- Kejaksaan Agung mempertimbangkan penelusuran bunker milik Febrie Adriansyah jika terbukti relevan untuk kepentingan penyidikan perkara korupsi dan TPPU.
- Penyidikan kasus melibatkan Febrie dan Don Ritto kini dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung dengan pengawasan supervisi KPK.
- Penyidik sedang menguji keaslian barang bukti emas serta mata uang asing melalui kerja sama dengan instansi terkait.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menelusuri informasi mengenai dugaan keberadaan bunker maupun brankas lain milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Langkah itu akan dilakukan jika penyidik menilai informasi tersebut relevan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik tidak akan bergerak berdasarkan spekulasi atau opini publik. Namun, setiap informasi yang dinilai berpotensi mengungkap alat bukti baru akan ditindaklanjuti.
"Kami tidak berdasarkan opini tapi kami lihat dulu berdasarkan kepentingan penyidikan. Menurut penyidik ada hal-hal yang perlu kami lakukan untuk ditambahkan pasti kami lakukan," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan setelah muncul sorotan dari Komisi III DPR RI mengenai kemungkinan masih adanya bunker maupun brankas lain yang diduga berkaitan dengan aset Febrie.
Hingga saat ini salah satu tempat yang belum digeledah adalah rumah pribadi Febrie di Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah tersebut sebelumnya mendapat pengamanan ketat dari TNI.
![Barang bukti emas dan tumpukan dolar. [Suara.com/Adiyoga]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/10/99860-barang-bukti-emas-dan-tumpukan-dolar.jpg)
Perkara Dialihkan ke Kejagung
Perkara yang menjerat Febrie telah dilimpahkan Kortastipidkor Polri ke Kejagung. Dalam kasus tersebut, Polri menetapkan Febrie bersama Don Ritto sebagai tersangka.
Don Ritto diduga berperan dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan sejumlah perkara, salah satunya PT Asabri.
Untuk menghindari konflik kepentingan, Kejagung akan membentuk tim penyidik khusus yang berisi jaksa-jaksa yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Febrie saat masih menjabat Jampidsus.
Penanganan perkara juga diklaim akan dilakukan secara transparan dengan melibatkan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di sisi lain, proses pengusutan perkara juga masih berfokus pada pemeriksaan barang bukti bernilai fantastis yang disita penyidik saat penggeledahan di 13 lokasi di Jakarta Selatan hingga Bogor.
Polri menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, dan Bank Indonesia untuk menguji keaslian dolar Amerika Serikat maupun dolar Singapura yang disita.
Sementara 74 kilogram emas batangan yang ditemukan di rumah mewah Febrie di Sentul, Bogor diperiksa bersama PT Pegadaian guna memastikan keaslian dan beratnya.