- Bupati nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby, terjaring OTT KPK terkait dugaan suap perizinan lahan hutan dan jabatan daerah.
- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan penerimaan amplop dari Suhardiman setelah ia mengembalikannya sepuluh hari pasca pertemuan berlangsung.
- KPK tengah mendalami dugaan kebocoran informasi operasional serta kaitan uang dari petani dalam kasus suap kawasan hutan tersebut.
Suara.com - Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyeruak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Bukan hanya terjerat kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Suhardiman juga diduga menerima uang terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
KPK menjelaskan bahwa pemerintah daerah berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.
Di sisi lain, Raja Juli mengaku bertemu dengan Suhardiman dalam audiensi terbuka pada 2 Juni 2026. Dia menyebut ada amplop yang ditinggalkan oleh Suhardiman.
Saat itu, lanjut Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut, Suhardiman meninggalkan amplop yang ditutup dengan map dalam audiensi itu. Raja Juli mengaku baru menyadarinya setelah pertemuan berakhir. Karena itu, dia meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut.
“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya Jumat (3/7/2026).
Menurut dia, ajudannya baru bisa mengembalikan amplop itu kepada Suhardiman pada Jumat, 12 Juni 2026, atau 10 hari setelah pertemuan tersebut. Raja Juli menyebut pengembalian amplop itu dilengkapi surat jalan dari Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan.
Kemudian, Raja Juli menyampaikan laporan penolakan gratifikasi kepada lembaga antirasuah pada Jumat (3/7/2026), atau 31 hari setelah pemberian amplop.
Terhadap laporan tersebut, KPK masih melakukan verifikasi dan analisis, termasuk berkoordinasi dengan internal lembaga.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa laporan dugaan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli diproses berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Dugaan Kebocoran OTT dari Orang Dalam KPK
![Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/01/64882-bupati-kuansing-suhardiman-amby.jpg)
Operasi senyap terhadap Suhardiman diduga sempat mengalami kebocoran informasi. Bahkan, ada pihak yang diduga menjemput Suhardiman dan Sekda Kuansing Zulkarnain saat tim lembaga antirasuah melakukan OTT pada 29 Juni 2026.
Selain itu, tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser yang menjadi barang bukti dalam perkara ini.
Adapun upaya tersebut dilakukan dengan menjual kendaraan itu kepada showroom milik Suwito selaku pihak swasta. Hal ini diduga karena Suhardiman mengetahui dirinya sedang dipantau tim KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan kebocoran informasi OTT terjadi akibat adanya intervensi dari internal lembaga antirasuah. Disinyalir, ada pihak internal KPK yang melakukan intervensi terhadap tim di lapangan atas arahan pihak di luar KPK.
Meski begitu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membantah kabar tersebut.
“Itu tidak benar,” kata Taufik kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
“Bisa saja mereka di luar menduga-duga saja,” sambung dia.
Mengenai dugaan kebocoran informasi tersebut, KPK mengaku akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan operasi senyap. Pasalnya, informasi mengenai giat ini diduga bocor saat KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Kebocoran informasi juga diduga terjadi dalam OTT terhadap Bupati Langkat Syah Afandin.
“Ya itu sedang dievaluasi juga kemarin dari tim untuk kemudian hal-hal kegiatan-kegiatan yang akan mungkin akan ada lagi di daerah-daerah seperti ini, itu juga jadi evaluasi nanti,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026).
Dia menyebut kemungkinan tim akan turun ke lapangan secara terpisah untuk menghindari kebocoran informasi hingga sampai kepada target OTT.
Taufik menegaskan pihaknya akan mendalami alasan target mengetahui informasi mengenai OTT yang sedang dilakukan KPK.
“Jadi ini bukan memang bocor dari luar, tapi memang ini dugaan-dugaan saja bahwa orang itu mungkin pun juga mengira-ngira bahwa ada tim KPK yang turun ke daerah gitu sehingga kemudian dilakukan antisipasi-antisipasi,” tutur Taufik.
