- Mantan Menpora Roy Suryo akan mengikuti sidang praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat mendatang.
- Gugatan praperadilan kedua ini diajukan untuk menguji keabsahan penerapan Pasal 32 ayat 1 UU ITE oleh penyidik.
- Upaya hukum tersebut dilakukan sebagai strategi untuk meruntuhkan dasar penetapan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik Jokowi.
Suara.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mengaku perjuangan hukumnya belum berakhir.
Sebab, ia masih harus menghadapi sidang praperadilan kedua yang akan dilaksanakan pada Jumat mendatang.
"Jangan lupa, ini kita akan tetap memperjuangkan nanti ketika hari Jumat, itu akan ada praperadilan yang kedua. Praperadilan kedua itu hari Jumat," kata Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Hal itu disampaikan Roy Suryo usai hakim tunggal yang mengadili perkara praperadilannya, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonannya.
Diketahui, Roy Suryo mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Kemudian, Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Berbeda dari gugatan sebelumnya, kali ini pakar telematika itu memilih menggugat penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digunakan penyidik sebagai dasar penetapan dirinya sebagai tersangka.
![Pakar telematika Roy Suryo menyambut positif putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya. [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/07/27272-pakar-telematika-roy-suryo.jpg)
Permohonan praperadilan kedua tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Gugatan diajukan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan pihaknya sengaja tidak langsung menggugat status tersangka, melainkan menguji keabsahan penggunaan Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang dinilai tidak didukung minimal dua alat bukti.
"Kami mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kami menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti," jelas Refly kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).
Menurut Refly, strategi tersebut ditempuh untuk lebih dahulu meruntuhkan pasal yang menjadi dasar sangkaan terhadap Roy Suryo.
Ia juga menegaskan gugatan kali ini hanya berkaitan dengan penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan belum menyasar pasal-pasal lain.
Dalam praperadilan sebelumnya, Roy Suryo menguji keabsahan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Roy Suryo terdaftar dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.
Dalam permohonan tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Jaksa Agung cq Jampidum Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta.
Permohonan itu menguji sah atau tidaknya upaya paksa penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, termasuk penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara.