Hasan Nasbi Buka Alasan Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Jaksa

Vania Rossa, Novian Ardiansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:30 WIB
Hasan Nasbi Buka Alasan Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Jaksa
Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi. (Suara.com/Novian)
baca 10 detik
  • Presiden menerbitkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 untuk memberikan perlindungan serta menjamin kelancaran tugas jaksa dari berbagai gangguan.
  • Aturan tersebut menjadi landasan hukum pelibatan personel TNI dan Polri dalam memberikan pendampingan pengamanan bagi para jaksa.
  • Pakar hukum menyarankan evaluasi Perpres agar batas kewenangan serta prosedur pelibatan militer dalam ranah sipil lebih diperjelas.

Suara.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa menuai sorotan, usai tentara menjaga rumah Jampidsus Febrie Adriansyah. 

Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menjelaskan asal usul peraturan tersebut diterbitkan. Hasan menegaskan awal mula peraturan tersebut karena Presiden ingin menjamin kelancaran tugas penegak hukum dari gangguan.

"Waktu itu, Presiden mengeluarkan surat itu untuk menjamin kelancaran tugas penegak hukum di lapangan, supaya tidak ada gangguan," kata Hasan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Hasan menyampaikan bahwa untuk menjaga kelancaran penegakan hukum tersebut, jaksa diperkenankan mendapat pendampingan dari TNI dan Polri.

"Jadi, untuk penegakan hukum di lapangan ya didampingi oleh TNI-Polri. Jadi, dua waktu itu ya. Ada didampinginya oleh TNI-Polri," kata Hasan.

"Jadi, itu untuk apa ya? Untuk melancarkan dan menjaga penegakan hukum di lapangan, supaya tidak ada gangguan. Kira-kira itu," sambungnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nanik Prasetyoningsih, menyoroti pengamanan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh prajurit TNI.

Ia menilai hal tersebut menunjukkan adanya celah dalam regulasi yang berpotensi membuka penafsiran terlalu luas terhadap pelibatan militer di ranah sipil.

Adapun TNI mengaku memakai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa sebagai landasan pengamanan rumah tersebut.

baca juga

Menurut Nanik, perlindungan terhadap jaksa memang diperlukan. Namun, aturan yang berlaku saat ini belum memberikan batas yang tegas mengenai kapan TNI boleh diterjunkan, dalam situasi apa, dan sejauh mana kewenangannya.

"Menurut saya, Perpres itu minimal perlu dievaluasi dan diperjelas," kata Nanik kepada Suara.com, Jumat (10/7/2026).

"Bukan berarti perlindungan jaksa tidak penting, tetapi pelibatan TNI harus dibuat sangat terbatas, berbasis asesmen ancaman, tertulis, proporsional, dan tidak boleh menyentuh proses penyidikan," katanya menambahkan.

Jika dibiarkan saja, aturan itu berisiko membuat pengamanan oleh militer bergeser dari perlindungan terhadap tugas jaksa menjadi perlindungan terhadap pejabat.

"Perpres harus menegaskan bahwa TNI bukan instrumen pengamanan privat pejabat sipil, apalagi jika berpotensi menimbulkan kesan menghalangi proses hukum," kata dia.

Tanpa pembatasan yang jelas, regulasi tersebut berpotensi menjadi dasar bagi kehadiran militer dalam berbagai urusan penegakan hukum sipil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Jampidsus Tersangka, Penasihat Khusus Presiden Bicara soal Komitmen Prabowo Berantas Korupsi

Eks Jampidsus Tersangka, Penasihat Khusus Presiden Bicara soal Komitmen Prabowo Berantas Korupsi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:08 WIB

Gus Ipul Jamin Prabowo Tak Cawe-Cawe dalam Muktamar ke-35 PBNU

Gus Ipul Jamin Prabowo Tak Cawe-Cawe dalam Muktamar ke-35 PBNU

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:04 WIB

Prabowo Sambangi Kedubes Qatar, Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani

Prabowo Sambangi Kedubes Qatar, Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:15 WIB

Terkini

4 Shio Beruntung 16 Oktober 2026, Kelinci hingga Anjing Rasakan Perubahan Positif

4 Shio Beruntung 16 Oktober 2026, Kelinci hingga Anjing Rasakan Perubahan Positif

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 06:27 WIB

Stok Makanan di Supermarket Terancam Kosong Tahun Depan, Apa yang Sedang Terjadi Terjadi?

Stok Makanan di Supermarket Terancam Kosong Tahun Depan, Apa yang Sedang Terjadi Terjadi?

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 06:15 WIB

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

×