Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:14 WIB
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
Pakar telematika Roy Suryo menyambut positif putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya. [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Roy Suryo bersiap menghadapi sidang praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Juli mendatang.
  • Agenda praperadilan tersebut bertujuan menggugat sah atau tidaknya upaya penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
  • Hakim sebelumnya menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah.

Suara.com - Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo menyatakan siap menghadapi praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penetapan tersangka.

"Jangan lupa, ini kita akan tetap memperjuangkan nanti ketika hari Jumat, itu akan ada praperadilan yang kedua," kata Roy Suryo usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Ia mengatakan praperadilan kedua tersebut akan menjadi bagian dari upaya hukum yang masih ditempuh tim kuasa hukumnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melaksanakan sidang praperadilan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penetapan tersangka pada Jumat (10/7) pagi pukul 09.00 WIB.

Adapun materi permohonan akan dijelaskan kemudian oleh tim kuasa hukum.

"Praperadilan kedua itu hari Jumat (10/7), dan itu apa isinya nanti akan disampaikan," ujarnya.

Roy juga memastikan tetap mengikuti proses persidangan pokok yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Hari ini kita menyelesaikan praperadilan di Jakarta Selatan. Kita juga akan mengikuti nanti perkara pokok itu di Jakarta Timur," katanya.

Selain itu, Roy mengungkapkan tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

baca juga

"Tapi kemarin, kita mengajukan gugatan PMH di Jakarta Utara terhadap seorang namanya Lecumana," ujarnya.

Roy menilai putusan praperadilan yang dibacakan hakim menjadi awal untuk memperjuangkan proses hukum yang menurutnya lebih baik.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo dengan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.

Namun, hakim menolak permohonan Roy agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah serta permintaan agar penuntut umum tidak menerbitkan surat perintah penahanan karena dinilai bukan merupakan kewenangan praperadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim

Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:43 WIB

Penangkapan Roy Suryo Tak Sah, Polda Metro Tegaskan Kasus Tetap Lanjut

Penangkapan Roy Suryo Tak Sah, Polda Metro Tegaskan Kasus Tetap Lanjut

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:22 WIB

Hakim PN Jaksel Batalkan Penangkapan Roy Suryo, Ini Alasan Lengkapnya

Hakim PN Jaksel Batalkan Penangkapan Roy Suryo, Ini Alasan Lengkapnya

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:15 WIB

Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan Dinyatakan Tak Sah

Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan Dinyatakan Tak Sah

Foto | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:20 WIB

Roy Suryo Buka Babak Baru Praperadilan, Bidik Pasal yang Jadi Dasar Penetapan Tersangka

Roy Suryo Buka Babak Baru Praperadilan, Bidik Pasal yang Jadi Dasar Penetapan Tersangka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:36 WIB

Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum

Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:27 WIB

Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!

Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:18 WIB

Terkini

Ekosistem Emas BRI Capai 153 Ton, Potensi Pertumbuhan Masih Terbuka

Ekosistem Emas BRI Capai 153 Ton, Potensi Pertumbuhan Masih Terbuka

Bekaci | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:13 WIB

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun, Ini Jadwal Pencairannya

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun, Ini Jadwal Pencairannya

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:11 WIB

BRI Dorong Integrasi Ekosistem Emas untuk Perkuat Keuangan Nasional

BRI Dorong Integrasi Ekosistem Emas untuk Perkuat Keuangan Nasional

Malang | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:09 WIB

Ibu Hayden Panettiere Buka Suara Usai Panen Kritik Publik Terkait Kematian Putrinya

Ibu Hayden Panettiere Buka Suara Usai Panen Kritik Publik Terkait Kematian Putrinya

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:07 WIB

BRI Bersama Pegadaian Perluas Akses Masyarakat ke Ekosistem Emas

BRI Bersama Pegadaian Perluas Akses Masyarakat ke Ekosistem Emas

Kalbar | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:05 WIB

BRI Perkuat Ekosistem Emas, Dari Inklusi Keuangan Hingga Akumulasi Aset

BRI Perkuat Ekosistem Emas, Dari Inklusi Keuangan Hingga Akumulasi Aset

Batam | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:02 WIB

Burung Merpati di Langit Istana Telan Anggaran Rp305 Juta, Ini Rinciannya

Burung Merpati di Langit Istana Telan Anggaran Rp305 Juta, Ini Rinciannya

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:00 WIB

Sungai Batanghari Terdampak Kemarau, Ribuan Ton Ikan Keramba Mati

Sungai Batanghari Terdampak Kemarau, Ribuan Ton Ikan Keramba Mati

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:00 WIB

BRI Kembangkan Ekosistem Emas untuk Dorong Masyarakat Bangun Aset

BRI Kembangkan Ekosistem Emas untuk Dorong Masyarakat Bangun Aset

Bali | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:58 WIB

Bad Hair Day Bikin Hidup Ikut Berantakan: Petualangan Andita di Hair-Quake!

Bad Hair Day Bikin Hidup Ikut Berantakan: Petualangan Andita di Hair-Quake!

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:55 WIB

×