- Penyidik gabungan menggeledah ruko di Cipete, Jakarta Selatan, terkait kasus korupsi dan TPPU batu bara serta Asabri.
- Petugas terpaksa memotong pintu akses lantai tiga ruko guna mengamankan sejumlah dokumen, komputer, dan berbagai barang bukti.
- Sebelumnya, penyidik menyita uang tunai senilai Rp67,2 miliar serta emas batangan seberat 74 kilogram dari beberapa lokasi.
Suara.com - Tim penyidik gabungan Kortastipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memotong pintu akses ke lantai 3 ruko Cipete, Jakarta Selatan.
Penggeledahan yang dilakukan merupakan rangkaian penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara batu bara PLTU hingga Asabri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pemotongan pintu akses tersebut terpaksa dilakukan agar penyidik bisa mengakses ruangan tersebut.
"Tadi yang pertama kan jelas memutus rantai ya. Yang kedua juga memang membuka pintu atas kita melihat menyaksikan bahwa ruko ini ada tiga lantai, jadi untuk membuka pintu akses ke lantai tiga," kata Budi Hermanto kepada wartawan di lokasi, Jumat (10/7/2026).
Namun, Budi belum menjelaskan secara rinci soal kondisi yang ada di lantai 3 ruko tersebut pada saat digeledah.
"Banyak dokumen yang akan dilakukan, diamankan oleh teman-teman penyidik, termasuk ada komputer dan barang-barang lainnya," ucapnya.
"Kami belum bisa mengidentifikasi, menginventarisir semua dari yang bisa diamankan," tambahnya.
Sebelumnya, penyidik gabungan menggeledah 12 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor, termasuk Cafe de'CLAN Signature, Koin Money Changer di Cipete, hingga sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita uang tunai senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah hingga mata uang asing dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Kemudian, petugas juga menyita emas batangan seberat 74 kilogram yang disembunyikan dalam sebuah koper di salah satu rumah kawasan Sentul, Bogor.
Diketahui, rangkaian penggeledahan ini buntut penanganan dugaan kasus suap dan gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara perkara PLN Batubara, dugaan korupsi Asabri periode 2020-2025, serta penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI.