- KPK menahan mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono di Jakarta pada Juli 2026 atas dugaan korupsi pengadaan barang jasa.
- Ma'ruf diduga meminta fee proyek sebesar 10 persen serta menerima gratifikasi senilai total Rp30 miliar melalui rekening nominee.
- Pelaku mengatur penunjukan langsung rekanan proyek dan tidak melaporkan penerimaan dana tersebut kepada KPK sesuai aturan hukum berlaku.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang diduga digunakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma'ruf Cahyono untuk meminta setoran kepada calon rekanan proyek di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Permintaan fee itu disebut menggunakan istilah "uang hangus" atau "uang assalamualaikum", dengan besaran sekitar 10 persen dari nilai proyek.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, Ma'ruf diduga memerintahkan orang kepercayaannya, Zakaria, untuk menghubungi sekaligus mengumpulkan para pengusaha yang berminat menjadi rekanan pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR.
"Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum', yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Menurut KPK, dari mekanisme tersebut Ma'ruf diduga menerima sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni Zakaria.
Tak berhenti di situ, Ma'ruf juga diduga mengarahkan para pejabat dan staf yang menangani pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR agar menunjuk penyedia tertentu sesuai kehendaknya atau berdasarkan arahan Zakaria melalui mekanisme penunjukan langsung.
![Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein (kiri) bersama juru bicara KPK Budi Prasetyo. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/09/68950-ahmad-taufik-husein.jpg)
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi melalui fasilitas lain. Ma'ruf diduga menerima akun trading pada salah satu perusahaan pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR.
"MC diduga menerima akun trading pada salah satu korporasi pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI. Nilai akunnya, diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar," ungkap Taufik.
Selain itu, Ma'ruf juga diduga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar, pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI) yang juga merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI.
Melalui rekening dan akun tersebut, pada periode 2021-2022, Ma'ruf diduga kembali menerima uang sebesar Rp16,4 miliar.
"Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar," beber Taufik.
KPK menilai Ma'ruf tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Selain itu, penerimaan tersebut juga tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaporan gratifikasi.
Atas perbuatannya, KPK menahan Ma'ruf selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.