“Tetapi tadi karena memang ada niat yang memang sudah terencana dari awal, dan ini kan bukan pemberian yang pertama ya, sudah ke sekian kalinya sehingga tetap ada. Kejahatan itu tidak sempurna,” tandas dia.
Amplop untuk Raja Juli Berasal dari Pemotongan Pendapatan Petani

KPK mengonfirmasi bahwa uang dari para petani yang dikumpulkan Suhardiman kemudian diberikan kepada Raja Juli dalam amplop yang ditinggalkannya.
Budi menjelaskan bahwa Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Pengumpulan uang itu disebut berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare.
“Bahwa dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, Tim KPK juga mendapatkan keterangan awal adanya dugaan penerimaan oleh bupati yang berasal dari para petani yang merupakan anggota KUD, untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
“Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD. Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan pak bupati kepada pak menteri kehutanan,” tambah dia.
Amplop untuk Raja Juli, Gratifikasi atau Suap?
![Infografis amplop dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, untuk Menhut Raja Juli Antoni. [Suara.com/Syahda]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/07/08/60660-infografis-amplop-dari-bupati-kuansing-suhardiman-amby-untuk-menhut-raja-juli-antoni.jpg)
Mantan Penyidik KPK Mochamad Praswad Nugraha menyatakan pengembalian uang dalam amplop Raja Juli tidak menghapus pidana.
Dalam kasus pelepasan kawasan HPT di Kabupaten Kuansing, Praswad memandang ada hubungan yang jelas antara pemberian uang kepada Raja Juli dan permohonan pembebasan lahan hutan yang sedang diproses.
“Karena itu, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai gratifikasi biasa, melainkan memiliki karakteristik suap karena terdapat latar belakang dan tujuan pemberiannya,” kata Praswad dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
“Dalam tindak pidana suap, pengembalian uang bukan alasan yang menghapus pertanggungjawaban pidana,” tambah dia.
Karena itu, Praswad mempertanyakan motif dan waktu laporan penolakan gratifikasi oleh Raja Juli kepada KPK.
Dia menegaskan bahwa dalam mekanisme pelaporan gratifikasi, barang atau uang yang diterima harus diserahkan kepada KPK untuk dilakukan pemeriksaan dan penetapan status.
Menurut dia, bila uang tersebut telah dikembalikan kepada Suhardiman selaku pihak pemberi sebelum diserahkan kepada KPK, maka proses pelaporan gratifikasi menjadi tidak relevan karena objek yang dilaporkan sudah tidak berada dalam penguasaan pelapor.
“Selain itu, pelaporan baru dilakukan setelah OTT terjadi, sehingga wajar apabila publik mempertanyakan mengapa pelaporan tersebut tidak dilakukan sejak awal penerimaan,” ujar Praswad.
Dia menambahkan, bila suatu peristiwa telah memiliki indikasi dan proses penanganan sebagai tindak pidana suap, maka mekanisme pelaporan gratifikasi tidak dapat digunakan untuk menghilangkan atau mengubah karakter perkaranya.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026. Pada Pasal 14 ayat (1) huruf c diatur bahwa laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti apabila diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.
Kemudian, Pasal 14 ayat (1) huruf d juga menegaskan bahwa laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti apabila patut diduga terkait tindak pidana.
Berikutnya, Pasal 15 mengatur bahwa dalam kondisi tersebut KPK meneruskan informasi atas laporan gratifikasi kepada pihak yang berwenang untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
“Dengan demikian, pelaporan gratifikasi tidak dapat dijadikan instrumen untuk mengubah dugaan suap menjadi sekadar perkara gratifikasi ataupun menghindari proses pidana. Sebab, apabila setiap perkara suap dapat dialihkan menjadi gratifikasi hanya melalui pelaporan setelah peristiwa terungkap, maka upaya penindakan korupsi, termasuk operasi tangkap tangan, akan kehilangan efektivitasnya,” tutur Praswad.
“Karena itu, dugaan suap yang telah memiliki rangkaian fakta dan hubungan peristiwa yang jelas harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas dia.