peradilan.

Firman juga memberikan klarifikasi mengenai batasan wewenang hakim ketua dalam menjaga ketertiban di ruang sidang.

Ia menyebutkan bahwa kewenangan tersebut hanya berlaku selama proses persidangan sedang berlangsung.

Sementara itu, dalam perkara yang menjerat Nadiem Anwar Makarim, proses persidangan telah dinyatakan selesai seiring dengan dibacakannya putusan atau vonis oleh majelis hakim.

"PN Jakpus berkomitmen untuk terus menjaga independensi, imparsialitas, dan hubungan yang saling menghormati di antara sesama penegak hukum, yaitu hakim, penuntut umum, dan advokat, dalam kerangka penegakan hukum yang bermartabat," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Nadiem Seharusnya Tidak Dipenjara?': Kronologi Kasus Chromebook hingga Vonis 10 Tahun Penjara

'Nadiem Seharusnya Tidak Dipenjara?': Kronologi Kasus Chromebook hingga Vonis 10 Tahun Penjara

Video | Selasa, 07 Juli 2026 | 11:11 WIB

Hakim yang Vonis Nadiem Makarim Dilaporkan ke KY, Ada Bukti Rekaman Ketiduran Saat Sidang

Hakim yang Vonis Nadiem Makarim Dilaporkan ke KY, Ada Bukti Rekaman Ketiduran Saat Sidang

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:09 WIB

KY Siap Usut Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim yang Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara

KY Siap Usut Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim yang Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:09 WIB

Kasus Chromebook Berlanjut, Empat Hakim Pengadil Nadiem Diadukan ke KY

Kasus Chromebook Berlanjut, Empat Hakim Pengadil Nadiem Diadukan ke KY

Foto | Senin, 06 Juli 2026 | 18:03 WIB

Dugaan Manipulasi Fakta Sidang hingga Ketiduran, Empat Hakim yang Vonis Nadiem Dilaporkan ke KY

Dugaan Manipulasi Fakta Sidang hingga Ketiduran, Empat Hakim yang Vonis Nadiem Dilaporkan ke KY

News | Senin, 06 Juli 2026 | 17:25 WIB

Komisi Yudisial Mulai Pelajari Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim Kasus Nadiem Makarim

Komisi Yudisial Mulai Pelajari Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim Kasus Nadiem Makarim

News | Senin, 06 Juli 2026 | 17:32 WIB

Istri Nadiem Makarim Buka Suara Usai Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial

Istri Nadiem Makarim Buka Suara Usai Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial

News | Senin, 06 Juli 2026 | 16:54 WIB

Terkini

5 Mesin Cuci 2 Tabung yang Hemat Listrik dan Murah untuk Rumah Tangga, Harga Rp1 Jutaan

5 Mesin Cuci 2 Tabung yang Hemat Listrik dan Murah untuk Rumah Tangga, Harga Rp1 Jutaan

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Dadah-dadah Prabowo dengan Latar Asap Kebakaran Kalimantan, Publik: What Next Mr Presiden

Dadah-dadah Prabowo dengan Latar Asap Kebakaran Kalimantan, Publik: What Next Mr Presiden

Entertainment | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Mauro Zijlstra Terdepak dari Skuad Persija, Arema FC Jadi Kesempatan Kedua

Mauro Zijlstra Terdepak dari Skuad Persija, Arema FC Jadi Kesempatan Kedua

Bola | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:04 WIB

Cek Fakta: Bahlil Sebut Baterai Nikel di Mobil Listrik Lebih Paten Dibanding LFP, Benarkah?

Cek Fakta: Bahlil Sebut Baterai Nikel di Mobil Listrik Lebih Paten Dibanding LFP, Benarkah?

Otomotif | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:04 WIB

Status Waspada! Gunung Karangetang Terus Muntahkan Lava Sejauh 1.000 Meter

Status Waspada! Gunung Karangetang Terus Muntahkan Lava Sejauh 1.000 Meter

Sulsel | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:03 WIB

Dari Aceh ke Flores, Safrizal ZA Soroti Pentingnya Respons Cepat di Lokasi Bencana

Dari Aceh ke Flores, Safrizal ZA Soroti Pentingnya Respons Cepat di Lokasi Bencana

Jatim | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:02 WIB

3 Bedak Mengandung Iron Oxide untuk Menangkal Flek Hitam Wajah

3 Bedak Mengandung Iron Oxide untuk Menangkal Flek Hitam Wajah

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:58 WIB

5 Serum Kombinasi Peptide dan Retinol untuk Kulit Kencang dan Bebas Kerutan

5 Serum Kombinasi Peptide dan Retinol untuk Kulit Kencang dan Bebas Kerutan

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:55 WIB

Prabowo ke Lokasi Karhutla Kubu Raya, Lihat Api dari Dekat Tanpa Masker Begini Arahannya

Prabowo ke Lokasi Karhutla Kubu Raya, Lihat Api dari Dekat Tanpa Masker Begini Arahannya

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:51 WIB

Review Bartender Glass of God: Mengobati Luka Jiwa Lewat Segelas Koktail

Review Bartender Glass of God: Mengobati Luka Jiwa Lewat Segelas Koktail

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:50 WIB

×