Biar Jelas Siapa yang Benar dan Salah! Gus Yaqut Janji Buka-bukaan di Sidang Korupsi Haji

Muhamad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:12 WIB
Biar Jelas Siapa yang Benar dan Salah! Gus Yaqut Janji Buka-bukaan di Sidang Korupsi Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut siap membongkar seluruh fakta dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji. [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjanji mengungkap seluruh fakta terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di persidangan.
  • KPK resmi melimpahkan berkas perkara Yaqut ke jaksa penuntut umum.
  • Kuasa hukum menyatakan pembagian kuota haji sesuai MoU antara pemerintah Indonesia-Arab Saudi dan siap diuji di pengadilan.

Suara.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut akan membongkar seluruh fakta dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji Kementerian Agama 2023-2024.

Pernyataan itu disampaikan Yaqut setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dan dirinya ke jaksa penuntut umum (JPU).

Pelimpahan tahap II tersebut menandai proses penyidikan telah rampung dan perkara segera bergulir ke meja hijau.

"Alhamdulillah sudah P21 hari ini dan inshaAllah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Saat ditanya mengenai fakta-fakta yang belum terungkap selama proses penyidikan, Yaqut menegaskan semuanya akan disampaikan dalam persidangan.

"Ya apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya," katanya.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini. [Suara.com/Dea]
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini. [Suara.com/Dea]

Sementara kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan kliennya sejak awal konsisten menjelaskan mekanisme pembagian kuota haji yang dipersoalkan penyidik.

Menurut Mellisa, pembagian kuota tersebut mengacu pada nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

"Jadi pembagian yang 10 ribu dan 10 ribu itu memang sudah termuat nyata di MoU. Terkait dengan penyelenggaraan haji, kan tidak hanya bisa diputuskan melalui hukum domestik ya karena penyelenggaranya atau tuan rumahnya Saudi," tutur Mellisa.

baca juga

Ia memastikan seluruh penjelasan yang telah disampaikan kliennya siap diuji dalam persidangan.

"Nah beliau sudah menyampaikan semuanya dan kita siap untuk diuji di persidangan," tegasnya.

KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama periode 2023-2024.

Setelah menjalani penyidikan, KPK menahan Gus Yaqut selama 20 hari pertama sejak 12 Maret hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Tak lama berselang, KPK juga menahan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang turut menjadi tersangka dalam perkara yang sama.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum, kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut kini memasuki tahap penuntutan dan segera disidangkan di pengadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Limpahkan Berkas Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Segera Disidang

KPK Limpahkan Berkas Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Segera Disidang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:57 WIB

Kembali Diperiksa KPK, Gus Yaqut Berharap Kebenaran Terungkap di Kasus Kuota Haji

Kembali Diperiksa KPK, Gus Yaqut Berharap Kebenaran Terungkap di Kasus Kuota Haji

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 11:46 WIB

Usai Dirawat di RS Polri, Gus Yaqut Dipindahkan Kembali ke Rutan KPK

Usai Dirawat di RS Polri, Gus Yaqut Dipindahkan Kembali ke Rutan KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:48 WIB

Terkini

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

×