- Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan dua advokat Nadiem Makarim ke Peradi karena melontarkan pernyataan tidak etis di pengadilan.
- Dugaan pelanggaran kode etik tersebut kini sepenuhnya menjadi wewenang Dewan Kehormatan Peradi untuk memeriksa dan memberikan sanksi profesi.
- PN Jakarta Pusat menghormati pengaduan tersebut namun menegaskan bahwa kewenangan penindakan advokat merupakan domain mutlak organisasi profesi advokat.
Pelaporan terhadap tim hukum Nadiem ini diinisiasi oleh Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki) pada Kamis (2/7).
Pemicu utamanya adalah sebuah insiden verbal yang terjadi tepat setelah majelis hakim membacakan vonis terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kala itu, tim hukum melontarkan pertanyaan "Kenapa mesti buru-buru, yang mulia takut ya?" kepada majelis hakim saat mereka meninggalkan ruang sidang.
Ucapan tersebut terekam dan menjadi sorotan publik karena dinilai tidak pantas dilontarkan dalam forum resmi pengadilan.
Jamsaki dalam laporannya menilai pernyataan tersebut sangat tidak etis dan bertentangan dengan Pasal 269 KUHAP.
Selain itu, tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap ruang persidangan atau contempt of court yang berpotensi merusak muruah serta kehormatan institusi peradilan di mata masyarakat.
Atas dasar itulah, Jamsaki mendesak Peradi untuk mengambil tindakan tegas, termasuk mencabut izin beracara kedua pengacara tersebut jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Advokat.
Kasus posisi yang menjerat Nadiem Anwar Makarim sendiri merupakan skandal besar terkait program digitalisasi pendidikan.
Proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022 tersebut dinyatakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,56 triliun.
Dalam putusannya, majelis hakim memvonis mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut dengan hukuman 10 tahun penjara.
Selain hukuman badan, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Tak hanya itu, ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti dengan nilai yang sangat fantastis, yakni Rp809,59 miar subsider lima tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Diketahui bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB tersebut berasal dari investasi Google yang mencapai angka 786,99 juta dolar AS.
Modus operandi yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi.
Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan awal serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Perbuatan Nadiem dinyatakan dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta seorang pihak swasta bernama Jurist Tan yang hingga kini statusnya masih buron.
Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam tenggang waktu upaya hukum.
PN Jakpus pun menegaskan akan tetap menjaga kerahasiaan materi perkara di ruang publik untuk menghormati asas praduga tak bersalah.