- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait sah tidaknya upaya paksa penyidik, Selasa (7/7/2026).
- Roy Suryo mengapresiasi putusan hakim I Ketut Darpawan yang dinilai telah mempertimbangkan fakta-fakta hukum selama proses persidangan berlangsung.
- Proses hukum akan berlanjut karena Roy Suryo dijadwalkan menghadapi sidang praperadilan kedua pada hari Jumat mendatang di lokasi sama.
Suara.com - Pakar telematika Roy Suryo menyambut positif putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya.
Putusan tersebut, lanjut Roy, merupakan babak baru bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Alhamdulillah, hari ini adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia. Ini bukan untuk saya, tetapi untuk kita semuanya,” kata Roy usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu mengatakan putusan tersebut bukan semata untuk kepentingan dirinya dan tim kuasa hukum, melainkan bagi seluruh pihak yang, menurutnya, memperjuangkan penegakan hukum.
Roy juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan, I Ketut Darpawan, karena dinilai memutus perkara praperadilan sesuai dengan fakta persidangan.
![Pakar telematika Roy Suryo menyambut positif putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya. [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/07/27272-pakar-telematika-roy-suryo.jpg)
“Terima kasih atas pertimbangannya yang sangat luar biasa. Itu sesuai dengan fakta persidangan,” ucapnya.
Roy juga mengapresiasi keluarga, tim kuasa hukum, serta media massa dan masyarakat yang mengikuti proses praperadilan sejak awal.
Roy menegaskan perjuangan hukumnya belum berakhir. Ia menyebut pihaknya akan kembali menghadapi sidang praperadilan kedua yang akan dilaksanakan pada Jumat mendatang.
"Jangan lupa, ini kita akan tetap memperjuangkan nanti ketika hari Jumat, itu akan ada praperadilan yang kedua. Praperadilan kedua itu hari Jumat," pungkasnya.
Diketahui, Roy Suryo mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan objek praperadilan adalah proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah kliennya.
Berdasarkan informasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Roy Suryo terdaftar dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.
Dalam permohonan tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Jaksa Agung cq Jampidum Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta.
Permohonan itu menguji sah atau tidaknya upaya paksa penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, termasuk penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara.