Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

M Nurhadi

Minggu, 12 Juli 2026 | 11:41 WIB
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantin/(Dok Kementerian PANRB).
baca 10 detik
  • Menteri PANRB Rini Widyantini mengizinkan ASN mendampingi anaknya pada hari pertama sekolah melalui surat edaran tanggal 10 Juli 2026.
  • Kebijakan ini memfasilitasi orang tua ASN mengantar anak sekolah jenjang PAUD, SD, hingga SMP sesuai aturan fleksibilitas kerja.
  • Pemberian kelonggaran waktu bertujuan meningkatkan keseimbangan hidup pegawai tanpa mengurangi produktivitas serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyerukan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintahan untuk memberikan kelonggaran waktu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mendampingi buah hati mereka pada hari pertama masuk sekolah. 

Keputusan tersebut secara formal tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang dikeluarkan pada Jumat (10/7/2026).

Landasan hukum dari kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan tugas kedinasan pegawai negeri secara fleksibel.

Melalui instruksi tertulis tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada tiap-tiap lembaga negara diminta memfasilitasi para pegawai yang memiliki anak di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) agar bisa hadir di sekolah pada hari perdana tahun ajaran baru.

Meskipun memberikan ruang bagi urusan keluarga, Menteri Rini menggarisbawahi bahwa penyesuaian waktu kerja ini tidak boleh mengganggu komitmen pelayanan kepada masyarakat.

Pemberian kelonggaran ini justru diharapkan mampu memicu keseimbangan hidup (work-life balance) yang berujung pada performa kerja yang lebih baik.

"Pemberian skema kerja yang adaptif ini sama sekali tidak boleh mengorbankan produktivitas pemerintahan maupun mutu layanan publik. Sebaliknya, melalui kebijakan ini, kami berharap para aparatur bisa bekerja dengan tingkat fokus yang lebih tinggi, lebih adaptif, serta memiliki kualitas kehidupan personal yang seimbang," urai Rini dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).

Melalui pengaturan ritme kerja yang dinamis ini, jajaran aparatur sipil diharapkan tetap mampu menjaga profesionalisme dan pemenuhan target kerja harian di tengah tanggung jawab mereka sebagai orang tua.

Selain pemenuhan hak anak, kebijakan ini dirancang agar selaras dengan program makro nasional, yakni Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS).

baca juga

Gerakan tersebut sebelumnya telah diatur secara spesifik melalui Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.

Program lintas sektoral ini menjadi salah satu bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam memperkokoh struktur keluarga menyambut visi Indonesia Emas 2045.

Salah satu misi sosial utamanya adalah meminimalkan fenomena fatherless—atau minimnya kehadiran emosional sosok ayah—dengan cara menstimulasi keterlibatan aktif orang tua lelaki dalam proses edukasi dan pengasuhan anak sejak usia dini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggaran Seret, Pemerintah Larang Pemda Rumahkan PPPK

Anggaran Seret, Pemerintah Larang Pemda Rumahkan PPPK

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:39 WIB

Inkrah Saja Tidak Cukup: Kenapa Aturan Pemecatan ASN Korup Belum Konsisten?

Inkrah Saja Tidak Cukup: Kenapa Aturan Pemecatan ASN Korup Belum Konsisten?

Your Say | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:26 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI

Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:25 WIB

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:00 WIB

Terkini

Ketika AI Bisa Memutuskan Transaksi Sendiri, Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Terjadi Kerugian?

Ketika AI Bisa Memutuskan Transaksi Sendiri, Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Terjadi Kerugian?

Tekno | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:19 WIB

Siapa Saja? Ini 3 Zodiak yang Diprediksi Ketiban Rezeki Sepanjang September 2026

Siapa Saja? Ini 3 Zodiak yang Diprediksi Ketiban Rezeki Sepanjang September 2026

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:13 WIB

Uang Palsu Rp36 M Bukan Sekadar Kerugian, Akademisi: Bisa Gerus Kepercayaan Publik terhadap Rupiah

Uang Palsu Rp36 M Bukan Sekadar Kerugian, Akademisi: Bisa Gerus Kepercayaan Publik terhadap Rupiah

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:10 WIB

5 Cara Membersihkan Noda di Celana Jeans, Perhatikan agar Tidak Merusak Warna

5 Cara Membersihkan Noda di Celana Jeans, Perhatikan agar Tidak Merusak Warna

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Sampah Pasar Malam Sekaten Menumpuk di Alun-alun Kidul Keraton Solo

Sampah Pasar Malam Sekaten Menumpuk di Alun-alun Kidul Keraton Solo

Surakarta | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Iklan Shopee 9.9 Super Shopping Day bareng Naykilla & Tenxi Bikin Netizen Auto Joget!

Iklan Shopee 9.9 Super Shopping Day bareng Naykilla & Tenxi Bikin Netizen Auto Joget!

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Ulasan Pelukis Bisu dan Rahasia Kelam di Balik Sebuah Pembunuhan

Ulasan Pelukis Bisu dan Rahasia Kelam di Balik Sebuah Pembunuhan

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Proyeksi IHSG Hari Ini: Asing Kabur Bawa Investasi Rp113 M Pasca Aksi Demo

Proyeksi IHSG Hari Ini: Asing Kabur Bawa Investasi Rp113 M Pasca Aksi Demo

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:58 WIB

Imbas Demo DPR, Sejumlah Rute Transjakarta Tak Beroperasi Jumat Pagi

Imbas Demo DPR, Sejumlah Rute Transjakarta Tak Beroperasi Jumat Pagi

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:58 WIB

Ekonomi Tumbuh 5,11%, Purbaya Klaim Kemiskinan dan Pengangguran Makin Susut di Era Prabowo

Ekonomi Tumbuh 5,11%, Purbaya Klaim Kemiskinan dan Pengangguran Makin Susut di Era Prabowo

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:57 WIB

×