Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

M Nurhadi

Minggu, 12 Juli 2026 | 11:41 WIB
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantin/(Dok Kementerian PANRB).
baca 10 detik
  • Menteri PANRB Rini Widyantini mengizinkan ASN mendampingi anaknya pada hari pertama sekolah melalui surat edaran tanggal 10 Juli 2026.
  • Kebijakan ini memfasilitasi orang tua ASN mengantar anak sekolah jenjang PAUD, SD, hingga SMP sesuai aturan fleksibilitas kerja.
  • Pemberian kelonggaran waktu bertujuan meningkatkan keseimbangan hidup pegawai tanpa mengurangi produktivitas serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyerukan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintahan untuk memberikan kelonggaran waktu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mendampingi buah hati mereka pada hari pertama masuk sekolah. 

Keputusan tersebut secara formal tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang dikeluarkan pada Jumat (10/7/2026).

Landasan hukum dari kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan tugas kedinasan pegawai negeri secara fleksibel.

Melalui instruksi tertulis tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada tiap-tiap lembaga negara diminta memfasilitasi para pegawai yang memiliki anak di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) agar bisa hadir di sekolah pada hari perdana tahun ajaran baru.

Meskipun memberikan ruang bagi urusan keluarga, Menteri Rini menggarisbawahi bahwa penyesuaian waktu kerja ini tidak boleh mengganggu komitmen pelayanan kepada masyarakat.

Pemberian kelonggaran ini justru diharapkan mampu memicu keseimbangan hidup (work-life balance) yang berujung pada performa kerja yang lebih baik.

"Pemberian skema kerja yang adaptif ini sama sekali tidak boleh mengorbankan produktivitas pemerintahan maupun mutu layanan publik. Sebaliknya, melalui kebijakan ini, kami berharap para aparatur bisa bekerja dengan tingkat fokus yang lebih tinggi, lebih adaptif, serta memiliki kualitas kehidupan personal yang seimbang," urai Rini dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).

Melalui pengaturan ritme kerja yang dinamis ini, jajaran aparatur sipil diharapkan tetap mampu menjaga profesionalisme dan pemenuhan target kerja harian di tengah tanggung jawab mereka sebagai orang tua.

Selain pemenuhan hak anak, kebijakan ini dirancang agar selaras dengan program makro nasional, yakni Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS).

baca juga

Gerakan tersebut sebelumnya telah diatur secara spesifik melalui Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.

Program lintas sektoral ini menjadi salah satu bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam memperkokoh struktur keluarga menyambut visi Indonesia Emas 2045.

Salah satu misi sosial utamanya adalah meminimalkan fenomena fatherless—atau minimnya kehadiran emosional sosok ayah—dengan cara menstimulasi keterlibatan aktif orang tua lelaki dalam proses edukasi dan pengasuhan anak sejak usia dini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggaran Seret, Pemerintah Larang Pemda Rumahkan PPPK

Anggaran Seret, Pemerintah Larang Pemda Rumahkan PPPK

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:39 WIB

Inkrah Saja Tidak Cukup: Kenapa Aturan Pemecatan ASN Korup Belum Konsisten?

Inkrah Saja Tidak Cukup: Kenapa Aturan Pemecatan ASN Korup Belum Konsisten?

Your Say | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:26 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI

Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:25 WIB

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:00 WIB

Terkini

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:48 WIB

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:39 WIB

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:22 WIB

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:50 WIB

Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:41 WIB

Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz

Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:25 WIB

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 06:46 WIB

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

×