Roy Suryo Buka Babak Baru Praperadilan, Bidik Pasal yang Jadi Dasar Penetapan Tersangka

Bella, Faqih Fathurrahman

Selasa, 07 Juli 2026 | 15:36 WIB
Roy Suryo Buka Babak Baru Praperadilan, Bidik Pasal yang Jadi Dasar Penetapan Tersangka
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo menghadiri sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (29/6/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/YU]
baca 10 detik
  • Mantan Menpora Roy Suryo akan mengikuti sidang praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat mendatang.
  • Gugatan praperadilan kedua ini diajukan untuk menguji keabsahan penerapan Pasal 32 ayat 1 UU ITE oleh penyidik.
  • Upaya hukum tersebut dilakukan sebagai strategi untuk meruntuhkan dasar penetapan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik Jokowi.

Suara.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mengaku perjuangan hukumnya belum berakhir.

Sebab, ia masih harus menghadapi sidang praperadilan kedua yang akan dilaksanakan pada Jumat mendatang.

"Jangan lupa, ini kita akan tetap memperjuangkan nanti ketika hari Jumat, itu akan ada praperadilan yang kedua. Praperadilan kedua itu hari Jumat," kata Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Hal itu disampaikan Roy Suryo usai hakim tunggal yang mengadili perkara praperadilannya, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonannya.

Diketahui, Roy Suryo mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Kemudian, Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Berbeda dari gugatan sebelumnya, kali ini pakar telematika itu memilih menggugat penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digunakan penyidik sebagai dasar penetapan dirinya sebagai tersangka.

Pakar telematika Roy Suryo menyambut positif putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya. [Suara.com/Faqih]
Pakar telematika Roy Suryo menyambut positif putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya. [Suara.com/Faqih]

Permohonan praperadilan kedua tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Gugatan diajukan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan pihaknya sengaja tidak langsung menggugat status tersangka, melainkan menguji keabsahan penggunaan Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang dinilai tidak didukung minimal dua alat bukti.

baca juga

"Kami mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kami menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti," jelas Refly kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).

Menurut Refly, strategi tersebut ditempuh untuk lebih dahulu meruntuhkan pasal yang menjadi dasar sangkaan terhadap Roy Suryo.

Ia juga menegaskan gugatan kali ini hanya berkaitan dengan penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan belum menyasar pasal-pasal lain.

Dalam praperadilan sebelumnya, Roy Suryo menguji keabsahan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Berdasarkan informasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Roy Suryo terdaftar dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.

Dalam permohonan tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Jaksa Agung cq Jampidum Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta.

Permohonan itu menguji sah atau tidaknya upaya paksa penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, termasuk penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum

Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:27 WIB

Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!

Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:18 WIB

Pekik Takbir di Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah

Pekik Takbir di Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:53 WIB

Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah

Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:50 WIB

PN Jaksel Meluap! Massa Roy Suryo Berkaus 'Telah Mati Penegakan Hukum' Menanti Putusan Praperadilan

PN Jaksel Meluap! Massa Roy Suryo Berkaus 'Telah Mati Penegakan Hukum' Menanti Putusan Praperadilan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:48 WIB

Bukan Granat Aktif! Benda di Drone Teror Advokat Depok Hanya Replika

Bukan Granat Aktif! Benda di Drone Teror Advokat Depok Hanya Replika

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:39 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis, Transaksi Dilakukan Lewat Media Sosial

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis, Transaksi Dilakukan Lewat Media Sosial

News | Senin, 06 Juli 2026 | 07:01 WIB

Ada Tamu Negara! Simak Rute Penutupan Jalan di Jakarta Selama Kunjungan PM Singapura

Ada Tamu Negara! Simak Rute Penutupan Jalan di Jakarta Selama Kunjungan PM Singapura

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 12:25 WIB

Jurus Baru Roy Suryo: Ajukan Praperadilan Jilid 2 Demi Runtuhkan Dasar Tersangka UU ITE

Jurus Baru Roy Suryo: Ajukan Praperadilan Jilid 2 Demi Runtuhkan Dasar Tersangka UU ITE

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 12:04 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

Terkini

Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum

Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:27 WIB

Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!

Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:18 WIB

Gerindra Dukung Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter: Sudah Tepat!

Gerindra Dukung Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter: Sudah Tepat!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:14 WIB

Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi

Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:05 WIB

Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India

Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:03 WIB

Mendikdasmen Kritik Perpustakaan Sekolah yang Hanya Jadi Syarat Akreditasi

Mendikdasmen Kritik Perpustakaan Sekolah yang Hanya Jadi Syarat Akreditasi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:56 WIB

Pekik Takbir di Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah

Pekik Takbir di Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:53 WIB

Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah

Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:50 WIB

Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara

Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:49 WIB

Buntut Kasus Penyekapan di Bandung, Ombudsman Jelaskan Beda Aniaya dan Siksa

Buntut Kasus Penyekapan di Bandung, Ombudsman Jelaskan Beda Aniaya dan Siksa

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:42 WIB

×