- IPW mendesak Panglima TNI menindak anggota yang diduga mengintervensi penyidikan kasus korupsi oleh Polri.
- Tindakan intervensi tersebut berpotensi menjadi obstruction of justice yang melanggar hukum serta mencoreng citra institusi TNI secara keseluruhan.
- Penyidik gabungan Polri menyita 74 kilogram emas dan uang ratusan miliar rupiah dalam kasus dugaan korupsi yang diselidikinya.
Suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Panglima TNI mengambil langkah tegas menyusul dugaan keterlibatan anggota TNI mengintervensi penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Jika terbukti, tindakan tersebut dinilai berpotensi menjadi bentuk obstruction of justice.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai keterlibatan aparat dalam menghambat proses penegakan hukum tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat mencoreng citra TNI yang selama ini memiliki tingkat kepercayaan publik tinggi.
"Indonesia Police Watch mendesak Panglima TNI untuk menertibkan kesatuan kesatuan yang ada dibawahnya serta menertibkan anggota-anggota yang menjadi oknum ini dari kesatuan-kesatuan tersebut untuk tidak terlibat di dalam tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan melanggar hukum dan melanggar kode etik institusi TNI sendiri," ujar Sugeng kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Ia juga meminta Panglima TNI memerintahkan Polisi Militer (POM) TNI mengusut anggota yang diduga terlibat apabila informasi tersebut terbukti benar.
Menurut Sugeng, dugaan intervensi terhadap proses penyidikan dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice. Karena berkaitan dengan perkara korupsi, pelaku berpotensi dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun Pasal 221 KUHP lama.
"POM TNI harus segera turun," katanya.
Di sisi lain, Sugeng juga mengingatkan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya agar tetap menjalankan proses penyidikan secara profesional, cermat, dan akuntabel.
Menurutnya, setiap langkah penyidik harus sesuai prosedur agar tidak menimbulkan persoalan baru yang dapat memengaruhi kredibilitas Polri.
IPW berpandangan dugaan keterlibatan TNI tersebut bukan merupakan kebijakan institusi, melainkan diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang merasa kepentingannya terganggu akibat proses penggeledahan dalam perkara korupsi.
"Tampaknya dimanfaatkan oleh pihak yang sedang saat ini sedang gerah digeledah beberapa tempatnya, dimanfaatkan oleh, diduga oleh pejabat utama yang ada di Kejaksaan Agung. Tindakan yang menghalalkan segala cara ini menjadi coreng untuk proses penegakan hukum oleh Kejaksaan," ujarnya.
Sugeng menambahkan, apabila benar ada aparat yang menggunakan segala cara untuk menghambat pemberantasan korupsi, hal tersebut berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, termasuk terhadap Kejaksaan Agung yang selama ini dinilai memiliki kinerja positif.

Geruduk Polda Metro Jaya
Isu keterlibatan personel TNI mencuat setelah beredar kabar mengenai rombongan puluhan pria berambut cepak yang mendatangi Polda Metro Jaya saat penyidik menangani perkara yang diduga berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Rumor di media sosial bahkan menyeret nama Brigjen Wahyo Yuniartoto, mantan ajudan Presiden Prabowo Subianto yang kini bertugas di BAIS TNI, serta Brigjen Anggiat Napitupulu dari Satgas PKH.
Namun, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas membantah kabar tersebut. Ia memastikan tidak ada prajurit TNI yang mendatangi Polda Metro Jaya maupun terlibat dalam penyidikan yang sedang berlangsung.