- Kortas Tipidkor Polri menggeledah rumah mewah di Sentul City, Bogor, pada Kamis, 9 Juli 2026 terkait penyidikan korupsi.
- Penyidik menyita aset fantastis senilai Rp476 miliar berupa emas 74 kilogram serta berbagai mata uang asing dalam brankas.
- Polisi turut menyita dokumen dan bukti pendukung guna mengungkap pemilik aset untuk kepentingan penyidikan tindak pidana pencucian uang.
Menariknya, polisi juga mengamankan beberapa foto keluarga yang terpajang di dalam rumah.
Foto-foto tersebut diduga kuat menjadi petunjuk identitas pemilik rumah serta pemilik barang-barang yang tersimpan di dalam brankas tersebut.
"Selanjutnya seluruh barang bukti akan kita lakukan penyitaan secara resmi untuk kepentingan penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU)," tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, jajaran kepolisian masih melakukan sterilisasi di area Parahyangan Golf II Sentul City guna memastikan tidak ada barang bukti lain yang luput dari penyisiran.