Suara.com - Istri Nadiem Makarim Franka Franklin (tengah) didampingi tim kuasa hukum Nadiem Makarim memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan empat hakim yang mengadili perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Tim kuasa hukum dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melaporkan empat hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap kliennya terkait kasus korupsi Chromebook.
Keempat hakim yang dilaporkan yakni Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, serta tiga hakim anggota yaitu Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam penanganan perkara tersebut. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz]