- Presiden menerbitkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 untuk memberikan perlindungan serta menjamin kelancaran tugas jaksa dari berbagai gangguan.
- Aturan tersebut menjadi landasan hukum pelibatan personel TNI dan Polri dalam memberikan pendampingan pengamanan bagi para jaksa.
- Pakar hukum menyarankan evaluasi Perpres agar batas kewenangan serta prosedur pelibatan militer dalam ranah sipil lebih diperjelas.
"Perpres 66/2025 perlu dievaluasi dan diperjelas bukan karena perlindungan terhadap jaksa keliru, tetapi karena pelibatan TNI dalam ruang sipil harus memiliki batas yang sangat tegas," ujarnya.
Disebutkan Nanik, Perpres semestinya mengatur secara rinci parameter pelibatan TNI. Mulai dari jenis ancaman yang dapat menjadi dasar pengerahan personel, prosedur pengajuan bantuan, hingga batas kewenangan di lapangan.
"Yang perlu diperjelas dalam Perpres adalah kapan TNI boleh dilibatkan, untuk ancaman seperti apa, atas prosedur siapa, dan sampai batas mana kewenangannya," kata dia.
Apalagi TNI bukan aktor utama keamanan domestik maupun bagian dari sistem penyidikan pidana. Sehingga pelibatannya tidak boleh menjadi mekanisme yang lazim.
"Dalam hukum Indonesia, TNI bukan aktor utama keamanan domestik dan bukan bagian dari sistem penyidikan pidana sipil. Karena itu, pelibatan TNI harus ditempatkan sebagai langkah luar biasa, bukan mekanisme rutin pengamanan pejabat," tuturnya.
Ia turut mengingatkan bahwa regulasi tersebut harus secara eksplisit melarang penggunaan pengamanan negara untuk menghambat proses penegakan hukum.
Perlindungan terhadap jaksa tidak boleh berubah menjadi tameng yang membuat proses penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, maupun penyitaan menjadi terganggu.
Lebih jauh, Nanik menilai pemerintah perlu segera merevisi atau setidaknya menerbitkan aturan teknis yang mengikat.
"Menurut saya, revisi atau setidaknya aturan teknis diperlukan agar ada standar: harus ada asesmen ancaman, permintaan tertulis dari Kejaksaan, surat perintah resmi, batas waktu, jumlah personel, koordinasi dengan Polri, serta mekanisme pengawasan," kata Nanik.
Ketika berbagai instrumen tersebut tidak ada, Perpres berpotensi menjadi pintu masuk normalisasi pelibatan TNI dalam ruang sipil.
"Tanpa batas seperti itu, Perpres berisiko ditafsirkan terlalu luas dan dapat mengaburkan garis antara fungsi pertahanan negara dan fungsi penegakan hukum sipil," ujarnya.