KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:40 WIB
KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. [Suara.com/Lilis]
baca 10 detik
  • Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa pengalihan perkara Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung tidak sesuai aturan KUHAP.
  • Kortastipidkor Polri telah melimpahkan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah kepada pihak Kejaksaan Agung.
  • Johanis Tanak menegaskan penegakan hukum harus dilakukan konsisten sesuai prosedur koordinasi dan supervisi dalam Undang-Undang KPK.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengaku setuju dengan pernyataan mantan Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut bahwa pengalihan perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan KUHAP.

“Iya, betul (setuju),” kata Tanak kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Menurut Tanak, dalam menegakkan hukum pidana, maka penanganan perkaranya harus dilakukan sesuai dengan aturan pada KUHAP.

“Kalau kita mau konsisten dan konsekuen menegakkan hukum pidana, maka penanganan perkara tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi harus dilaksanakan sesuai KUHAP,” tegas Tanak.

Dia juga menjelaskan bahwa pengambilalihan perkara di tahap penyidikan merupakan kewenangan KPK dengan fungsi koordinasi dan supervisi.

“Menurut UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, mengatur salah satu tugas KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik,” tutur Tanak.

“Tetapi tugas tersebut dilakukan bila telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU KPK tersebut. KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan,” tambah dia.

Kortastipidkor Polri sebelumnya telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

baca juga

Berdasarkan hasil gelar perkara, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan dijerat dengan Undang-Undang TPPU.

Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang yang diduga berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya yang melibatkan penyelenggara negara.

Atas perkara tersebut, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah menahan Don Ritto sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sementara proses hukum terhadap Febrie Adriansyah terus berjalan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi Terbitkan 3 Sprindik, Kejagung Jamin Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur

Resmi Terbitkan 3 Sprindik, Kejagung Jamin Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:37 WIB

Misteri Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus, Benarkah Barang Titipan?

Misteri Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus, Benarkah Barang Titipan?

Liks | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:20 WIB

Syarat KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah? Begini Aturannya

Syarat KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah? Begini Aturannya

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:11 WIB

Terkini

Konser Andrea Bocelli Berdampak Ekonomi Besar dan Efektif Promosikan Pariwisata Indonesia

Konser Andrea Bocelli Berdampak Ekonomi Besar dan Efektif Promosikan Pariwisata Indonesia

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Harapan Warga Muara Angke: Tolong Segera Bangun Tanggul Penahan Banjir Rob!

Harapan Warga Muara Angke: Tolong Segera Bangun Tanggul Penahan Banjir Rob!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:03 WIB

BRImo Berikan Cashback 20%, Yuk Tunggu KRL atau LRT Sambil Nikmati Jajanan Promo di JPM Dukuh Atas

BRImo Berikan Cashback 20%, Yuk Tunggu KRL atau LRT Sambil Nikmati Jajanan Promo di JPM Dukuh Atas

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:03 WIB

Saat Dunia Fashion Bertemu Keahlian Medis, The Solitaire Bicara soal Kecantikan Tanpa Batas

Saat Dunia Fashion Bertemu Keahlian Medis, The Solitaire Bicara soal Kecantikan Tanpa Batas

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:55 WIB

Prabowo ke Siswa Taruna Nusantara: Jangan Hanya Pintar, Harus Jujur dan Cinta Tanah Air!

Prabowo ke Siswa Taruna Nusantara: Jangan Hanya Pintar, Harus Jujur dan Cinta Tanah Air!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:54 WIB

IHSG Terperangkap di Zona Merah, Ditutup ke Level 5.057

IHSG Terperangkap di Zona Merah, Ditutup ke Level 5.057

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:51 WIB

Honor Pad X10 Mini Mengandalkan Layar 90 Hz, Bodi Metal, dan Baterai untuk Aktivitas Seharian

Honor Pad X10 Mini Mengandalkan Layar 90 Hz, Bodi Metal, dan Baterai untuk Aktivitas Seharian

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Review Burning: Tentang Misteri yang Mungkin Hanya Ada di Kepala Kita

Review Burning: Tentang Misteri yang Mungkin Hanya Ada di Kepala Kita

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:50 WIB

4 Rekomendasi HP 4 Jutaan Berlayar AMOLED, Urut dari Chipset Terpelan hingga Terkencang

4 Rekomendasi HP 4 Jutaan Berlayar AMOLED, Urut dari Chipset Terpelan hingga Terkencang

Tekno | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:48 WIB

Sempat Lumpuh Diterjang Banjir, Jalur PiningLokop Gayo Lues Aceh Akhirnya Bisa Dilalui

Sempat Lumpuh Diterjang Banjir, Jalur PiningLokop Gayo Lues Aceh Akhirnya Bisa Dilalui

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:45 WIB

×