- Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mendukung Polri mengusut tiga kasus korupsi besar secara transparan dan akuntabel.
- Polri diminta menuntaskan penyidikan tanpa intervensi politik maupun motif balas dendam serta mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
- Presiden Prabowo diminta menengahi potensi konflik antarlembaga penegak hukum agar agenda pemberantasan korupsi tetap berjalan secara optimal.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mendukung langkah Polri mengusut tiga perkara dugaan korupsi besar yang kini tengah menjadi sorotan publik.
Namun, ia mengingatkan agar proses penegakan hukum benar-benar dilakukan demi keadilan, bukan dipengaruhi kepentingan politik maupun motif balas dendam.
"Kami menyambut baik upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri. Tapi harus diingat, pengusutan kasus ini harus murni untuk penegakan hukum, bukan karena motif balas dendam atau karena politik," kata Benny kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Politikus Partai Demokrat itu meminta Polri tidak hanya mengungkap pelaku di permukaan, tetapi juga menelusuri seluruh pihak yang terlibat beserta pola kejahatan yang digunakan.
"Dan penting sekali untuk Polisi menemukan semua pihak yang terlibat dalam kasus-kasus ini. Termasuk pola dan modus kejahatan yang dimainkan oleh para pelaku," tuturnya.
Di tengah penyidikan tersebut, Benny juga menyoroti munculnya berbagai spekulasi yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Spekulasi itu muncul setelah beredar informasi mengenai pengamanan TNI di kediaman Febrie dan kabar ditemukannya foto keluarga yang diduga milik Jampidsus di salah satu lokasi penggeledahan Polri.
Menurut Benny, situasi tersebut harus segera dijelaskan kepada publik agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar.
"Harus ada kejelasan mengenai hal ini. Baik Kejagung maupun TNI juga harus memberikan penjelasan yang masuk akal dan bertanggung jawab soal pengamanan oleh TNI di rumah seorang pejabat,” ungkap Benny.

Ia juga mengingatkan agar proses penyidikan tidak dibingkai sebagai rivalitas antara Polri dan Kejaksaan. Yang terpenting, kata Benny, adalah penegakan hukum yang adil dan bebas dari intervensi.
"Di sini Polri dituntut untuk menunjukkan integritas kepada masyarakat. Polri harus bisa menunjukkan keadilan dalam penegakan hukum," tegasnya.
Benny menilai, karena perkara tersebut menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto, proses hukumnya harus dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Ia mengingat pesan Presiden saat peringatan Hari Bhayangkara agar hukum tidak tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
"Seperti yang disampaikan Presiden pada HUT Polri kemarin, bahwa Indonesia harus menjunjung tinggi penegakan hukum untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat," ujar Benny.
"Siapapun yang terlibat korupsi harus dan wajib bertanggung jawab secara hukum," sambungnya.
Lebih lanjut, Benny meminta Presiden Prabowo turun tangan apabila melihat adanya konflik atau dinamika antarlembaga penegak hukum yang berpotensi mengganggu pemberantasan korupsi.
"Kita harap Presiden Prabowo tidak diam dan membiarkan kalau memang ada konflik antara Polri dan Kejaksaan mewarnai proses penegakan hukum dalam kasus ini,” katanya.
Ia menegaskan, rivalitas antarlembaga hanya akan melemahkan agenda pemberantasan korupsi. Di saat yang sama, Benny juga mengingatkan Polri untuk terus melakukan pembenahan di internal institusinya.
"Semangatnya adalah pemberantasan korupsi dan penegakan hukum menyelamatkan keuangan negara. Institusi Polri juga harus melakukan pembenahan internal, harus bersih-bersih di dalam tubuh Polri sendiri,” pintanya.
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penggeledahan menyasar kantor perusahaan, rumah pribadi, kafe hingga money changer yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan batu bara PT PLN, PT Asabri, PT Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Selain dugaan korupsi, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang terkait dengan perkara-perkara tersebut.